Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor: 3664 TAHUN 2026 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Langkah ini diambil guna merespons lonjakan harga BBM di tingkat pengecer akibat cuaca buruk yang menghambat arus distribusi ke wilayah tersebut.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., menetapkan kebijakan ini untuk menjaga stabilitas harga serta mencegah keresahan dan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Dalam surat edaran tertanggal 3 September 2026 tersebut, Pemkab menyampaian beberapa poin penting kepada seluruh pedagang eceran:
Batas Harga Maksimal: Seluruh pengecer BBM di Kabupaten Kapuas Hulu diimbau untuk menjual BBM jenis Pertalite dalam batas wajar, yaitu maksimal Rp15.000 per liter.
Pengawasan Gabungan: Pemkab Kapuas Hulu menerjunkan Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM untuk memantau langsung pergerakan harga di lapangan.
Sanksi Penertiban: Pemerintah daerah tidak segan untuk melakukan tindakan penertiban tegas terhadap para pengecer yang masih mematok harga di atas batas kewajaran yang telah ditetapkan.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya kestabilan ekonomi dan kelancaran distribusi energi di seluruh wilayah Kapuas Hulu.
Pimpinan redaksi: Bambang
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »