Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Aniaya Anak Di Bawah Umur,UD Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh On Juni 02, 2025






Ketapang,Kalbar. - Seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang warga di Desa muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (1/6/2025). 

Kejadian ini mengundang perhatian publik karena korban masih di bawah umur. Peristiwa bermula saat DI bersama rekannya yang juga masih anak-anak, RO, diduga mencoba mencuri di sebuah warung milik warga berinisial UD. 

Aksi tersebut dilakukan dua kali. Dalam percobaan pertama, RO masuk ke warung sementara DI menunggu di luar. Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke warung, tetapi aksinya keburu diketahui oleh pemilik warung.

Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib, pemilik warung justru diduga melakukan penganiayaan hingga membuat tubuh DI babak belur. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut. “Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit dan sedang mengumpulkan keterangan para saksi,” ujarnya.

Korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta.(Tim/Red)



Miris,,Diduga Lakukan Perbuatan melawan Hukum Oknum Camat di Laporkan Warga ke Polisi

Oleh On Maret 26, 2025



Ketapang Kalbar - www.bidiksatunews.com


Salah satu masyarakat dengan Inisial  (YI) warga Desa Randai melaporkan Oknum Camat Marau atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang masyarakat dalam mengurus perkara yang sedang berjalan di Polres Ketapang pada tanggal 19 Maret 2025 lalu.


Menurut pelapor melalui kuasa hukumnya Rupinus Junaidi,.S.H dan Fransmini Ora Rudini,,S.H., M.H membenarkan bahwa Kliennya telah melaporkan Oknum Camat Marau atas dugaan Penipuan dan Penggelapan kepada kliennya.


Rupinus Junaidi,.S.H mengatakan bahwa "Iya benar bahwa kami telah melaporkan Oknum Camat Marau kepada Polres Ketapang sesuai dengan Surat Laporan Polisi No : LP/B/96/III/2025/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR, Oknum Camat ini sudah di panggil oleh Penyidik pada tanggal 25 Maret 2025 namun yang bersangkutan tidak hadir. Kami meminta kepada Polres Ketapang untuk kembali memanggil Oknum Camat tersebut dan segera di tersangkakan". Ujarnya.


Fransmini Ora Rudini,,S.H., MH juga menambahkan "Untuk bukti-buktinya telah kami serahkan kepada penyidik Polres Ketapang, dan terkait Oknum Camat ini kami sudah banyak mendengar bahwa selama dia menjabat sebagai Camat Marau sudah terlalu banyak masyarakat yang mengeluhkan kepemimpinannya.


Sekarang kami juga sedang mengumpulkan data-data terkait untuk kembali melaporkan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Oknum Camat ini, laporan dari klien kami ini hanya sebagai pintu masuk dalam membongkar dugaan tindakan perbuatan melawan hukum lainnya". Terang kuasa hukum ( YI ) saat di konfirmasi pada tanggal 26 Maret 2025..pada tim awak media.


"Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Ketapang agar dapat menindaklanjuti Laporan klien kami secara objektif dan professional, tidak ada yang kebal hukum karena kita sama di hadapan hukum (equality before the law) apalagi ini adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Camat harusnya memberikan tauladan kepada masyarakat bukan justru memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi". Kata Rupinus Junaidi, SH.


Atas kejadian tersebut, diharapkan kepada Penegak Hukum melalui Polres Ketapang untuk dapat menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna menciptakan kepastian hukum dilingkungan Polres Ketapang.


Sumber : Kuasa Hukum Rupinus Junaidi, S.H


Laporan : Asmun

(Spg)

Bentuk kasus penyuapan Pengusaha LB3 diduga Tanpa Izin, pengusaha LB3 Dilaporkan lsm Tindak Indonesia Ke Polres Ketapang

Oleh On Februari 20, 2025


.Www.bidiksatunews.co,-Ketapang kalimantan barat, - LSM Tindak Indonesia laporkan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengusaha LB3 tanpa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/2/2025).


Diketahui, pemilik/pengusaha LB3 tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3.


"Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempernyakan kepada pengurus pengusaha LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang usahan penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen," terang Supriadi.

"Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkankan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah," tambahnya.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa exspedisi cv java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.


"Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto," ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

"Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Exspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan," paparnya.


Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat ini sudah menjadi tersangka di polres ketapang. Jika pihak pemilik/pengusaha LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan, di pelabuhan kan ada kantor polisi, harus mereka melapor kalau ada hal yang tidak di inginkan. 

"Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maedi kepada Nur Julianti Via Bank BRI," sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

"Segera diproses pihak pihak yang terkait," tandasnya.


Sumber LSM TINDAK INDONESIA. 

Penulis... BS 



Operasi Pekat Polsek Sandai Amankan 5 Orang Kedapatan Bawa Sajam

Oleh On Maret 22, 2024



Ketapang Kalbar-www.bidiksatunews.com-


Polsek Sandai gelar operasi pekat," Dalam Operasi Pekat  2024 yang di laksnakan malam kedua hari Jumat 22 Maret 2024," Kali ini Personil Polsek Sandai  sasar pencegahan premanisme dan segala bentuk tindak kejahatan.


Adapun kegiatan operasi pekat kali ini di pimpin oleh Kanit Intel Iptu Cayusman dan di dukung oleh personil lainnya,yang dimulai dari pukul 21.00 Wib s/d 22.30 Wib.



Dari kegiatan tersebut ada beberapa orang kedapatan membawa sajam dalam berkendara langsung dilakuan pemeriksaan intensif  oleh jajaran personil Polsek Sandai


Berdasarkan Sprint Kapolres Ketapang No Sprint/319/III/OPS 1.3/2024, 20 Maret 2024 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan "Pekat Kapuas 2024" dan Sprint Kapolsek Sandai No Sprint/319/III/OPS 1.3/2024, 21 Maret 2024 tentang  Operasi Kepolisian Kewilayahan "Pekat Kapuas 2024" di wilayah hukum  Polsek Sandai Polres Ketapang Polda kalbar



Kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Kapuas 2024 di wilayah kecamatan Sandai menurut Kanit Intel Iptu Cayusman, untuk menjaga keamanan masyarakat,dari  hasil pelaksanaan kegiatan tersebut jajaran personil Polsek Sandai berhasil  menjaring sebanyak 5 orang yang kedapatan membawa sajam di antaranya SN,JATB,HBH AI dan sodara JI


Tindakan yang dilakukan oleh personil Polsek Sandai  melakukan pendataan ,memberikan arahan himbauan serta membuat surat pernyataan dan membuat laporan ungkap Kanit Intel Iptu Cayusman, Polsek Sandai


Masih Ucap Iptu Cayusman," selama kegiatan berlangsung lancar situasi aman dan terkendali pungkas nya.


Sumber:  Kanit Intel Iptu Cayusman


Tim Red

Publikasi Mr Eddy Redaksi 

Lapor Pak Kapolri,? Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum

Oleh On Maret 18, 2024



Ketapang -Kalbar- www.bidiksatunews.com , Tambang emas ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan, Kab.Ketapang, Kalimantan Barat yang dikoordinir oleh R.Z, Kabupaten Ketapang, semakin terkesan kebal hukum. 

Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat yang mengusut kasus ini.

Menurut informasi yang dihimpun, tambang emas ilegal yang dikendalikan oleh Ahin telah beroperasi lama. 

Pada awalnya, keberadaan tambang ini tidak menimbulkan masalah, namun seiring berjalannya waktu, dampak negatif yang ditimbulkan semakin terasa. 

Permukaan tanah yang digali untuk mencari emas semakin luas,  tambang yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan polusi lingkungan yang serius.

Meskipun telah dilakukan investigasi oleh DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat, tambang emas ilegal ini belum juga ditertibkan. 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tambang emas ini didukung oleh Oknum oknum tertentu, sehingga merasa kebal hukum dan dapat terus beroperasi tanpa takut akan konsekuensi hukum yang lebih serius.

Abdullah dari DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat menyampaikan harapannya agar Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang. 

Sebagai lembaga yang berwenang dalam hal penegakan hukum, Mabes Polri diharapkan dapat menegakkan keadilan dan menindak berbagai bentuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.


Kegiatan tambang emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, namun juga merugikan masyarakat sekitar. 

Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan tambang emas ilegal ini. 

Selain itu, juga perlu adanya langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. 

Karena pada akhirnya, dampak dari kegiatan tambang emas ilegal ini tidak hanya dirasakan oleh satu pihak, tetapi seluruh masyarakat dan lingkungan akan terkena dampaknya.

DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindak tegas kegiatan tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. 

Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan masyarakat yang lebih baik untuk generasi yang akan datang.

Saat media  konfirmasi via WhatsApp kepada koordinator pak Ahin inisial R Z  mengatakan Ke pak ahin aja Kalau yang WhatsApp saya tu biase orang mau minta bantu atau berteman.


(Tim/Dy)