Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kepala Desa dan Masyarakat Minta PT. Satya Nusa Indah Perkasa Angkat Kaki, Klaim Kontrak Kerja Sama 25 Tahun Telah Berakhir

Kalbar -www.bidiksatunews.com-
Sintang, 4 Agustus 2026 – Kepala Desa bersama masyarakat Dusun Pedadang Hulu dan Dusun Tanjung Semunti, Kabupaten Sintang, menyampaikan tuntutan agar PT. Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan wilayah tersebut. Tuntutan tersebut didasarkan pada klaim masyarakat bahwa perjanjian kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan yang dimulai pada tahun 1998 telah berakhir pada tahun 2023 sesuai jangka waktu kontrak selama 25 tahun.

Dalam penyampaian aspirasi yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026), masyarakat menegaskan bahwa sejak berakhirnya masa kontrak, perusahaan dinilai tidak lagi memiliki dasar untuk tetap menguasai atau memanfaatkan lahan berdasarkan perjanjian awal yang telah disepakati bersama.

Kepala Desa bersama tokoh masyarakat menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan seluruh isi perjanjian lama dihormati. 

Mereka berharap setiap kerja sama antara perusahaan dengan masyarakat harus dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibuat dan tidak diubah secara sepihak tanpa persetujuan para pihak.

Menurut masyarakat, selama bertahun-tahun keberadaan perusahaan belum memberikan manfaat yang dirasakan secara merata oleh warga sekitar. Mereka mengaku masih menghadapi berbagai kesulitan ekonomi meskipun wilayah mereka menjadi lokasi operasional perusahaan.

Dalam penyampaian tuntutannya, masyarakat juga menyatakan penolakan terhadap pola hubungan yang menurut mereka tidak lagi mengedepankan prinsip kemitraan. 

Warga berharap apabila terdapat investasi baru atau perpanjangan kerja sama, maka harus dilakukan secara terbuka, adil, serta melibatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah dan wilayah tersebut.

Tokoh masyarakat menilai pembangunan dan investasi seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, membuka lapangan pekerjaan, memberdayakan tenaga kerja lokal, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa. 

Mereka menyampaikan harapan agar perusahaan tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media, masyarakat menegaskan bahwa mereka menginginkan perusahaan menghormati berakhirnya kontrak kerja sama yang telah berlangsung selama 25 tahun. 

Warga juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap seluruh dokumen kerja sama antara PT. Satya Nusa Indah Perkasa dengan masyarakat Dusun Pedadang Hulu dan Dusun Tanjung Semunti guna memastikan status hukum setelah berakhirnya masa kontrak pada tahun 2023.

Masyarakat berharap penyelesaian dilakukan melalui dialog yang mengedepankan musyawarah, transparansi, serta menghormati hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 Mereka juga meminta pemerintah daerah, aparat berwenang, dan instansi terkait untuk memediasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan agar persoalan dapat diselesaikan secara damai.

Penulis Bambang 

Previous
« Prev Post