Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Akibat Lalai Memasang Rambu-rambu, Sebuah Kegiatan Proyek Di Kapuas Hulu Renggut 2 Korban Nyawa.

Www.bidiksatunews.com
Kapuas Hulu, Kalbar.Di duga akibat pelaksana lalai memasang rambu-rambu penanda kepada pengguna jalan sebuah proyek gorong-gorong di DesaTanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu 
menewaskan sepasang suami-istri pada Minggu,(7/12/25)

Menurut saksi mata, kejadian sekitar pukul 18.30 WIB sebuah sepeda motor yang kemudikan oleh korban yang di ketahui bernama Anuarman berboncengan dengan seorang wanita yang merupakan istri korban bernama Umi Kalsum diketahui melintas dari arah Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, menuju Kecamatan Kalis menabrak tumpukan gorong-gorong yang diletakkan di bahu jalan nasional. Gorong-gorong tersebut merupakan bagian dari pekerjaan proyek perbaikan sebuah  jembatan akibat nya kedua pasangan suami istri tersebut tewas di tempat.

Kecelakaan iyang mengakibatkan melayangnya nyawa pengguna jalan sepasang suami istri tersebut di di duga di akibatkan kelalaian pelaksana kegiatan proyek yang tidak memasang rambu-rambu ataupun plang penanda proyek

Proyek jembatan tersebut menurut informasi merupakan pekerjaan milik seseorang pelaksana bernama asok Apap.

Warga di sekitar lokasi menyesalkan karena tidak ditemukan plang proyek, papan informasi, rambu peringatan, lampu hazard, ataupun tanda keselamatan lain yang diwajibkan oleh aturan pemerintah pada setiap kegiatan pekerjaan konstruksi di ruang publik.

Penempatan gorong-gorong yang memakan separuh badan jalan tanpa tanda peringatan  sangat membahayakan  pengguna jalan , terutama saat malam hari.

Di duga kuat kelalaian dari pelaksana kegiatan proyek tersebut melanggar ketentuan konstruksi nasional, di mana pihak pelaksana di anggap tidak mengindahkan kewajiban memasang rambu peringatan, plang proyek, dan pengamanan lalu lintas yang di atur dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaksana kegiatan proyek di anggap memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 273 ayat (1) : Setiap orang yang menyebabkan kecelakaan karena kelalaiannya dapat dipidana.

Sementara itu pelaksana kegiatan proyek tersebut juga di duga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Kerja (MKLL),  di mana Setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang rambu keselamatan, lampu peringatan, serta pengaturan arus lalu lintas pada area proyek, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi : Pihak penyedia jasa wajib menjamin keselamatan publik selama pelaksanaan konstruksi.


Warga sekitar meminta tanggung jawab pihak yang mengerjakan proyek tersebut di karenakan kelalaian yang mereka buat telah mengakibatkan korban jiwa.

Warga juga berharap aparat penegak hukum mengusut unsur kelalaian berdasarkan undang-undang yang berlaku serta meminta Dinas terkait segera melakukan evaluasi terhadap proyek yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan tersebut.

Warga juga berharap Kecelakaan tersebut menjadi pengingat keras bahwa kelalaian kecil dalam keselamatan proyek dapat berakibat fatal bagi masyarakat terutama proyek yang berada di jalur lalu lintas, dengan demikian kejadian serupa tidak terulang lagi dan pengawasan proyek pemerintah diperketat demi keselamatan bersama.

Sampai berita ini di turunkan Awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Pihak Satlantas Polres Kapuas Hulu demikian juga saat pihak media berusaha mencari kontak pihak pelaksana kegiatan proyek tersebut guna upaya klarifikasi tapi sampai berita ini di turunkan masih mendapatkan kontak.

Newest
You are reading the newest post