Formulir Kontak
PENEMUAN MAYAT AN. JAMALUDIN DI DUSUN KEDAUNG RAYA DESA BERINGIN KEC. BUNUT HULU KAB. KAPUAS HULU
Oleh bidiksatunews On Februari 16, 2025
A. Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wib, telah ditemukan Mayat an. JAMALUDIN di Dusun Kdaung Raya Desa Beringin Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas Hulu.
B. Indetitas Mayat/Korban yang telah ditemukan :
1. Nama : JAMALUDIN
TTL : Nanga Suruk, 01 Juli 1957 (68 Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Suku : Melayu
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Dusun Kedaung Raya RT 001 / RW 001 Desa Beringin Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas Hulu.
C. Identitas Saksi :
1. Nama : Rita Novrianti
TTL : Badai, 13 November 1985
Alamat : Dusun Kedaung Raya RT 001 / RW 001 Desa Beringin Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas Hulu.
2. 1. Nama : Kurniawan
TTL : Sambas, 17 April 1976
Alamat : Jl. Sengkuang RT 008/ RW 002 Desa Sengkuang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. ( Teman Sekamar yang diduga pelaku )
D. Kronologis Penemuan Mayat/Korban yang telah ditemukan :
Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wib Sdri. Rita Novrianti bersama Suami mendengar suara orang berisik seperti memukul benda yang berada di gedung serba guna tepatnya di depan rumah sdri. Rita Novrianti. Setelah mendengar suara berisik tersebut Sdri. Rita Novrianti bersama suami mengintip dari jendela rumah melihat seorang laki-laki tengah membersihkan darah dan memegang Sebuah parang di tangan sebelah kiri yang berada di jalan depan rumah Saksi. Setelah itu pria yang membersihkan darah tersebut lari dengan menggunakan sepeda motor.
Merasa curiga Sdri. Rita Novrianti melihat bercak-bercak darah yang menuju di dalam gedung serba guna desa beringin. Setelah membuka pintu gedung serba guna Sdri. Rita Novrianti melihat simbahan darah dan melihat kaki korban, setelah itu Saksi histeris dengan teriak memanggil warga.
Warga pun datang mendatangi tempat kejadian perkara tersebut.
D. Adapun Anggota yang mendatangi TKP sebagai berikut :
1. Kanit Provost Polsek Bunut Hulu Aiptu GUSTI ANTASARI ISNAINI
2. Kanit lantas Polsek Bunut Hulu Aipda AGUS KUSNAINI
3. Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bripka Hery Saputra
4. Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Brigpol Damianus Nurdin
5. Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Briptu Ivan Kurnia Sandi
E. Langkah-langkah yang telah dilakukan :
1. Memasang garis polisi
2. Melakukan koordinasi dengan pihak Keluarga mayat/korban
3. Mengambil Dokumentasi;
4. Pulbaket;
5. Membuat laporan kepada pimpinan.
*III. CATATAN :*
1. Pada saat warga ke TKP menemukan satu Buah KTP dengan satu HP yang diduga milik pelaku pembunuhan
2. adapun identitas KTP yang ditemukan di TKP tersebut yaitu :
Nama :HAIRI
TTL : Sambas, 7 September 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jl. Sengkuang RT 008/ RW 002 Desa Sengkuang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
3. Pasca Peristiwa adanya penemuan mayat tersebut warga mencari pelaku pembunuhan
4. Pihak kepolisian sudah berkordinasi dengan keluarga korban agar selalu menjaga situasi kondusif.
*Demikian laporan disampaikan kepada pimpinan, perkembangan akan di 87 kan kembali.
Dumm.*
Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas
Oleh bidiksatunews On Desember 01, 2024
Kubu Raya Kalbar ,-www.bidiksatunews.com,-
Hanya karena perdebatan saat tawar-menawar harga emosi, seorang pria menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka serius. Insiden itu sempat membuat geger warga sekitar dan viral di beberapa media sosial.
Insiden penusukan tersebut terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (30/11/2024) pagi. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Sadali (63), warga Pontianak Selatan, segera dilarikan ke Rumah Sakit Soedarso Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan peristiwa tersebut. Ade menyebut insiden ini bermula sekitar pukul 06.30 WIB. Korban sedang bernegosiasi dengan pelaku berinisial SP (64) mengenai harga nanas. Korban menawar nanas milik pelaku dengan harga Rp2.000 per buah. Namun, tawaran tersebut membuat pelaku naik darah.
" Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mengambil pisau pengupas nanas dan menusukkannya ke punggung korban. Pisau tersebut bahkan sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri,"terang Ade, Senin (02/11) siang.
Korban diselamatkan oleh seorang polisi yang Kebetulan melintas dan langsung bertindak menolong korban yang terkapar di aspal.
" Tak lama setelah kejadian, seorang anggota polisi yang kebetulan melintas segera memberikan pertolongan kepada korban. Korban kemudian dibawa ke RS Sudarso, Pontianak, untuk mendapatkan penanganan medis,"kata Ade.
Ade menjelaskan langkah cepat yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya usai menerima laporan langsung bergerak cepat untuk mengejar pelarian pelaku.
“ Begitu mendapat laporan, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau, dan memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku berhasil diketahui, dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motifnya,” jelas Ade.
Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki dan ditangani secara profesional. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Pelaku mengakui perbuatannya, tapi penyelidikan lebih lanjut tetap kami lakukan untuk mendalami kemungkinan ada faktor lain yang memicu kejadian ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena polisi akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.
“ Ini insiden yang sangat disayangkan. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak membuat spekulasi berlebihan. Percayakan proses hukumnya kepada kami,” tegas Ade.
Sementara itu, korban yang telah menjalani operasi masih dalam perawatan di rumah sakit dan kondisinya dilaporkan stabil. Polres Kubu Raya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade
Publikasi Bidiksatunews
(Maria Sisilia Siti, SH )
Kesal Tak Diberi Utang, Pria di Medan Aniaya Ibu Kos Hingga Tewas
Oleh bidiksatunews On November 18, 2024
WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-MEDAN,| Kasus pembunuhan terhadap ibu kos bernama Netty (62) di Jalan Badak, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya berhasil diungkap jajaran Reskrim Polrestabes Medan.
Pelaku yang tak lain adalah seorang pria yang selama ini tinggal di kos-kosan korban berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Pasar Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput) pada Jumat (15/11/2024) malam. Motif di balik pembunuhan sadis karena korban tidak meminjamkan uang kepada pelaku.
"Motifnya hanya gara-gara meminjam uang kepada korban dan tidak diberikan, tersangka tega menghilangan nyawa korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat paparan di lokasi kejadian, Senin (18/11/2024).
Kombes Gidion mengungkapkan bahwa pelaku, Johanes Tambun Eugene alias Kianbun Tan alias Abun (59), merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dua kali di Kediri, Jawa Timur.
Ironisnya, meski memiliki catatan kriminal, korban justru memberikan tempat tinggal dan bantuan kepadanya.
"Pelaku ini memanfaatkan kebaikan korban. Ia sering meminta-minta uang kepada korban, namun kali ini permintaannya ditolak. Pelaku kemudian nekat membunuh korban," ujar Kombes Gidion.
Sebelum melakukan aksinya, kata Kapolrestabes, pelaku ternyata telah mempersiapkan pisau. Polisi menduga bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang.
"Meskipun pelaku mengaku hobi mendaki gunung dan sering membawa pisau, namun kami masih mendalami lebih lanjut apakah pisau tersebut memang sengaja dibawa untuk melakukan kejahatan," terang Kapolrestabes.
Gidion menuturkan bahwa dalam kesehariannya, pelaku ini biasanya meminta-minta sumbangan sosial kepada masyarakat. Uang hasil meminta-minta tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku bekerja meminta sumbangan sosial. Di mana, hasil uangnya tersebut sebagian disalurkannya dan diambilnya untuk kehidupannya," terang Kombes Gidion.
Publikasi Bidiksatunews.
HUBUNGAN POLRES BOLTIM DAN PARTAI GERINDRA SANGAT BAIK DAN ISUE BERITA MENGHALANG - HALANGI GIAT PARTAI GERINDRA DI KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR ITU HOAX
Oleh bidiksatunews On Oktober 03, 2024
Boltim, Sulsel. -Www.Bidiksatunews.com,-
Selasa, 01 Oktober 2024, Pukul. 18.00 Wita, IPTU RENDY SUAL,S.Pd Selaku Kasat Intelkam Polres Boltim Melakukan Koordinasi Via Telefon dengan Ketua Gerindra Boltim Perihal Adanya Laporan Bahwa Polres Boltim menghalang - halangi Giat Partai Gerindra di kabupaten Boltim.
Dan penjelasan dari Bpk. REVY R LENGKONG, Dihubungi Via Telfn Menjelaskan Bahwa selama Ini partai Gerindra Boltim Belum Pernah Melaksanakan Giat Partai.
Partai Gerindra Boltim saat Ini Memiliki 1 ( Satu ) Perwakilan Di dprd Boltim, dan Dalam Kontestasi Pilkada Boltim 2024, mendukung pasangan Calon No urut 2 DR. SAM SACHRUL MAMONTO,S.Sos.,M.Si Dan DRS RUSMIN MOKOAGOW yang Di usulkan Oleh Partai Nasdem.
Sumber Membenarkan yaitu sekjen DPC Gerindra Kab. Boltim Bahwa Partai Gerindra Boltim Tidak Pernah Melaporkan Perihal Adanya Tindakan Menghalang - halangi Oleh Polres Boltim terhadap Kegiatan Partai Gerindra Boltim dan sampai saat ini hubungan partai gerindran dan polres boltim sangat baik dan sudah di lakukan klarifikasi dari petinggi petinggi partai gerindra.( Bam's/Mr.Eddy )
Tindak Pencemaran Nama Baik, Ketua DPW IWO-I Kalbar Laporkan Kasus ke Aparat
Oleh bidiksatunews On Oktober 03, 2024
WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-
WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-
Dua anggota yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut adalah Gunawan dan Jono Darsono H., S.T., yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I. Pencatutan nama ini dianggap telah merusak reputasi dan kredibilitas mereka serta mencemarkan nama baik organisasi.
Syafarudin Delvin, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum harus segera diambil agar Supli mendapatkan efek jera. "Kami dari DPW IWO-I Kalimantan Barat berharap agar Supli diproses sesuai hukum. Ini penting untuk melindungi karya ilmiah wartawan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," tegas Delvin.
Di kesempatan yang sama, Juladri, S.H., selaku Dewan Penasehat II DPW IWO-I, menambahkan bahwa tindakan Supli melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur pencatutan nama tanpa izin dan pencemaran nama baik. "Perbuatan ini juga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," jelas Juladri.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam setiap pemberitaan. "Setiap berita harus berdasarkan fakta dan bukti yang sah agar tidak merugikan pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum," tutupnya.
Sumber : DPW IWO-INDONESIA, Provinsi Kalimantan Barat.
Iswandi(Pak Neng)Ketua MPC PP Kabupaten Sintang Angkat Bicara.Desak kepolisian Dugaan Penganiayaan Terhadap Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional
Oleh bidiksatunews On September 18, 2024
Kalimantan Barat.www.bidiksatunews.com,-
Ketua Pimpinan Cabang (MPC)PP. Pemuda Pancasila Kabupaten Sintang dengan tegas mengecam dugaan penganiayaan terhadap Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arif Rahman, yang diduga dilakukan oleh kelompok tak dikenal.(19/09/2024)
“Kami, selaku pengurus MPC.PP.
Kabupaten sintang, sangat menyesalkan dan mengutuk keras kejadian tersebut. Kami meminta aparat penegak hukum atau pihak berwajib agar segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Iswandi(pak Neng)
"Iswandi (pak Neng)juga menyatakan keyakinannya bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Republik Indonesia, akan dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan proses hukum setelah laporan resmi disampaikan oleh Arif Rahman kepada Polda Metro Jaya.
“Kita adalah negara hukum yang wajib dihormati. Namun, dugaan penganiayaan terhadap Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman adalah bentuk tindakan premanisme yang sangat kami kecam. Saya, selaku Ketua Pemuda Pancasila MPC.PP.kabupaten Sintang,tidak terima dengan tindakan main hakim sendiri seperti ini,” tegasnya.
Dia juga menilai kekerasan yang dilakukan Umar Kei tersebut telah mencederai hati seluruh anggota Pemuda Pancasila, untuk itu, Ormas Pemuda Pancasila mendesak pelaku bisa segera ditangkap dan diadili. Dia juga berharap polisi bisa bekerja cepat mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku juga membuka jelas apa motif penganiayaan sebenarnya.
” Pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku (menangkap/menahan) dan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku secara adil adilnya dan tegas. Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Iswandi(pak Neng).Budi A
Redaksi bidiksatunews.mr Eddy





.jpg)


