PALANGKA RAYA, BIDIKSATUNEWS.COM – Di tengah perjuangan keras mengatasi kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), komitmen jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini mendapat sorotan publik. Pasalnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng, Juni Gultom bepergian keluar daerah untuk melaksanakan prosesi acara wisuda gelar Doktor di Universitas Brawijaya (UB), Malang yang dilaksanakan pada Sabtu 12 September 2026.
Keberangkatan tersebut memicu pertanyaan masyarakat, karena dilakukan di tengah instruksi tegas dari pimpinan daerah. Setelah sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah mengeluarkan larangan keras bagi seluruh kepala daerah dan pejabat instansi terkait untuk tidak meninggalkan wilayah tugas mereka selama masa kritis ini.
Masyarakat juga dibuat bertanya, apakah kepergian Kadis PUPR Kalteng tersebut, telah seizin Gubernur Kalteng.
Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri telah resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh elemen pemerintah fokus, bersinergi, dan cepat tanggap dalam memadamkan titik api serta mengendalikan dampak kabut asap yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat.
Dalam beberapa kesempatan, Gubernur menekankan bahwa kehadiran fisik dan kesiapsiagaan para pejabat di lapangan sangat krusial. Larangan meninggalkan tempat tugas ini diterbitkan agar proses koordinasi penanggulangan bencana tidak terhambat oleh absennya para pengambil kebijakan kunci di daerah.
Dinas PUPR sendiri merupakan salah satu instansi strategis yang kerap dilibatkan dalam dukungan logistik, pemetaan infrastruktur darurat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kalteng mengenai keberangkatan tersebut, apakah perjalanan tersebut telah mendapatkan dispensasi khusus atau murni kepentingan pribadi di luar koordinasi satgas kebencanaan.
Publik kini menunggu ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan kedisiplinan aturan tanggap darurat demi penanganan bencana yang optimal.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »