Di Indonesia sebagai negara demokrasi yang sekaligus sebagai negara hukum telah menjadikan media sebagai salah satu pilar demokrasi guna menjadi corong masyarakat dan juga menyampaikan berbagai informasi terkait kebijakan pemerintah.
Termasuk dalam konteks penegakan hukum, oleh karena itulah maka pemerintah telah membuat regulasi memberikan perlindungan dan sekaligus sebagai rambu-rambu terhadap keberadaan media sebagai pilar demokrasi.
oleh karena itu pemberitaan media pada prinsipnya dilindungi oleh UU 40 THN 1999 tentang pers, yang pada pokoknya untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.
Berdasarkan UU ini, jurnalis atau media tidak dapat dipidanakan hanya karena konten pemberitaan, selama pemberitaan tersebut memenuhi kode etik jurnalistik dan tidak melanggar hukum tertentu.
Media yang menyampai kan informasi terhadap perilaku pejabat,atau para pelaku kegiatan ilegal lain nya,tidak dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pemberitaan tidak dapat dianggap melanggar hukum,misalnya pemberitaan dikait -kaitkan dengan UU No.1 THN 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) diasumsikan menyebar kan informasi yang merendahkan kehormatan seseorang dengan sengaja(pasal 27A) ,atau dianggap menghambat proses penyelidikan yang di lakukan APH.
Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta ,maka mekanisme hak jawab atau pengaduan Kedewan pers,bukan langsung keranah pidana. Dewan pers berperan menangani sengketa pemberitaan untuk mencegah kriminalisasi jurnalis.
Jadi,secara umum, pemberitaan media tidak bisa dipidana selama sesuai dengan (UU pers) dan kode etik,tetapi pelanggaran hukum tertentu dapat membuka celah proses pidana. Untuk kasus spesifik perlu diperiksa konteks dan bukti pelanggaran nya.
Dalam konteks pemberitaan terhadap suatu kasus yang sedang di tangani APH tidak dapat dimaknai sebagai obsruction of justice karena adanya pemberitaan yang dianggap "negatif.
Pemberitaan "berita negatif ,bagi pihak terkait merupakan suatu kritik sebagai bagian dari fungsi pers yang di jamin UU Pers. APH tidak boleh menciftakan iklim ketakutan bagi jurnalis.apa bila ada persoalan terkait pemberitaan sengketa pemberitaan harus di selesaikan melalui pidana.jadi tegas nya tidak boleh terjadi adanya kriminalisasi pers dengan bungkus penegakan hukum,yang dapat mencederai demokrasi karena pers adalah pilar keempat demokrasi.
UU No 40 tahun 1999 telah mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus di selesaikan melalui dewan pers,bukan langsung keranah pidana.pemberitaan negatif bagi instansi pemerintahan termasuk APH tidak boleh melakukan pembungkaman, dimana jurnalis atau media menjadi takut mengkritik insstitusi penegak hukum.
ini membahayakan kan kebebasan pers, yang merupakan elemen kunci demokrasi. Kecuali ada persoalan personal bukan dalam konteks pemberitaan melainkan karena dugaan permufakatan jahat. Tegas nya bahwa kerja - kerja jurnalis dilindungi UU jika terjadi sengketa pemberitaan ada mekanisme nya yaitu hak jawab atau di selesaikan melalui dewan pers ,bukan menakut nakuti jurnalis dengan ancaman pidana.
Bambang.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »