Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

BPD dan Perangkat Desa Bersama LSM dan Media,Geruduk Kantor Inspektorat Minta Hasil Audit Kades Sungai Raya

Oleh On Agustus 30, 2024



Sintang, Kalbar. - www.bidiksatunews.com

BPD dan Perangkat desa sungai raya bersama sejumlah,LSM, dan media mendatangi kantor inspektorat kabupaten Sintang untuk meminta hasil audit yang telah dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sintang beberapa bulan lalu terhadap oknum kades sungai raya terkait penggunaan anggaran dana desa sungai raya yang tidak sesuai harapan masyarakat.


Saat di temui pihak inspektorat kabupaten Sintang (Sampe Ritonga, SE) mengatakan bahwa hasil audit sudah di berikan kepada kepala desa (Terlapor), sehingga sehari sebelum kami datang ke kantor inspektorat hasil audit sudah di ambil kepala desa, ini yang membuat rancu di masyarakat.kok yang melaporkan tidak dapat keterangan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sintang...?

ketika pihak yang melaporkan mempertanyakan hasil audit dan meminta dokumen hasil audit pihak inspektorat tidak dapat memberikan kepada pihak pelapor/BPD karena sudah di atur dalam SOP di inspektorat ungkap Sampe Ritonga,SE kepada BPD dan perangkat desa serta LSM yang datang.


"Untuk pihak pelapor mendapatkan hasil audit di arahkan meminta kepada pihak kades (Terlapor) atau kepada pihak kecamatan, inspektorat akan memberikan hasil audit ke pihak (pelapor) apa bila ada perintah atau surat dari bupati sintang,"ucap Sampe Ritonga di depan BPD, LSM, dan Media.(Kamis,29/8/24)


Iip Supriadi selaku ketua BPD bersama perangkat desa sungai raya mengatakan bahwa dari bulan April hingga saat ini pihaknya selaku pelapor tidak pernah di beritahu terkait hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sintang, taunya sudah di serahkan kepada terlapor sehingga membuat kami kecewa untuk apa kami lapor ke inspektorat,"ucapnya pada media.


"Hendro selaku perangkat desa sungai raya mengatakan bahwa pihak inspektorat tidak profesional di dalam melakukan audit sehingga masyarakat sungai raya tidak mempercayai kinerja inspektorat, bagaimana desa sungai raya mau berkembang kalau selalu di lindungi oleh pihak pemerintah daerah dengan alasan pembinaan.percuma kami lapor ke inspektorat tapi hasilnya hanya di berikan kepada oknum kades (Terlapor), Seharusnya pihak pelapor lah yang harus di sampaikan hasil audit nya agar tau ada atau tidak nya perbuatan korupsi oleh oknum yang di laporkan,ini sangat tidak masuk akal dan kami mewakili masyarakat sungai raya yang hadir sangat kecewa proses seperti ini ucap Hendro pada media.



Terkait hal tersebut korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md yang turut serta bersama perangkat desa sungai raya mempertanyakan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sintang terkesan ditutup-tutupi dari publik, menurut Bambang seharusnya hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sintang itu di publikasikan ke publik agar masyarakat tahu berapa kerugian negara terkait penyalahgunaan anggaran tersebut,"kata Bambang.


Seharusnya pihak inspektorat kabupaten Sintang bisa terbuka terkait hasil audit yang mereka lakukan terkait apapun itu jangan di tutup-tutupi agar masyarakat tidak berasumsi pihak inspektorat berkolaborasi dengan koruptor,"ucapnya.


Dia mengatakan bagaimana korupsi bisa di perangi kalau pemerintah daerah kabupaten Sintang tidak berkomitmen untuk memeranginya, hal tersebut akan berdampak buruk di kemudian hari sampai kapanpun korupsi tidak akan pernah teratasi,"ucapnya.


Koordinator wilayah TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI Indonesia (Korwil TINDAK Indonesia) Bambang Iswanto berharap agar Polda Kalbar bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi oleh kepala desa sungai raya yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah. 


Tindak pidana korupsi juga diatur dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 603 KUHP Baru menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"tegas Bambang.(MS,. Siti,SH)

MARAKNYA SOSIS AYAM MADU, DAGING SAPI DAN PENTOLAN DARI MALAYSIA,"APH TUTUP MATA

Oleh On Maret 25, 2024



Sintang-www.bidiksatunews.com - Maraknya Peredaran Sosis Merek Ayam Madu Malaysia di Toko HK di jalan masuka darat, komplek pasar sayur masuka, kelurahan kapuas kanan hilir, kecamatan sintang , kabupaten sintang, Kalimantan Barat , Tidak  tersentuh hukum dan Menimbulkan Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Ketua , Iwo Indonesia, menyatakan bahwa toko HK tersebut telah melanggar undang-undang yang melindungi hak dan kepentingan konsumen. Menurutnya, peredaran barang sosis merek ayam madu Malaysia tersebut tidak hanya merugikan konsumen dari segi kualitas dan harga, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah.


Peredaran barang sosis merek ayam madu Malaysia di toko HK di Sungai Durian ini telah berlangsung selama beberapa waktu. Namun, pihak berwenang baru mengetahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Pemerintah setempat bersama dengan KPKI segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Iwo Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelanggaran undang-undang ini tidak dibiarkan begitu saja. Pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menghentikan peredaran barang sosis merek ayam madu Malaysia dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.


Selain itu, ketua DPW Iwo Indonesia Kalbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih dan membeli barang, terutama dalam hal keamanan dan keaslian produk. Konsumen juga diharapkan lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dan penyelewengan terhadap hak-hak mereka.

Dari sisi pemerintah, diharapkan adanya langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih tegas dalam mengatasi peredaran barang ilegal. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan konsumen dan konsekuensi dari peredaran barang ilegal.


Dengan adanya tindakan tegas dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran barang sosis merek ayam madu Malaysia ini dapat dihentikan dan hak-hak konsumen dapat terlindungi dengan baik. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang adil dan aman bagi konsumen Indonesia.

TIM DPD IWO INDONESIA SINTANG 

PKK Sintang Siap Terus Bantu Kampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Oleh On Januari 24, 2024

Kabupaten Sintang -www.Bidiksatunews.com-Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang Ny. Rita Cendanawangi Melkianus turut menghadiri rapat pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang pada Kamis, 25 Januari 2024.
Pada rapat yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan instansi vertikal yang terkait dengan GERMAS. 
Rapat dipimpin oleh Dedy Irawan Sekretaris Bappeda Kabupaten Sintang. Pada rapat tersebut, Bappeda Sintang meminta laporan dari peserta rapat tentang apa yang sudah dilakukan selama tahun 2023 terhadap program GERMAS. 
Ny. Rita Cendanawangi Melkianus Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa PKK Kabupaten Sintang selama tahun 2023 sudah melaksanakan banyak kegiatan yang terkait dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Sintang. 
“kami sudah melaksanakan program aku hatinya PKK yang isi programnya seperti rumah sehat dan pemanfaatan lingkungan pekarangan rumah. Tahun 2023 kemarin, PKK Sintang juara 2 tingkat Provinsi Kalimantan Barat secara khusus program aku hatinya PKK. Juara 1 se Kalimantan Barat untuk program rumah sehat yang dilaksanakan PKK Kabupaten Sintang” beber Ny. Rita Cendanawangi Melkianus
“kami juga melaksanakan program bangga kencana, untuk posyandu kita juara 3 dan lingkungan bersih sehat juara 2 se Kalimantan Baarat. Lokasi pembinaannya Desa Bancoh Kecamatan Sungai Tebelian. Jadi kegiatatan PKK ini sangat terkait dengan program GERMAS. Artinya dari 7 hal yang harus dilakukan dalam kampanye GERMAS, PKK Kabupaten Sintang sudah turut melaksanakan program tersebut” terang Ny. Rita Cendanawangi Melkianus 
“kami juga sudah menyusun program kerja untuk tahun 2024 ini. Dan kami siap kembali membantu Pemkab Sintang dalam mengkampanyekan program gerakan masyarakat hidup sehat di Kabupaten Sintang. PKK Kabupaten Sintang siap ambil bagian dalam mengajak dan mendorong agar masyarakat Kabupaten Sintang mau melaksanakan prilaku hidup sehat” tegas Ny. Rita Cendanawangi Melkianus