Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

H.Dadi Sunarya Usfa Yusra Layak dan Berpeluang Besar Terpilih Kembali Untuk Bupati Melawi.

Oleh On Oktober 30, 2024



Melawi Kalbar:www.bidiksatunews.com

Dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 baik pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota salah satunya adalah Kabupaten Melawi. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan wujud nyata dalam mengimpelementasikan sistim demokrasi yang telah diatur dalam Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila serta Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.


Khusus Pilkada Kabupaten Melawi H. Dadi Sunarya adalah salah satu Tokoh Muda yang potensial, Beliau adalah salah satu Tokoh Muda yang berhasil meniti karirnya di dunia politik mulai dari anggota  DPRD, wakil Bupati periode 2016-2020 hingga terpilih menjadi Bupati ke empat periode 2021-2026.


H. Dadi Sunarya juga selain Tokoh Muda beliau juga merupakan salah satu Tokoh Sentral yang berhasil menyatukan berbagai suku golongan maupun etnis yang ada di Kabupaten Melawi dengan motornya bersatu dalam keberagaman sehingga beliau bisa diterima oleh masyarakat yang beragam suku suku maupun etnis di Bumi Uranium yaitu Kabupaten Melawi ini. 


H.Dadi Sunarya dalam karil politiknya yang menakhodai Partai berlambangkan Matahari yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pileg 2019-2024 berhasil menempati posisi kedua yaitu mendapatkan 5 Kursi di DPRD atau 16,66 % dari jumlah parlemen sehingga mengantarkan dirinya maju sebagai wakil Bupati yang berpasangan dengan Panji S. Sos periode 2016-2020.


Perlu kita ketahui pencapaian terbaik H. Dadi Sunarya Usfa Yursa pada tahun 2020 beliau mencalonkan diri untuk maju di Pilkada 2020 melalui koalisi partai PAN dan PDI-P harus menantang dua kandidat salah satunya adalah calon inkamben yaitu Panji S.Sos yang berpasangan dengan Abang Ahmadin  yang mana H. Dadi-Kluisen pada saat itu mendapat kepercayaan sehingga masyarakat menentukan pilihan terbanyak kepada pasangan (DaKu) Dadi-Kluisen periode 2021-2026.


Didalam kepemimpinan H. Dadi Sunarya Usfa Yusra sudah banyak yang beliau lakukan mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, inprastrur, maupun pertanian sudah mulai terasa oleh masyarakat baik di perkotaan maupun di perdesaan. 


Meskipun diawali dari pasca pandemi Copid 19 pada saat itu semua perekonomian masyarakat sedang terpuruk namun beliau berhasil memperbaiki stabilitas ekonomi sehingga menjadi stabil.


Perlu kita ketahui hanya empat tahun beliau bekerja dampak infrastruktur sudah mulai di rasakan oleh masyarakat hingga ke pedesaan terluar yang tadinya jalan tikus kini sudah mulai di buka aksesnya sehingga kendaraan roda 4(empat) dan roda 6 (enam) sudah bisa masuk itu artinya untuk infrastruktur jalan dan jembatan mempunyai kemajuan yang signifikan.


Di bidang pendidikan semua desa sudah mempunyai gedung sekolah negeri mulai dari bangunan baru hingga dilakukan rehab baik rehab ringan maupun rehab berat serta penempatan tenaga pendidik/guru.


Dibidang kesehatan beliau juga berupaya membangun Pustu/Puskesdes maupun menempatkan tenaga kesehatan di setiap desa dan itu semua dirasakan oleh masyarakat dan masih bayak program program lainnya yang beliau kerjakan seperti Pertanian perkebunan, peternakan perikanan, listrik, air bersih serta rehab rumah tidak layak huni. 


Maka dari itu penulis berkesimpulan dan menilai dari program program yang dilaksanakan bahwa H. Dadi Sunarya Usfa Yusra layak kita pertahanan dan layak kita pilih kembali sebagai Bupati Melawi untuk kedua kalinya agar program yang sudah / sedang di laksanakan bisa berjalan dengan baik serta tuntas sesuai dengan keinginan masyarakat.


Terkait dengan pertumbuhan ekonomipun sudah mulai membaik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Mengutif dari data BPS berita resmi statistik Kabupaten Melawi 28 Pebruari 2024 Perekonomian Kabupaten Melawi tahun 2023 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 6,644 milyar dan PDRB perkapita mencapai Rp.16,03 juta. 


Perekonomian Kabupaten Melawi tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 4,56 persen dibandingkan tahun 2022. Lapangan usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial mengalami pertumbuhan 

tertinggi, yaitu sebesar 15,08 persen.


Struktur ekonomi Kabupaten Melawi tahun 2023 didominasi oleh Pertanian,Kehutanan dan Perikanan sebesar 19,63 persen, Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 16,29 persen, dan Konstruksi sebesar 13,86 persen, sedangkan empat belas lapangan usaha lainnya masing-masing berkontribusi di bawah 11 persen.


Meskipun di tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Melawi turun ke lepel 1,11 persen akibat pandemi covid 19 secara perlahan dibawah ke pemimpinan Bupati Melihat H.Dadi Sunarya Usfa Yursa pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Melawi naik menjadi 4,54 persen.


Penulis juga berharap jika terpilih kembali program yang baik lanjutkan yang kurang baik agar diperbaiki begitu juga dengan janji janji politik yang belum terlaksana agar di laksanakan. 


Saya paham memang tidaklah mudah untuk mengerjakan semua program maupun janji politik tapi saya yakin dengan kemampuan pasangan (DAMAI) Dadi - Malin serta dukungan Koalisi yang menguasai 28 kursi DPRD Kabupaten Melawi mampu berbuat yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Melawi yang kita cintai.


Sebelum saya menutup tulisan ini saya mohon maaf kepada semua pembaca bahwa sedikitpun tidak ada niat saya untuk mempropokasi dan memaksa para pembaca untuk mengharuskan dalam pilihan anda. Saya hanya menggambarkan apa yang saya lihat dan apa yang saya rasakan sebab kedua pasangan tersebut merupakan aset kita mereka adalah putra putra terbaik bagi daerah Kabupaten Melawi. 


Saya juga berharap kepada pembaca semuanya marilah kita berpolitik dengan baik saling jual program sesuai dengan Visi Misi masing masing kita hindari black camping, kempanye hitam, saling menjatuhkan dan saling mencela. 


Mari kita ramai ramai datang ke TPS pada tanggal 27 Nopember mendatang kita laksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik untuk memilih pemimpin kita periode lima tahun yang akan datang pemilu aman DAMAI untuk kita semua. 



Nanga Pinoh 30 Oktober 2024

Penulisher : Harjono

PELANTIKAN KETUA DAN WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN MELAWI,PERIODE,2024-2029

Oleh On Oktober 25, 2024



MELAWI KALBAR - WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-

Jumat 25,10,2024, bertempat di gedung DPRD Kabupaten Melawi Rapat Paripurna DPRD melaksanakan pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Melawi Rapat Paripurna di pimpin Ketua sementara Hendegi Januardi Usfa Yursa,


Dalam pelantikan Ketua dan Wakil ketua DPRD Kabupaten Melawi di hadiri oleh Kapolres Melawi, PJ gubernur Kalimantan, Barat,yang mewakili PJ, Bupati Melawi Damdin, yang mewakili, ketua partai politik dan segenap tamu undangan, pelantikan dan sumpah janji jabatan nya,oleh Wakil ketua pengadilan Negeri Sintang Imron Rosyadi S,H,


Dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris DPRD, Kabupaten Melawi Ramdan Suhaimi membaca kan keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang mana, Hendegi Januardi Usfa Yursa S,IP, Resmi di kukuh kan menjadi menjabat ketua DPRD kabupaten Melawi dan Matius RindauS,HUT, Resmi menjadi wakil ketua DPRD kabupaten Melawi masa jabatan 2024-2029,


Dalam sambutan PJ, Gubernur Kalimantan Barat Dr,H Horison,M,kes,yang di baca kan oleh Staf ahli Gubernur bidang hukum dan pemerintah,Dra, Natalia Karyawati M,E "agar ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Melawi yang telah di Lantik agar bisa amanah dan selalu berpihak kepada rakyat dan selalu mendengar aspirasi rakyat,dan amanah yang sudah diberikan rakyat kepada mereka sebagai perwakilan rakyat di DPRD"ungkap nya 


Dan saat di wawancara ketua DPRD kabupaten Melawi yang telah di Lantik, Hendegi Januardi Usfa Yursa mengatakan"saya akan menjalan kan tugas saya sebagai ketua DPRD dan sebagai wakil rakyat dengan sebaik baiknya sesuai aturan yang berlaku,dan selalu amanah"pungkasnya 


Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Anggota DPRD kabupaten Melawi, acara pelantikan tersebut berjalan aman, hikmat dan sukses.


Supardi nyot

Eno Menejer SPBU 64.786.08 Tahlut Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Di Media.

Oleh On September 24, 2024



Melawi, Kalbar. - 

Eno Menejer SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat berikan klarifikasi soal dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM kepada masyarakat baik nelayan dan para petani oleh oknum media luar Melawi.

“Eno sebagai pengelola dan menejer memberikan hak jawab klarifikasi soal pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM di SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat. kepada awak media.(Rabu.25, September,2024).


Eno menerangkan bahwa SPBU yang ia kelola selama ini sudah sesuai SOP dan menjalankan aturan yang dikeluarkan BPMIGAS dan peraturan pemerintah sesuai UU serta peraturan daerah,”ucapnya.

“Masyarakat petani maupun nelayan melakukan pengambilan BBM di SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat dilengkapi dengan dokumen rekomendasi dari Desa,Lurah,Camat dan dinas terkait dengan lengkap.”terang Eno.

Masih terang Eno kemarin ada sedikit miskomunikasi dengan teman rekan kita awak media sebab mereka menaikan berita tanpa ada konfirmasi ke pihak manajemen SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat jadi berita yang dimuat tidak berimbang dan terkesan jadi opini publik,”cetus eno pada media.

Eno menegaskan kemarin itu hanya miskomunikasi apa yang mereka duga tidak benar,jadi kami di sini melayani pembeli dalam jumlah besar sudah sesuai SOP,semua jelas ada dokumennya rekomendasi yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan maupun perda yang diatur dalam peraturan penyaluran BBM untuk masyarakat, petani dan nelayan,”tegas Eno.(Maria Sisilia Siti .SH)

Klarifikasi Atas Pemberitaan Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022 -2023.

Oleh On Agustus 15, 2024


Melawi - Kalbar. -www.bidiksatunews.com,-

Mencermati perkembangan berita online akhir-akhir ini terkait isu/pertanyaan dan opini di masyarakat mengenai pelaksanaan program/kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2022 yang dianggap menyimpang, dapat kami berikan informasi dan penegasan untuk menanggapi dan meluruskan pemberitaan tersebut sebagai berikut:

Terkait adanya pertanyaan dan opini tentang Proyek Air Bersih Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Tahun 2022 dengan nilai total sebesar Rp. 12.769.379.000 di beberapa lokasi :


No.Lokasi Anggaran

1.Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh

Rp.    695.518.000

2.Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh

Rp.    433.419.000

3.Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh Rp.    576.484.000

4.Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh Rp.    643.785.000

5.Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh

Rp. 1.496.898.000


6.Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh Rp.    678.285.000

7.Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu Rp. 6.700.000.000   

8.Desa Pelempai Jaya, Kecamatan Ella Hilir

Rp.    880.000.000

9.Desa Piawas, Kecamatan Belimbing Hulu

Rp.    664.990.000

Dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Kegiatan pembangunan dan perluasan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Pemasangan Sambungan Rumah (SR) sumber dana DAK dan APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dengan total nilai realisasi Rp. 12. 769.379.000 (Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan capaian output panjang jaringan transmisi dan distribusi 35.374 meter, sambungan rumah dengan water meter sebanyak 970 unit dan kran umum 8 unit, telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat.


Kegiatan SPAM tahun anggaran 2021 dan 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, dan tidak terdapat temuan dalam LHP LKPP Tahun Anggaran 2022. Dengan demikian dapat diartikan bahwa seluruh proses kegiatan tersebut pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terkait adanya pertanyaan apakah adanya konsultasi ke instansi lain tentang pergeseran Perubahan Tahun Anggaran 2023, dapat kami jelaskan sebagai berikut :


Dalam pergeseran kedua, BPKAD Kabupaten Melawi melakukan 2 (dua) kali konsultasi dalam rangka mendampingi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi ke BKAD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Adapun hasil konsultasi tersebut antara lain :

Konsultasi ke BKAD Provinsi Kalimantan Barat, secara umum menjelaskan tentang situasi dan kondisi jika Pemerintah Daerah mengalami gagal bayar/memiliki kewajiban kepada pihak ketiga. Menjelaskan mekanisme pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang diatur dalam PMD 77 Tahun 2020 dan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah benar dalam melakukan pergeseran tersebut.

Konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI, secara umum disampaikan bahwa proses pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga berdasarkan PMD Nomor 77 dan semua langkah-langah yang telah dilaksanakan oleh Pemda tidak boleh keluar dari PMD 77. Kita boleh berhutang untuk pembangunan, Cuma masalahnya pembayarannya ada aturannya, disitu ada prioritas, ketentuan terkait pengeluaran pembiayaan salah satunya utang, pembayaran gaji, untuk utang belanja wajib mengikat bisa masuk dalam kategori ini.


Terkait adanya Opini yang mempertanyakan pemberian predikat WTP terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Melawi, dapat kami jelaskan sebagai berikut: 


Sebagaimana kita ketahui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan dalam hal ini UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Serta dalam melaksanakan pemeriksaan BPK tentu memiliki standar pemeriksaan    yang berpedoman dari SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun   2017 dan kriteria pemeriksaan yang terdiri atas :

Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);

Kecukupan Pengungkapan atas laporan keuangan;

Kepatuhan laporan keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan; dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)


Adapun lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan terdiri dari :

Laporan Realisasi Anggaran (LRA);

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SILPA);

Neraca per 31 Desember 2022;

Laporan Operasional (LO);

Laporan Arus Kas (LAK);

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).


Dan terkait berita tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah melakukan segala prosedur dan melaporkan laporan keuangan sesuai dengan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun   2017.

Terkait adanya isu dan opini bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi telah membebaskan pajak daerah kepada 7 (tujuh) Perusahaan Kelapa Sawit sehingga berpotensi terjadi hilangnya PAD Daerah, dapat kami jelaskan dan klarifikasi sebagai berikut :


Pemerintah Kabupaten Melawi selalu berkomitmen dalam upaya menggali potensi dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pemkab Melawi memberikan apresiasi kepada jajaran BAPENDA Kabupaten Melawi yang telah berusaha melakukan optimalisasi dalam menggali potensi PAD dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


Kewenangan pemungutan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.


Dan pada tahun 2022 telah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Dan sesuai hasil audit BPK RI Nomor 27.B/LHP/XIX.PNK/5/2024, tanggal 21 Mei 2024 bahwa penetapan pajak MBLB atas 7 Perusahaan Kelapa Sawit adalah senilai Rp. 6.492.738.600,00 (enam milliar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga  puluh delapan ribu enam ratus rupiah).


Dan sesuai dengan ketentuan pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan pajak. 


Bahwa terkait pajak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pajak MBLB dan terkait hal itu sudah dilakukan Audit oleh BPK RI yang tertuang pada LHP. Atas LHP tersebut Pemerintah Kabupaten Melawi sudah menindaklanjuti sesuai Rekomendasi yang disampaikan.


Terkait adanya isu dan opini tentang Belanja Persediaan benih/bibit ternak untuk diserahkan kepada masyarakat tahun anggaran 2022 pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian , dapat kami jelaskan dan klarifikasi sebagai berikut :


Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan kegiatan Belanja Persediaan benih/bibit ternak untuk diserahkan kepada masyarakat, untuk kegiatan berupa Pengadaan Benih/Bibit Ternak Sapi, Calon Indukan Sapi, Ayam, Kambing dan Babi. Terkait kegiatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan Inspektorat Daerah Kabupaten Melawi dengan hasil sebagai berikut :


Hasil Pemeriksaan BPK RI sesuai LHP Nomor : 21.B/LHP/XIX.PNK/5/2023 tanggal 2 Mei 2023 dengan hasil temuan dan rekomendasi terhadap temuan tersebut telah melakukan tindaklanjut atas rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2022 dengan melakukan perbaikan mekanisme metode pengadaan, verifikasi penerima barang/jasa, pendampingan oleh APIP (Inspektorat Daerah) dari proses perencanaan, pengadaan, mekanisme pengadaan, sampai hasil pengadaan diterima oleh masyarakat. Kemudian atas kelebihan pembayaran PPN yang diterima oleh penyedia telah disetorkan ke Kas Daerah.

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Melawi sesuai LHP Nomor : 700.1.2.1/19/LHP-A1-ITDA-III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan hasil temuan dan rekomendasi terhadap temuan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi telah melakukan tindaklanjuti atas rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Melawi.


Dengan demikian, seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022 dan LHP Inspektorat Tahun 2022, khususnya terkait pengadaan bibit sapi, calon induk sapi dan bibit babi, telah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI dan Inspektorat. Penyelesiaan ini hasil koordinasi dengan BPK RI, Inspekorat APIP, dan Polda Kalimantan Barat.


Pernyataan ini disampaikan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat Kabupaten Melawi serta meluruskan segala berita yang kurang tepat berdasarkan data. Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi senantiasa terbuka dan siap menerima kritik dari semua elemen masyarakat, dan berharap kritik-kritik yang disampaikan berupa kritik membangun tentunya disertai solusi dalam pembangunan daerah, serta terkait data yang disampaikan dapat dikonfirmasikan ke OPD-OPD terkait. 


Demikian tanggapan pemberitaan kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih." 15 Agustus 2024

Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi.Abd.


Berita ini sebelumnya pernah terbit di media cybernews.id

Sekelompok Masyarakat Desa Nanga Keruap Pertanyakan Penggunaan ADD dan DD Tahun 2023

Oleh On Agustus 05, 2024


Melawi, Kalbar.-www.bidiksatunews.com,-

Sekelompok oknum warga masyarakat desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Kalimantan Barat mengeluhkan atas kinerja Kepala Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 minggu 4 agustus 2024.

Mendapatkan keluhan masyarakat tersebut kami dari awak media langsung kroscek lapangan untuk mengecek langsung informasi yang didapati.

Menurut keterangan beberapa warga bahwa Dana Desa Nanga Keruap Tahun anggaran 2023 berkisar lebih kurang sebesar Rp.700 juta Rupiah.

Menurut Mereka penggunaan DD tersebut hanya digunakan untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebanyak 30 KPM dan untuk belanja ketahanan pangan. 

Jenis ketahanan pangan yang di salurkan kepada masyarakat 2 Liter racun rumput merk Paratop dan 10 Kg pupuk NPK Mutiara per KK,sementara untuk kegiatan fisik sama sekali tidak ada. 

Setelah menerima keterangan tersebut kami sebagai awak media mendatangi ketua BPD desa Nanga Keruap untuk mengkornfirmasi langsung ketua BPD.............. ternyata apa yang disampaikan sekelompok masyarakat tadi memang benar adanya kalau di tahun 2023 memang tidak dianggarkan untuk fisik ucapnya. 

Saat mendapatkan keterangan dari ketua BPD kami mempertanyakan apakah bapak ketua ada nyimpan salinan RAPBdes serta RKPDES tahun 2023, Ketua BPD menjawab sama sekali kami tidak pernah mendapatkan salinan tersebut ucapnya. 

Begitu juga selanjutnya kami komfirmasi langsung menemui Sekdes dan Bendehara Desa mereka menjawab sama persis dengan apa yang disampaikan ketua BPD tersebut. 

Ada apa dengan Kepala Desa Nanga Keruap sehingga beliau tidak memberikan salinan APBDes tahun anggaran 2023 kepada BPD dan tidak menyimpan arsip tersebut di Kantor Desa? Padahal APBDes disusun bersama oleh Aparatur Desa dan BPD bersama sehingga BPD tidak mendapatkan salinan. 

Sekretaris IWO Indonesia DPD Kabupaten Melawi Jumain mengatakan jika hal tereebut diatas terjadi maka patut di duga ada hal yang di sembunyikan tentang penggunaan Anggaran Dan Desa Nanga Keruap, kenapa demi kian...? 

Seharusnya Kepala Desa Bekerja sesuai dengan tupoksinya berdasakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

Berkaitan Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :


Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;


Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;


Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;


Menetapkan Peraturan Desa;


Menetapkan APBDES;


Membina Kehidupan Masyarakat Desa;


Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;


Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;


Mengembangkan sumber pendapatan Desa;


Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;


Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;


Memanfaatkan teknologi tepat guna;


Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;


Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan


Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA


Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis


Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.


Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis


Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN


Tugas Kepala Seksi Pemerintahan


Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan


Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;


Penyusunan rancangan regulasi desa;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;


Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;


Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;


Penataan dan pengelolaan wilayah;


Pendataan dan pengelolaan profil Desa;


Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;


Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;


Pelayanan kepada masyarakat;


Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;


Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;


Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN


Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan


Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;


Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;


Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;


Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;


Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;


Pelayanan kepada masyarakat;


Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;


Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN


Tugas Kepala Seksi Pelayanan


Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


Fungsi Kepala Seksi Pelayanan


Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;


Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;


Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;


Pelayanan kepada masyarkat;


Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;


Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;


Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan


Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM


Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum


Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum


Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :


Administrasi surat menyurat;


Arsip;


Ekspedisi;


Penataan administrasi perangkat desa;


Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;


Penyiapan rapat;


Pengadministrasian aset;


Inventarisasi;


Perjalanan dinas;


Pelayanan umum; dan


Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN


Tugas Kepala Urusan Perencanaan


Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Fungsi Kepala Urusan Perencanaan


Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :


Menyusun rencana APBDesa;


Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;


Melakukan monitoring dan evaluasi program;


Penyusunan laporan; dan


Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN


Tugas Kepala Urusan Keuangan


Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Fungsi Kepala Urusan Keuangan


Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :


Pengurusan administrasi keuangan;


Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;


Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta


Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN


Tugas Kepala Dusun


Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.


Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.


Fungsi Kepala Dusun


Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;


Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;


Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;


Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;


Pelayanan kepada masyarakat;


Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;


Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; 


Selain itu ada BPD:

Tugas Pokok & Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:


Menggali aspirasi masyarakatMenampung aspirasi masyarakatMengelola aspirasi masyarakatMenyalurkan aspirasi masyarakatMenyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Menyelenggarakan musyawarah DesaMembentuk panitia pemilihan Kepala DesaMenyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktuMembahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ucap Jumain


Jumain berharap kepada pemerintah Kabupaten Melawi melalui instansi terkait seperti Camat Menukung, BPMPD Kabupaten Melawi serta Inspektorat Kabupaten Melawi untuk memanggil Aparatur Desa setempat guna dimintai keterangan dan di lakukan Audit penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Nanga Keruap Tahun Anggaran 2023 sesuai bidang bidang seperti bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat desa bidang pemberdayaan masyarakat, bidang penanggulangan bencana dan keadaan mendesak desa dan hasil audit tersebut disampaikan kepada masyarakat Desa Nanga Keruap dengan tujuan keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat tidak menduga duga tutupnya. 


Penulis :Jmn.