Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Sepauk Cek Aktivitas PETI di Bantaran Sungai Kapuas.

Oleh On Juni 08, 2026

www.bidiksatunews.com
9/Juni/2026
SINTANG – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk bergerak cepat melakukan pengecekan ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan bantaran Sungai Kapuas.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi kerusakan lingkungan serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Sepauk. 
Berbekal informasi koordinat dan pemetaan digital—seperti yang terlihat pada lampiran dokumen foto satelit 1001879092.jpg—sejumlah personel langsung dikerahkan menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan verifikasi faktual.
Namun, setelah tiba di lokasi dan dilakukan pencocokan titik koordinat batas wilayah, petugas mendapati bahwa aktivitas penambangan tersebut ternyata tidak masuk dalam wilayah hukum Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
"Kami sudah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjutan laporan warga mengenai kegiatan PETI di bantaran Sungai Kapuas.

 Setelah dilakukan pengecekan mendalam dan pemetaan di lokasi, titik aktivitas tersebut ternyata berada di luar wilayah Kecamatan Sepauk dan secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Sekadau," ujar perwakilan Polsek Sepauk.

Meski lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Sekadau, pihak Polsek Sepauk tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat di sepanjang bantaran sungai untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena berdampak buruk bagi ekosistem sungai dan melanggar hukum.

Selanjutnya, pihak Polsek Sepauk akan berkoordinasi dan meneruskan informasi temuan ini kepada pihak kepolisian wilayah tetangga (Polres Sekadau / Polsek terkait) agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan wilayah hukum masing-masing.

( Bambang )

ADA APA DENGAN APH DI KABUPATEN SEKADAU 1 UNIT MOBIL TRUK PUSO DENGAN BERNOMOR POLISI H 9954 CE, MENGANGGKUT KAYU ILEGAL DI BEBASKAN.??

Oleh On Juli 04, 2024


SEKADAU KALBAR,-WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-Tak Tersentuh APH, Satu Unit Mobil Fuso H 9954 CE Membawa Kayu Meranti Merah Sebanyak 1.519 Batang Bebas Beroperasi Keluar Pulau.

 Mobil Truck Puso berwarna coklat dengan no polisi H 9954 CE, membawa Kayu Meranti Merah, dengan tujuan ke Semarang Jawa Tengah, terpantau pada tanggal 4 Juli 2024 berangkat dari Melawi.

Saat awak media menanyakan kepada sopir truck bernama kasmuri, amprah yang di kasi dari pontianak sebesar Rp.3.000.000-,

Kayu tersebut dari somil bapak Suryanata hendak dibawa ke pelabuhan pontianak, saat pukul 16:30 mobil tersebut di berhentikan oleh anggota polres sekadau, dan sampai malam di cros ☑ oleh anggota reskrim polres sekadau, setelah kurang lebih 24 jam mobil tersebut keluar dari mapolres sekadau dan menuju ke pontianak, setelah kurang lebih 24 jam datanglah pengurus dari pinoh ke polres sekadau bernama pak wahyu., ungkapnya.


Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada bapak kapolres sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengarahkan ke kasat reskrim IPTU Kuswiyanto, saat kami WhatsApp juga tidak ada jawaban.

Secara undang-undang No 18 Tahun 2013 Pasal 86 ayat (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja :

a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/ataub. menyelundupkan . . .- 43 –

b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j.


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan maraknya peredaran kayunya dari wilayah timur kalbar, kami berharap kepada Gakkum KLHK dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bisa melakukan kolaborasi dalam hal pencegahan dan penindakan kayu-kayu tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Kabupaten Sekadau belum ada penjelasan terkait pelepasan satu unit truck fuso yang mengangkut kayu tersebut.

Demikian media ini melaporkan dari Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat

TIM Redaksi