Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Polsek Silat Hilir Sosialisasikan Larangan PETI kepada Warga Dusun Sungai Mali.

Www.bidiksatunews.com 
Kapuas Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Silat Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat. 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Rumah Balai Adat Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin, S.Tr.K bersama sejumlah personel Polsek Silat Hilir serta dihadiri tokoh adat dan masyarakat setempat.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Kapolsek Silat Hilir, IPDA Amarullah Abidin, S.Tr.K

Kanit Intel Polsek Silat Hilir, BRIPKA Ali Syafaruddin

Bhabinkamtibmas, BRIGADIR Wayan Pradita

Bhabinkamtibmas, BRIGADIR Yoga Pratama

Temenggung Suku Seberuang Ensilat, Petrus Santori

Ketua BPD Desa Seberu, Lorensius

Masyarakat Dusun Sungai Mali sekitar ±20 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Silat Hilir menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara aparat, tokoh adat, dan masyarakat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Silat Hilir.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. 

“Kegiatan PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, memicu banjir dan tanah longsor, serta menimbulkan pendangkalan sungai. Selain itu, kualitas air sungai juga dapat tercemar sehingga tidak layak lagi digunakan masyarakat,” jelas Kapolsek.

Ia menegaskan bahwa penanganan PETI bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja maupun pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Usai kegiatan sosialisasi, Kapolsek Silat Hilir bersama anggota dan warga Dusun Sungai Mali melakukan pengecekan ke lokasi yang sebelumnya diduga pernah digunakan sebagai area aktivitas PETI. Lokasi tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Lindung (HL).

Di lokasi tersebut, petugas bersama warga juga memasang banner himbauan larangan melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai bentuk peringatan dan upaya pencegahan agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Kegiatan sosialisasi dan pengecekan lapangan tersebut berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dengan situasi yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Silat Hilir menegaskan akan terus melakukan sosialisasi serta kampanye Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin kepada masyarakat di wilayah hukumnya, khususnya di Kecamatan Silat Hilir, guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Newest
You are reading the newest post