Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta dalam Pengungkapan Kasus Penampungan Emas Ilegal di Desa Semoncol

Oleh On Juni 20, 2026

Www.bidiksatunews.com-
SANGGAU, KALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau. 

Dalam operasi yang digelar di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, petugas mengamankan seorang pria berinisial JC (63) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, SH, MH, bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI. 

Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap sejumlah titik yang dicurigai.
Setelah melakukan pendalaman hingga dini hari, petugas memeriksa sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar area pertambangan ilegal tersebut. 

Kegiatan ini turut mendapat dukungan personel Polsek Tayan Hilir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan aman dan lancar.

Dalam salah satu gubuk yang diperiksa, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di lokasi tersebut. 

Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi penampung emas hasil pertambangan ilegal.

Berdasarkan keterangan yang didapat, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial JC. 

Ia diduga melakukan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, tim kembali melakukan pemeriksaan di sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri. 

Setelah dilakukan pengecekan identitas, diketahui pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penampungan serta pengolahan emas ilegal.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa (merkuri), satu set alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin, SH, MH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai ketentuan hukum.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. 

Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau," tegas AKP Anuar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Sanggau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu ketertiban masyarakat. 

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Editor-Zainal A-
(Dny Ard/Humas Polres Sanggau)

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Sepauk Cek Aktivitas PETI di Bantaran Sungai Kapuas.

Oleh On Juni 08, 2026

www.bidiksatunews.com
9/Juni/2026
SINTANG – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk bergerak cepat melakukan pengecekan ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan bantaran Sungai Kapuas.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi kerusakan lingkungan serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Sepauk. 
Berbekal informasi koordinat dan pemetaan digital—seperti yang terlihat pada lampiran dokumen foto satelit 1001879092.jpg—sejumlah personel langsung dikerahkan menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan verifikasi faktual.
Namun, setelah tiba di lokasi dan dilakukan pencocokan titik koordinat batas wilayah, petugas mendapati bahwa aktivitas penambangan tersebut ternyata tidak masuk dalam wilayah hukum Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
"Kami sudah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjutan laporan warga mengenai kegiatan PETI di bantaran Sungai Kapuas.

 Setelah dilakukan pengecekan mendalam dan pemetaan di lokasi, titik aktivitas tersebut ternyata berada di luar wilayah Kecamatan Sepauk dan secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Sekadau," ujar perwakilan Polsek Sepauk.

Meski lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Sekadau, pihak Polsek Sepauk tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat di sepanjang bantaran sungai untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena berdampak buruk bagi ekosistem sungai dan melanggar hukum.

Selanjutnya, pihak Polsek Sepauk akan berkoordinasi dan meneruskan informasi temuan ini kepada pihak kepolisian wilayah tetangga (Polres Sekadau / Polsek terkait) agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan wilayah hukum masing-masing.

( Bambang )

ADA APA DENGAN APH DI KABUPATEN SEKADAU 1 UNIT MOBIL TRUK PUSO DENGAN BERNOMOR POLISI H 9954 CE, MENGANGGKUT KAYU ILEGAL DI BEBASKAN.??

Oleh On Juli 04, 2024


SEKADAU KALBAR,-WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-Tak Tersentuh APH, Satu Unit Mobil Fuso H 9954 CE Membawa Kayu Meranti Merah Sebanyak 1.519 Batang Bebas Beroperasi Keluar Pulau.

 Mobil Truck Puso berwarna coklat dengan no polisi H 9954 CE, membawa Kayu Meranti Merah, dengan tujuan ke Semarang Jawa Tengah, terpantau pada tanggal 4 Juli 2024 berangkat dari Melawi.

Saat awak media menanyakan kepada sopir truck bernama kasmuri, amprah yang di kasi dari pontianak sebesar Rp.3.000.000-,

Kayu tersebut dari somil bapak Suryanata hendak dibawa ke pelabuhan pontianak, saat pukul 16:30 mobil tersebut di berhentikan oleh anggota polres sekadau, dan sampai malam di cros ☑ oleh anggota reskrim polres sekadau, setelah kurang lebih 24 jam mobil tersebut keluar dari mapolres sekadau dan menuju ke pontianak, setelah kurang lebih 24 jam datanglah pengurus dari pinoh ke polres sekadau bernama pak wahyu., ungkapnya.


Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada bapak kapolres sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengarahkan ke kasat reskrim IPTU Kuswiyanto, saat kami WhatsApp juga tidak ada jawaban.

Secara undang-undang No 18 Tahun 2013 Pasal 86 ayat (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja :

a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/ataub. menyelundupkan . . .- 43 –

b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j.


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan maraknya peredaran kayunya dari wilayah timur kalbar, kami berharap kepada Gakkum KLHK dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bisa melakukan kolaborasi dalam hal pencegahan dan penindakan kayu-kayu tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Kabupaten Sekadau belum ada penjelasan terkait pelepasan satu unit truck fuso yang mengangkut kayu tersebut.

Demikian media ini melaporkan dari Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat

TIM Redaksi