Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Korban Mafia Tanah Didampingi Pemuda Pancasila Tuntut Polda Kalbar Usut Tuntas Kasus Tanpa Intervensi

Oleh On September 30, 2024



Pontianak, KALBAR – WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-


Ratusan anggota Pemuda Pancasila bersama Lili Santi Hasan, korban mafia tanah, dan tim kuasa hukumnya menggelar aksi damai di depan Polda Kalimantan Barat pada Senin (30/9). Aksi ini bertujuan untuk mendukung penuntasan kasus mafia tanah yang saat ini tengah diproses Polda Kalbar. Mereka menuntut agar tidak ada intervensi dalam proses hukum yang telah berjalan.


Dalam orasinya, Lili Santi Hasan menyampaikan harapannya agar Kapolda Kalbar tetap konsisten menjalankan proses hukum secara profesional tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi. Lili juga menyatakan keprihatinannya atas adanya kejanggalan dalam proses gelar perkara di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), yang dinilainya berpotensi mengganggu jalannya keadilan. 


“Saya merasa dizalimi dan meminta perlindungan kepada Kapolda Kalbar agar mafia tanah ini diberantas tanpa intervensi apapun. Kami butuh keadilan yang murni,” tegas Lili di hadapan para peserta aksi.



Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Lili Santi, mengkritik keras langkah Biro Wassidik yang dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan penyidik Polda Kalbar. Menurutnya, ada cacat hukum dalam mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Biro Wassidik, yang berpotensi merugikan kliennya dan memperlambat penyelesaian kasus. 


“Biro Wassidik Polri tidak berhak mengintervensi keputusan penyidik Polda Kalbar. Kami menuntut agar kasus ini diselesaikan secara objektif dan transparan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP terkait wewenang penyidik,” tegas Herman dalam pernyataannya usai audiensi dengan pihak Ditreskrimum Polda Kalbar.



Kasus mafia tanah ini bermula dari sengketa antara Lili Santi Hasan dan PT. BIR, terkait tanah yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Lili. Namun, tiba-tiba muncul sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL)atas nama PT. BIR di lokasi yang sama, menimbulkan konflik hukum yang kompleks. 


Penetapan tersangka dalam kasus ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)** yang diterbitkan Polda Kalbar pada 19 Agustus 2024, di mana Sudjulianto dan beberapa rekan ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam aksi damai tersebut, Pemuda Pancasila,melalui Ketua Koti MPC Kubu Raya, Karsana, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Polda Kalbar. Mereka menuntut agar mafia tanah segera ditindak tegas, dan memastikan tidak ada pihak yang dapat mengganggu proses penyidikan.



“Kami siap mengerahkan lebih banyak massa dari seluruh MPC dan MPW Pemuda Pancasila jika kasus ini tidak segera dituntaskan,” ancam Karsana.


Di sisi lain, Kompol Syahrul dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar, memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut tanpa ada intervensi. Ia menegaskan bahwa penyidik akan fokus pada bukti yang tersedia, dan saat ini, Sudjulianto, sudah ditetapkan sebagai tersangka utama.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Syahrul. 

Aksi damai ini berakhir dengan tertib, namun massa mengancam akan melanjutkan aksi serupa jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Sumber : Kuasa Hukum Herman Hofi Dan Korban Mafia Tanah Lili Santi

Redaksi bidiksatunews,

Lepan Sumut : Aparat Harus Menindak Tegas Mafia Tanah di Sumut Asset Negara Harus Dipertahankan*

Oleh On Juli 26, 2024


Medan,*-www.bidiksatunews.com,- Tindakan oknum-oknum mafia tanah, khusus yang ingin menguasai lahan-lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) di Sumatera Utara makin mengganas. Mereka tidak segan segan menggunakan masyarakat untuk dibenturkan ke perusahaan perkebunan negara, agar dapat mencapai keinginannya menguasai lahan yang selama ini merupakan Asset negara yang dikelola perusahaan perkebunan.

Salah satu di antaranya adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) di Penara Kecamatan Tanjung Morawa. Berbekal surat keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang (skt) tahun 1953, warga menggugat PTPN II agar mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai milik 232 warga. Areal itu mereka klaim sebagai lahan eks kebun tembakau PTPN IX.


Meski akhirnya terungkap bahwa bukti-bukti fisik yang mereka gunakan palsu alias hasil rekayasa yang terbukti dengan dihukumnya salah satu tokoh penggugat yakni Murachman 2 tahun penjara, karena menggunakan surat palsu, namun oknum-oknum yang selama ini mendorong sekaligus menjadi pemodal untuk melakukan gugatan, terus berupaya untuk mendapatkan lahan seluas 464 hektar di afdeling 3 kebun Tanjung Garbus - Pagar Merbau (TGPM) yang sempat mereka menangkan gugatannya hingga Mahkamah Agung.


Pihak PTPN sendiri terus berupaya melakukan langkah-langkah hukum untuk menghempang upaya penguasaan lahan dengan cara cara tidak sesuai prosedur yang sah itu. Apalagi akhir-akhir ini sejumlah warga yang mengaku dicatut namanya dalam gugatan perdata yang diajukan mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut. Bahkan sejumlah nama sudah mengakui dengan terus terang, mereka sebenarnya tidak tahu menahu soal lahan di Penara itu. Mereka telah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan gugatan, dengan janji akan diberi lahan 2 hektar atau diganti dengan yang sebesar Rp.1,5 Milyar per orang. Namun janji yang pernah dibuat di depan Notaris di Tanjung Morawa itu, tidak pernah terwujud. Warga hanya mendapat bantuan dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah tiap kali menghadap ke kantor Notaris. "Kami merasa dibohongi aja, pak. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Dan kami siap mengungkapkan yang sebenarnya jika diminta pihak berwenang," ujar salah seorang warga Bangun Sari sambil menunjukkan identitas keluarganya yang sudah diubah di kartu keluarga.



Sementara itu Lembaga Pemerhati dan Pengawas Asset Negara (Lepan) Sumatera Utara menyebutkan, aparat penegak hukum seharusnya sudah mengambil langkah tegas dengan menindak oknum-oknum yang selama ini menunggangi warga masyarakat. "Pada awalnya mereka koordinir warga untuk menguasai areal tanah HGU, lalu mereka modali untuk menggugat. Namun pada akhirnya, warga hanya mendapat janji kosong dan mereka berusaha menguasai lahan tersebut, tanpa melibatkan lagi warga," jelas Herry Suhendra, Direktur Eksekutif Lepan Sumut yang dihubungi, Kamis pagi (25/07).


Herry mengaku prihatin dengan maraknya aksi-aksi penguasaan lahan HGU PTPN II yang ditenggarai dibekingi oknum-oknum mafia tanah. Apalagi yang berada di pinggiran kota Medan, yang cukup strategis dan bernilai ekonomi tinggi.


"Hitung saja, berapa kerugian Negara dalam hal ini PTPN II jika lahan HGU Penara itu bisa dikuasai pihak lain. Di samping itu, di mana Marwah negara yang harus mengalah ke oknum-oknum mafia," tambahnya. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius semua unsur pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Adanya kasus-kasus pidana yang menjadi bagian dari upaya mafia tanah menguasai lahan-lahan HGU seharus sudah bisa menjadi pintu masuk pengusutan oknum-oknum yang berperan di belakang warga.

Di samping itu, menurut Herry Suhendra pihak PTPN harus terus berupaya untuk mempertahankan areal HGU mereka dengan melakukan berbagai langkah hukum dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang. Sebab lahan lahan  PTPN II atau sekarang menjadi PTPN 1 Regional 1 menjadi inceran yang paling banyak oleh pihak-pihak lain, khususnya mafia tanah di Sumatera Utara. *(Tim/RI-1)*