Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial di Alami Syahbani dan Keluarga

www.bidiksatunews.com Kapuas Hulu, - Dalam era digital saat ini, media sosial menjadi platform yang sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik. Sayangnya, platform ini juga kerap disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, yang dapat merugikan individu maupun keluarga. Salah satu contoh yang baru-baru ini terjadi adalah kasus Kory Supiandi/Amar VIP/Andi yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Syahbani istrinya Syarifah Ismi, dan anaknya, Syabia, serta menciptakan kesan negatif terhadap Kecamatan Semitau.

Menurutnya postingan di media sosial yang membuat tuduhan tidak berdasar dan mencemarkan nama baik seseorang sangat berbahaya. Dalam kasus ini, Kory Supiandi/Amar VIP/Andi menggunakan akun media sosial dengan nama M Arwana untuk menyebarluaskan informasi yang salah. Ia menuduh saya sebagai penipu, bahkan menggunakan istilah yang menyerang, dengan mengaitkan nama saya dengan nama binatang. Penyebutan seperti ini tidak hanya merugikan reputasi saya, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi keluarga saya.

Tindakan Kory Supiandi/Amar VIP/Andi ini bukan hanya sekadar ucapan di dunia maya. Di zaman serba cepat ini, informasi dapat dengan mudah menyebar dan membentuk asumsi publik yang merugikan. Misalnya, jika orang-orang di sekitar kami percaya pada informasi yang salah tersebut, hal ini dapat mempengaruhi interaksi sosial kami dalam komunitas. Reputasi yang dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat hancur hanya dalam sekejap karena satu postingan.

Sangat penting untuk memahami bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab atas apa yang mereka sampaikan di media sosial. Penyebaran informasi yang tidak berdasar dan fitnah dapat berakibat hukum. Di banyak negara, undang-undang menjunjung tinggi hak untuk menjaga nama baik seseorang.

Oleh karena itu, saya akan memproses persoalan tersebut secara hukum, Karena menyebarkan kebohongan tentang orang lain adalah pelanggaran serius yang seharusnya tidak bisa dianggap enteng. Tutupnya.

Previous
« Prev Post