Kapolres Kapuas Hulu

Kapolres Kapuas Hulu

Keluarga Besar Bidiksatunews Mengucapan Selamat Hari Natal

Keluarga Besar Bidiksatunews Mengucapan Selamat Hari Natal

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus PETI, Amankan 13,38 Kg Emas Selama Juli–Desember 2025

Pontianak, Senin (29/12/2025) —  www.bidiksatunews.com--

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap tujuh kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode Juli hingga Desember 2025.

 Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti emas seberat total 13,38 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polda Kalbar, Senin siang (29/12).

 Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Kalbar AKBP Muhammad Ilyas, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir pihaknya telah menangani tujuh laporan polisi terkait aktivitas PETI.

“Sepanjang periode Juli sampai Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap tujuh kasus PETI dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ujar AKBP Prinanto kepada awak media.

AKBP Muhammad Ilyas menambahkan, salah satu dasar penindakan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/K/73/XII/2025 tertanggal 21 Desember 2025. Dari laporan tersebut dan hasil pengembangan lainnya, aparat kepolisian melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap meliputi Perairan Sungai Kapuas di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; KM 27 Desa Sungai Pelangi, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau; wilayah Desa Sebadak–Seraya, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang; Jalan Garuda dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Hulu, Kota Pontianak; serta beberapa titik di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain emas hasil tambang ilegal berupa gumpalan dan kepingan dengan total berat sekitar 13,38 kilogram, dua unit excavator beserta operatornya, satu set mesin penyedot dan pompa air, dua botol berisi merkuri, alat dulang emas, karpet penyaring, timbangan digital, tabung gas portable, pipa paralon, cangkul, bangku kerja, kayu penyangga, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

AKBP Muhammad Ilyas menegaskan bahwa penggunaan merkuri dalam aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 “Aktivitas pertambangan tanpa izin ini sangat merusak lingkungan, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan warga karena penggunaan merkuri,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pasal-pasal lain terkait perusakan lingkungan hidup dan penggunaan bahan berbahaya.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara dan generasi mendatang,” tutup AKBP Prinanto.* --  SI JULI. 

Previous
« Prev Post