Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kurang Dari Sebulan, Polda Kalbar Dan Jajaran Berhasil Bongkar Sebanyak  23 Kasus TPPO

Oleh On November 22, 2024



Sanggau Kalbar. www.bidiksatunews.com

Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 23 Kasus, dalam kurun waktu 23 Oktober s/d 20 November 2024 sejak diluncurkannya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan kepada Awak Media saat pelaksanaan Konferensi Pers secara serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar mengikuti secara zoom meeting dihalaman PLBN Entikong Kabupaten sanggau pada hari Jumat 22 November 2024.


Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Petit Wjaya menyampaikan bahwa kegiatan Konferensi Pers secara serentak tersebut dipusatkan di Polda Kepri yang juga terdapat penanganan kasus TPPO juga karena merupakan wilayah perbatasan.

“Untuk Polda Kalbar dilaksanakan disini, langsung spot di PLBN Entikong, hal ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia”, Jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI, dan hal senada juga disampaikan oleh Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio saat melaporkan Keberhasilan Pengungkapan Polda Kalbar saat berinteraksi bersama Kabareskrim melalui sarana zoom meeting.


“Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,” Ungkap Bowo.

Kombes Bowo Gede memaparkan bahwa para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu.


Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja.”, Imbuhnya.

Dalam tindak lanjut penyidikannya, Penyidik menerapkan beberapa Pasal, antara lain Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6“, kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” dan selanjutnya pasal 69 yang berbunyi “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”.

“Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 Kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp. 21.105.000.000,- (dua puluh satu Milyar, seratus lima juta Rupiah)”, tutup Kombes Pol Bowo Gede Imantio.



Sumber : Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.Kabidhumas Polda Kalbar


Publikasi: www.bidiksatunews.com (z).

MS.

Kapolda Kalbar ,Berikan Sambutan Dalam Acara FW&LSM Kalbar Indonesia ,Polri Mengayomi  Dan Melindungi   Masyarakat Kalbar

Oleh On November 17, 2024



Entikong Kalbar, www.bidiksatunews.com

Kapolda Kalbar ,yang di wakili Iptu K.Sukendar Kasi Humas Polres Sanggau ,dalam kata sambutannya di acara Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia yang di laksanakan di Gedung Nusantara  PLBN Entikong ,Minggu 17 Nopember 2024 . menyampaikan , mengenai salah satu peran dan tugas Polri dalam mengayomi dan melindungi   bagi masyarakat Kabar khususnya dan Indonesia secara umum .

Selain itu menurut  Keken , Sinergitas TNI - Polri dan dengan semua pihak dalam menjaga keamanan dan menciptakan kondusifitas ,apalagi saat menjelang Pilkada serentak yang tidak lama lagi akan dilaksanakan .  


Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu dibuka oleh Pangdam XII. Tanjung Pura yang diwakili Dandim 1204 Sanggau, Letkol Inf Subandi. 

Dihadiri oleh sekitar 150 orang tamu undangan dan peserta kegiatan yang dilaksanakan oleh Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia .

Dengan tema kegiatan ,Berperan dalam mengoptimalisasi UMKM ,Ekspor Imfor ,serta perkebunan dan pertambangan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Kalbar .


 Publikasi. www.bidiksatunews.com

Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonkav 12/BC Terima Kunjungan Tim BPK RI di Makotis Gabma Entikong

Oleh On Agustus 22, 2024



[ SANGGAU KALBAR ,-www.bidiksatunews.com,-Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC kedatangan tim BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) di Makotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (22/07/2024).

Dalam kegiatan kali ini, Tim BPK RI yang di pimpin oleh Tri Setyady Untoro, S.T.P., M.P.A., serta di dampingi langsung oleh tim Itjen TNI Kolonel Mar Ashari serta Itjenad Kolonel Inf Hendro melakukan pemeriksaan administrasi, kondisi pos serta materil Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC.


Katim BPK RI Tri Setyady Untoro, S.T.P., M.P.A., dalam penyampaiannya menerangkan kegiatan yang kami lakukan bertujuan agar kami bisa meninjau secara langsung administrasi, keadaan bangunan pos serta materil satuan yang sedang melaksanakan penugasan di perbatasan.


"Masih ada beberapa hal yang perlu kita benahi setelah kita lakukan peninjauan, diantaranya seperti kondisi bangunan yang mulai tergerus dimakan usia termasuk juga kendaraan ringan (truk) yang sudah harus di rehab", tuturnya.


Dansatgas Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untor, S.H., M.Han., menyampaikan kami mewakili seluruh personel satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC berterimakasih dengan kehadiran dari BPK RI yang meninjau secara langsung kondisi pos dan personel satgas khususnya sektor barat.


Autentikasi : Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonkav 12/BC

Satgas Yonzipur 5/ABW Optimalisasi Infrastruktur Pembangunan dan Pemeliharaan Pos

Oleh On Agustus 22, 2024


Kapuas Hulu, Kalbar ,-www.bidiksatunews.com--Dalam rangka mendukung kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan tugas pokok di perbatasan, Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Pos Klawik di pimpin oleh Danpos Serka Sugianto melakukan perbaikan dan renovasi pos di Dusun Bakul, Desa Labian Ira'ang, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (22/8/2024).


Pembangunan dan pemeliharaan pos satgas (Satuan Tugas) di wilayah perbatasan, seperti perbatasan RI-Malaysia, memiliki beberapa aspek penting, baik dari segi strategis maupun operasional.

Dalam kegiatan ini melibatkan 6 personel pos yang dipimpin oleh Danpos sudah berjalan +/- selama 7 hari mengerjakan pembangunan Pos Klawik tersebut, dalam pembangunan pos di bantu juga oleh warga sekitar pos.


Danpos Klawik Serka Sugianto mengatakan, "Pemeliharaan pos satgas meliputi perawatan bangunan, perbaikan fasilitas yang rusak, dan pembaruan peralatan. Pemeliharaan rutin dilakukan untuk memastikan pos tetap dalam kondisi optimal, mengingat kondisi lingkungan di perbatasan yang biasa sangat keras". Lanjutnya.

"Bertujuan sebagai perkuatan dan pemeliharaan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di wilayah RI-Malaysia yg ada di perbatasan khusunya pos Klawik", tambah Sugianto.


Pembangunan dan pemeliharaan pos satgas di perbatasan bukan hanya tentang infrastruktur fisik, tetapi juga bagaimana pos tersebut dapat mendukung keberlanjutan keamanan, pertahanan, dan kesejahteraan personel yang bertugas di sana. (Zipur 5)

Imigrasi Entikong Melakukan Pengawasan Ke PLB Segumon Untuk Penguatan Perbatasan.

Oleh On Agustus 09, 2024



Entikong, www.bidiksatunews.com Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan Pengawasan Keimigrasian di PLB Segumon, pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, 08/08/2024.         


Henry Dermawan Simatupang, dalam kesempatan itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan pengecekan dan pengawasan di Pos Perbatasan Segumon,PLB Segumon merupakan salah satu Pos Pemeriksaan Imigrasi yang dibawahi Kantor Imigrasi Entikong.


“PLB Segumon saat ini tidak aktif dikarenakan dari pihak Negara Tetangga yang berbatasan langsung yaitu Malaysia juga tidak aktif dan apabila ada kesepakatan antar kedua negara untuk membuka PLB masing-masing maka kami siap memberikan fasilitas pemeriksaan keimigrasian di PLB Segumon,dan PLB Segumon merupakan salah satu jalur yang cukup rawan pelintas Ilegal dikarenakan antara perbatasan Indonesia dan Malaysia tidak terlalu jauh dari PLB Segumon dan terdapat kampung yang tidak jauh dari perbatasan di masing-masing negara” tegas kepala Kantor Imigrasi Entikong Henry Dermawan Simatupang. 

PLB Segumon berbatasan langsung dengan wilayah Mongkos di Serawak,Malaysia, saat ini PLB Segumon masih berdiri kokoh berdampingan dengan Pos Polisi dan Pos Bea Cukai,untuk tingkat kerawanan di wilayah Segumon bagi pelintas ilegal maupun kegitan ilegal lainnya cukup tinggi, masyarakat di wilayah Segumon mengharapkan agar Pos Perbatasan Negara dapat dibuka kembali dan memberikan kemudahan untuk masyarakat di Wilayah Segumon dan sekitarnya dikarenakan sebagian besar masyarakat Segumon mempunyai hubungan saudara dengan masyarakat negara tetangga Malaysia di wilayah Mongkos. “Imigrasi Entikong bersinergi dengan Instansi terkait untuk menjaga keamanan di wilayah Perbatasan, dan Pengawasan Keimigrasian dilakukan setiap saat di Wilayah PLB Segumon dan koordinasi dan pertukaran informasi intelijen antar instansi di wilayah Segumon tetap dijaga baik dan keberlangsungan penegakan hukum dan Undang- undang yang berlaku di Indonesia dapat dimaksimalkan di wilayah perbatasan dengan mengedepankan kepentingan Masyarakat” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang.


Publikasi. www.bidiksatunews.com

(z).

MASYARAKAT PERBATASAN INDONESIA  MALAYSIA SUDAH BOSAN DENGAN PEMIMPIN JANJI-JANJI OMONG KOSONG

Oleh On Maret 19, 2024



Sintang Kalbar-www.bidiksatunews.com - Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Perbatasan Bersatu (AMPB) menggelar Seruan Aksi Damai di titik lokasi Tuggu Merah Putih Simpang Tiga Senaning, Bekuan, Sungai Pisau pada 19 Maret 2024 untuk menuntut agar Jalan Strategis Nasional Paralel Perbatasan Indonesia - Malaysia Kecamatan Ketungau Hulu ( Senaning ) Kabupaten Sintang Kalimantan Barat agar pekerjaannya segera di selesaikan atau dituntaskan dan memiliki kwalitas sesuai perencanaan

Masyarakat Perbatasan Ketungau Hulu menilai Pihak Kontraktor dalam menangani Jalan Paralel Perbatasan tersebut dinilai Lamban bahkan terancam gagal, hingga masyarakat setempat kecewa akibat jalan Rusak yang sangat mengganggu Stabilitas Ekonomi di daerah tersebut, bahkan ada indikasi Selama kontraktor melaksanakan pekerjaannya, masyarakat tidak pernah mengetahui Jumlah Anggaran yang sebenarnya yang digelontorkan pada proyek tersebut alias ada yang ditutup tutupi.



Dari informasi sebelumnya Jalan Paralel Perbatasan Balai Karangan  Kabupaten Sanggau - Kecamatan Ketungau Hulu  Kabupaten Sintang - Badau Kabupaten Kapuas Hulu merupakan Program Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo 

Dengan cara pembangunannya dengan sistem multiyears, dilansir dari berita Antara bahwa Anggarannya sebesar Rp1,2 triliun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan panjang jalan 237 Kilometer dan harus clear dipertengahan Tahun 2024.



Pada aksi Damai tersebut mewakili masyarakat Perbatasan Ketungau Hulu, Koordinator Aliansi Masyarakat Perbatasan Bersatu Noven menyampaikan , Menuntut jalan Paralel Perbatasan dipercepat pembangunanya, terutama dari Balai Karangan hingga Sipang Rasau, "Mengingat informasi yang kami dapat masa kejanya tidak lama lagi, Itinya Pekerjaan secepatnya dituntaskan dan memiliki Kwalitas agar anggaran dari pusat tidak ditarik kembali seperti kejadian yang lain lain dijalan strategis nasional pararel perbatasan, jika proyek Paralel Perbatasan Gagal maka kami  masyarakat yang akan merasakannya dampaknya dan sangat dirugikan, Pengaruhnya akan berdampak buruk pada ekonomi masyarakat Ketungau Hulu, Kemudian untuk taransparansi informasi Papan Pelang proyek harus dipasang agar masyarakat bisa tau berapa pagu anggaran dan batas akhir pekerjaan yang sebenarnya", tegas Noven.



Noven juga meminta kepada Pihak terkait baik Balai Pelaksana Jalan Nasional Pekerjaan Umum, ( BPJN PU ) KALBAR, KEMETRIAN PUPR, Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK ) Dan  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Aparat Penegak Hukum agar kegiatan Proyek Jalan Strategis Nasional Pararel Perbatasan Balai Karangan  Kabupaten Sanggau - Kecamatan Ketungau Hulu  Kabupaten Sintang - Badau Kabupaten Kapuas Hulu untuk di lakukan Audit, dan Kami akan Membantu mencari Bukti bukti dan berencana untuk melaporkan Proyek ini ke KPK RI, ungkap Noven.


//Red.Paris