Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

PT.Trijaya Aruna Semesta di Duga Mendirikan Bangunan Tanpa IPBG /IMB

Oleh On Juni 26, 2025

Melawi, Kalbar,- Terkait pemberitaan yang tayang pada tanggal 24 juni 2025 lalu dengan judul "Diduga PT.TAS Melakukan Aktivitas di Lokasi Belum Mengantongi Izin (SIPB) Surat Izin Pertambangan Batuan." Kali ini kami merilis ulang lanjutan berita tersebut.

DPC.Projamin Kabupaten Melawi melalui sekretaris DPC Agus Husni mengatakan, dirinya akan segera menyurati Komisi III DPRD Kabupaten Melawi untuk melakukan sidak terhadap PT.(Trijaya Aruna Semesta) TAS yang beralamat di dusun tempurau desa batu buil kecamatan belimbing.

Menurut (Agus Husni)berdasarkan hasil investigasi kalau aktivitas perusahaan tersebut sama sekali belum mengantongi izin baik izin lokasi SPIB/Galian c jenis batuan.
Agus Husni mengatakan jika salah satu perusahaan berusaha dibidang pertambangan di areal yang akan di lakukan pengajuan lokasi kegiatan pertambangan jika semua regulasi izin belum terbit,tidak di benarkan untuk melakukan apapun jenis aktivitas tersebut.

Kami menemukan kejanggalan bahwa PT.TAS telah mendirikan bangunan seperti pembangunan Kantor,mes karyawan dan gudang tanfa mengantongi PBG, kami menilai bahwa PT. TAS sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (Undang Undang Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ucapnya.
Agus Husni mengatakan Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.


Peraturan itu menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dalam peraturannya,
pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Ini membuat PBG menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai konstruksi bangunan jelasnya.

Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:


a. peringatan tertulis


b. pembatasankegiatanpembangunan


c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan


d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung


e. pembekuan PBG


f. pencabutan PBG


g. pembekuan SLF bangunan gedung


h. pencabutan SLF bangunan gedung


i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Terkait belum terpenuhi persyaratan tersebut di atas Dewan Pimpinan Cabang Projamin Kabupaten Melawi akan segera menyurati Komisi III DPRD Kabupaten Melawi agar meninjau kembali dan Mengawal proses perizinan PT.TAS di dusun tempurau desa batu buil yang rencananya akan melakukan aktivitas tambang galian golongan c batuan jenis batu andesit.

Dan kami minta ketegasan kepada pemerintah daerah kabupaten melawi agar menghentikan sementara beantuk kegiatan apapun sebelum perizinan diselesaikan terang Agus Husni kepada media ini.

Catatan:

Kami dari DPC.Projamin mendukung penuh atas segala bentuk kebijakan Pemerintah terkait investasi baik APBN,APBD,BUMN,BUMD Swasta Koperasi dan lain-lain selagi kebijakan tersebut berdasarkan regulasi undang undang, peraturan pemerintah beserta turunan nya.(Jumain)

KADIS PERKIM PROVINSI KAL-BAR, TANTANG MEDIA DAN LSM PERANG DATA PROYEK

Oleh On Oktober 04, 2024


_,WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,_

Pontianak, (05/10/2024)


Dari Hasil Investigasi yang merupakan skema aktivitas sosial kontrol Tim Media  bersama LSM secara Random Sampling melakukan span of control secara langsung ke kabupaten sintang dan ke kabupaten kapuashulu, dengan fokus kegiatan monitoring Hasil Kegiatan Proyek PL yang di kelola oleh Dinas Perkim Propinsi kalimantan Barat.

Rangkaian Kegiatan Proyek yang keluar dari Anggaran Dinas Perkim di setiap daerah, baik di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu, saat di Lihat Anggaran Negara yang berasal dari pajak rakyat untuk kepentingan  pembangunan infrastruktur jalan yang Anggarannya dikelola oleh Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat hasilnya sangatlah mengecewakan bagi masyarakat.


Hancur leburnya hasil kegiatan proyek jalan yang tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat, yang mana Anggarannya  dikelola oleh Dinas Perkim Propinsi Perlu dilakukan peninjauan Ulang oleh BPKP dan bekerja sama dengan pihak APH, guna untuk memastikan Serapan Anggaran proyek yang digunakan untuk PL tersebut, apakah kualitative atau hanya mengejar kuantitasnya saja.

Temuan dari hasil invstigasi Tim Media dan LSM dari Sarana Dan Prasarana di Kecamatan Sangat memprihatinkan, dimana kegiatan pekerjaan PL seperti jalan rabat beton tersebut jauh dari kualitas yang diharapkan. Dan kualitas berapa material yang digunakan oleh pelaksana proyek PL tersebut sesuaikah dengan RAB?, Karena baru dalam 2 bulan di PHO Sudah Rusak lagi jalannya, padahal baru di kerjakan proyeknya.


Kalaulah di Remehkan dan disepelekan kegiatan PL yang Hancur lebur ini, sedangkan pengelolanya Dinas Perkim hanya main tunjuk tanpa bertanggungjawab.  Secara Totalitas Anggaran kegiatan proyek PL nya Puluhan Miliar sama dengan membuang Garam Dilautan.

PL atau yang disebut Proyek Penunjukan Langsung yang dikelola oleh Dinas Perkim Provinsi Kalimantan barat, secara Random menurut Tim Media dan LSM diseluruh kalimantan barat Tidak sesuai kualitas, alias Asal Jadi karena tidak memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat kalimantan barat secara permanen. 


Ribuan Paket yang dipegang dan di kelola oleh Dinas Perkim Peovinsi kalimantan barat hanya pemenuhan syahwat keserakahan yang bersifat memperkaya diri pribadi dan untuk kepentingan pihak lain, atau korporasi yang sudah di atur sebelumnya secara struktur. 

Diharapkan Dinas Perkim Provinsi kalimantan barat kedepannya meningkatkan kualitas pengawasannya, dan bisa lebih kooperative lagi di saat Tim Media dan LSM menyampaikan temuannya agar bisa di perbaiki, jangan Malah di tantang oleh Kadisnya Dengan Bahasa "Kami Tidak Takut dengan Media dan LSM dan Pemberitaan tidak berpengaruh pada kami," Kata Kadisnya.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi membenarkan, "bahwa Hasil laporan Investigasi yang diterimanya adalah Hasil yang Akurat, alias valid yang dilakukan secara Empiris di lakukan oleh Timnya yang tergabung dengan Media," kata yayat.

Dia juga menambahkan "Harapan kedepannya Bagi Dinas Perkim Provinsi kalimantan barat dalam persfektive Hukum Tipikor yang sifatnya adalah pencegahan prilaku korupsi di awal, agar tidak terjadinya perbuatan korupsinya, dan semestinya pihak Dinas berterimakasih dengan masyarakat yang memberitahukan terlebih dahulu, jangan malah ditantang seakan tidak terima disaat hasil proyeknya dikontrol dan dimonitor oleh masyarakat," cetus yayat.

"Paling tidakkan Anggaran Proyek PL yang dikelola oleh Dinas Perkim Propinsi Kalimantan barat yang jumlah kegiatannya Ribuan Paket dan Anggarannya Puluhan Miliar dapat meminimalisir pekerjaan proyek yang asal asalan tersebut, sehingga valuenya buat masyarakat memang benar-benar dirasakan manfaatnya,"  pinta yayat lagi.



TIM // RED

CV Rama Putra Mengerjakan Enam Proyek Cipta Karya: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Monopoli

Oleh On September 09, 2024


Sanggau,Kalbar.-www.bidiksatunes.com** – CV Rama Putra, perusahaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sanggau, kini menghadapi sorotan tajam karena diduga melanggar batas Sisa Kemampuan Paket Penyedia (SKP) yang diatur untuk tahun anggaran ini. Berdasarkan penelusuran dari Syamsuardi, Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM Peduli Potensi Daerah (PISIDA) Kalimantan Barat, CV Rama Putra saat ini mengerjakan enam proyek di bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, dengan total anggaran mencapai Rp 6.326.216.429.


Berikut adalah daftar enam proyek yang dikerjakan oleh CV Rama Putra, diurutkan berdasarkan nilai pagu anggaran dari yang terbesar hingga yang terkecil:


1. **Pembangunan Rumah Adat Noyan**  

   Anggaran: Rp 1.999.310.055


2. **Pembangunan Rumah Adat Betang Dusun Bantai**  

   Anggaran: Rp 1.149.921.526


3. **Pembangunan Rumah Betang Sub. Suku Sum**  

   Anggaran: Rp 949.867.901


4. **Pembangunan SPAM Pipanisasi Pedesaan Pandan Sembuat**  

   Anggaran: Rp 885.906.374


5. **Pembangunan Rumah Betang Desa Temiang Mali**  

   Anggaran: Rp 749.974.675


6. **Pembangunan Kantor Desa Lumut Kecamatan Toba**  

   Anggaran: Rp 590.749.929


Menurut aturan yang berlaku, setiap perusahaan pengadaan barang dan jasa hanya diperbolehkan menangani maksimal lima proyek pemerintah dalam satu tahun anggaran. Sementara, CV Rama Putra mengerjakan enam proyek dalam satu tahun anggaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah adanya monopoli dan memastikan persaingan yang adil.


Lebih lanjut, Syamsuardi menjelaskan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu LKPP Nomor 9 Tahun 2018, serta acuan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, menetapkan persyaratan kualifikasi SKP yang harus dipatuhi. Aturan ini digunakan untuk mengukur batas kemampuan paket yang bisa ditangani oleh sebuah usaha.


“Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerjaan atau paket ke-6, 7, 8, atau seterusnya yang dimiliki penyedia harusnya dibatalkan. Aturan ini dirancang untuk mencegah monopoli dan menjaga persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Syamsuardi kepada infokalbar, Senin siang (9/8/24).


Dia juga menambahkan bahwa pembatasan lima proyek bertujuan untuk memastikan kesempatan yang adil bagi semua perusahaan. “Pembatasan ini penting agar tidak ada perusahaan yang mendominasi dan untuk memberikan peluang yang sama kepada semua peserta tender. Untuk usaha kecil, batas SKP-nya adalah lima proyek per tahun, termasuk paket PL yang dihitung per paket,” jelas Syamsuardi.


Kekhawatiran juga mencuat mengenai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bidang Cipta Karya yang mungkin tidak cukup ketat dalam menerapkan aturan ini. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi tentang pelanggaran ini dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.