Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar_www.bidiksatunews.com_ Menanggapi yang di beritakan oleh beberapa media online bahwa terpantau tidak ada kegiatan peti tersebut.
"klasifikasi peti ilegal" merujuk pada pengelompokan atau penggolongan jenis-jenis pertambangan ilegal atau tanpa izin (PETI) berdasarkan informasi teristik, ketika tim invitigasi ke lapangan dan terpantau oleh awak media,namun ada kegiatan pertambangan peti di jalur sungai desa seberuang,,
Dalam konteks yang di beritakan oleh beberapa media online"PETI" seringkali mengacu pada penambangan emas tanpa izin, tetapi juga mencakup penambangan bahan galian lainnya.
Berdasarkan pantau awak media dan Anggota kepolisian pada hari rabu tanggal 15/05/2025 rentang pertambangan,ternyata sudah lama tidak beraktivitas.
Emas ilegal/PETI sudah tidak ada aktifitas lagi, terutama di daerah seperti desa seberuang dan kecaman semitau Kalimantan Barat.
Khususnya di daerah di sebut=sebut,namun konsesi tambang yang sudah tidak ada beraktifitas lagi..
Namun yang di sebut ada oknum yang terlibat tentang penambangan berbagai narasi lain,
Apa bila awak media massa menanyakan kepada beberapa warga tersebut, warga mengatakan, bahwa itu tidak benar
Berdasarkan laporan beberapa warga desa tersebut,
warga di desa tersebut mengatakan, '' Bahwa mereka sudah lama tidak bekerja,karena kami sudah menerima himbauan dari pehak kepolisian kabupaten kapuas hulu dan kapolsek kecanatan semitau,
Sampai sekarang ini kami tidak lagi beraktifitas /berhenti total. ungkap beberapa warga masyarakat setempat kepada para awak media massa.
You are reading the newest post
Next Post »