Www.bidiksatunews.com-
Satreskrim ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Landak. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari dan sempat membuat korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, " Sehingga di terbitkan berita pada hari Senin (29/12/2025)
Kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB, saat ayah pelapor, saudara JOHAN, hendak berangkat menggunakan sepeda motor milik pelapor untuk menoreh. Namun alangkah terkejutnya, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat. Menyadari hal tersebut, JOHAN langsung membangunkan istrinya, SUINI, yang kemudian membangunkan pelapor.
Pelapor bersama keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kerja cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota piket Satreskrim bersama Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat. Pelaku yang diketahui berinisial A.S. kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada seorang warga berinisial D., yang beralamat di Dusun Mianas, Desa Sumsum, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penelusuran barang bukti.
Setibanya di kediaman D., petugas memberikan penjelasan bahwa sepeda motor yang diterimanya sebagai gadai merupakan hasil tindak pidana. Dengan sikap kooperatif, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada petugas. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku mendorong sepeda motor yang terparkir, kemudian mengubah warna motor yang semula biru menjadi hitam dengan cara dicat, guna menghilangkan ciri khas kendaraan tersebut. Dari pengakuannya, hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar hutang.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Heri Susandi.
Lanjut Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan dan mengamankan pelaku. Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Selain itu, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim juga berpesan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. “Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.- Bambang
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »