Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Resah Suara Bising, Warga Mendesak Kepolisian Sintang Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong.

www.bidiksatunews com
2/Agustus/2026
SINTANG — Maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong (blong) pada kendaraan roda dua di wilayah Sintang kian mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Suara pekak yang dihasilkan oleh knalpot modifikasi tersebut dinilai amat meresahkan, terutama saat jam istirahat malam dan di area pemukiman warga.

Menanggapi situasi ini, masyarakat mendesak pihak Kepolisian Sintang (Polres/Polsek) untuk segera mengambil langkah konkret dan tindakan tegas berupa penertiban berkala serta razia di titik-titik rawan.

"Suara knalpotnya sangat bising dan memekakkan telinga, apalagi kalau mereka melintas malam hari. Sangat mengganggu anak kecil dan orang tua yang sedang beristirahat.

Kami berharap kepolisian tidak ragu menindak tegas para pengendara ini," ujar salah seorang warga Sintang.

Payung Hukum dan Sanksi Bagi Pengguna Knalpot Brong
Penggunaan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan melebihi ambang batas telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut adalah pasal-pasal relevan yang menjadi landasan hukum penindakan.

1. Ketentuan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
2. Dasar Persyaratan Teknis Kelayakan Kendaraan
Pasal 48 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009:
Menyebutkan bahwa persyaratan teknis kendaraan bermotor salah satunya meliputi kebisingan suara (sistem pembuangan/knalpot).

Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pihak kepolisian tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga menerapkan sanksi penilangan serta penyitaan fisik knalpot brong untuk memberikan efek jera.

Selain itu, razia berkala di bengkel-bengkel penyedia jasa modifikasi knalpot non-standar juga dinilai penting guna memutus rantai penggunaan knalpot bising di wilayah Sintang.


Penulis: Bambang.

Newest
You are reading the newest post