Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kapolda Kalbar Resmikan Lapangan Padel  YeKaBe

Oleh On Januari 15, 2026


Www.bidiksatunews.com-
PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., meresmikan Lapangan Padel Yekabe yang berlokasi Jl.Adisucipto Km 9.5,  Kabupaten Kubu raya.  Kamis (15/01/2026)

Kegiatan peresmian dihadiri oleh
Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalbar, 
Irwasda Polda Kalbar, para PJU Polda kalbar, Kapolres/ta Jajaran Polda Kalbar
Para Pengurus Bhayangkari dan Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalbar serta  para Pengurus Cabang se-daerah Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan  terimakasih kepada semua pihak  yang telah membantu pembangunan lapangan padel YeKaBe serta mengajak pejabat kepolisian disemua level untuk meramaikan lapangan padel YeKaBe.
."Tugas kita sebagai Keluarga Besar Kepolisian  mendukung kegiatan Bhayangkari para pimpinan semua level agar ikut meramaikan Lapangan ini, tentunya  dengan harga khusus bagi Anggota Kepolisian. " Ungkap pipit

Pipit menambahkan bahwa Bulan Mei Tahun 2026, sudah ditetapkan akan ada  International Event yakni AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 , dampaknya GOR Kemala Bhayangkari akan digunakan sebagai salah satu tempat untuk  latihan.
Selamat kepada Pengurus Kemala Bhayangkari atas  peresmian Lapangan Padel YeKaBe, semoga berdampak pada ekonomi, sosial dan meminimalisir kegiatan negatif lainnya. Tegas irjen pipit.

​Kabid Humas Polda Kalbar,  Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.  
​menyampaikan dengan  adanya Lapangan Padel Yekabe ini, personel Polda Kalbar dapat lebih bersemangat dalam menjaga kebugaran fisik. 
."Olahraga adalah modal utama bagi kami untuk menjaga kebugaran sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,  Selain itu tempat ini juga diharapkan bisa  menjadi wadah komunikasi yang positif bagi keluarga besar Polri dan stakeholder terkait," pungkas 
Sumber Humas Polda Kalbar-Bambang.

Kajati Kalbar Incar Tambang Bauksit, Tim Penyidik Geledah dan Telusuri Terkait Penjualan Ekspor

Oleh On Januari 05, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Pada hari ini Senin (05/01/2026), pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 18.35 Wib, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di 5 (lima) lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang terkait, dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda Tim Penyidik membawa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, disela-sela Kunjungan Kerjanya ke Kejari Mempawah, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "pungkasnya" Bambang 

DPW Kalbar Dukung Penuh Program Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K,  M.H berantas Aktivitas Ilegal di Kalbar

Oleh On Januari 03, 2026


Www.bidiksatunews.com-
Kalimantan,Barat - Aktivitas ilegal berupa Pertambangan Emas semangkin marak di Kalimantan Barat, dari hasil pantauan tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalbar, di lapangan hampir beberapa kabupaten Melakukan Aktivitas pertambangan emas yang di duga tidak memiliki ijin, Ketua DPW FRIC Kalbar siap mengawal, apa yang menjadi program dan komitmen Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam memberantas dan menertibkan pelaku-pelaku aktivitas ilegal, Sabtu (3/1/2026).

Pernyataan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, dalam komprensi pers akhir tahun, Rabu, 31 Desember 2025. Ia secara terbuka membantah narasi yang kerap digunakan untuk membenarkan PETI sebagai “urusan perut” dan menekankan bahwa tidak ada kompromi dengan aktivitas ilegal peti karna hal tersebut sangat berdampak buruk terhadap alam dan lingkungan sekitar.

"Praktik tambang emas ilegal bukan persoalan ekonomi rakyat kecil, melainkan ekspresi keserakahan yang merusak lingkungan dan membahayakan generasi mendatang," ungkap Irjen Pol Pipit Rismanto.

Menurut Kapolda Kalbar penyebutan PETI sebagai jalan keluar ekonomi justru menutup fakta bahwa keuntungan utama dinikmati segelintir pemodal. “Orang yang punya modal besar lalu mengaku miskin, itu bukan soal perut. Itu keserakahan,” kata Pipit.

Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi menyampaikan bahwa sikap dan langkah tegas Kapolda Kalbar dalam menjaga Alam dan Lingkungan adalah sangat tepat, dan patut diberikan apresiasi agar lingkungan tetap terjaga dan terhindar dari kerusakan serius yang dapat menyebabkan bencana alam seperti yang menimpa saudara/saudari kita yang ada di Sumatra Utara, akibat dari Hutan dan isi perut bumi di keruk, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lanjut Rabi, kejadian serupa yang menimpa saudara/saudari kita jangan sampai terulang kembali dan terjadi di Kalimantan Barat, cukuplah sudah yang sudah terjadi.

Rabi berharap, kepada semua masyarakat, agar tetap menjaga Tanah Borneo Kalimantan Barat seperti Hutan dan Sungai, agar tetap terlestari dengan baik, dan jika ingin melakukan aktivitas pertambangan biarlah tertib secara administrasi, buatkan ijin secara khusus, agar bisa meminalisir kerusakan alam sekitar, karna dengan adanya ijin khusus secara benar yang sah, tentu sudah melalui kajian spesifikasi yang tepat.

Rabi juga menghimbau, kepada semua Taem FRIC KALBAR 8 Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk di Kalbar, agar mendukung penuh program Pak Presiden, Kapolri dan Kapolda Kalbar, untuk tidak henti-hentinya mengumpulkan data yang kongkrit dan akurat, terkait titik koordinat, dari penampung sampai dengan pelaku ilegal yang ada untuk kita serahkan secara resmi kepada Polda Kalbar dan Dirkrimsus Polda Kalbar.

Penulis: HMS DPW FRIC Kalbar.- editor- Bambang 

Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus PETI, Amankan 13,38 Kg Emas Selama Juli–Desember 2025

Oleh On Desember 29, 2025

Pontianak, Senin (29/12/2025) —  www.bidiksatunews.com--

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap tujuh kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode Juli hingga Desember 2025.

 Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti emas seberat total 13,38 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polda Kalbar, Senin siang (29/12).

 Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Kalbar AKBP Muhammad Ilyas, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir pihaknya telah menangani tujuh laporan polisi terkait aktivitas PETI.

“Sepanjang periode Juli sampai Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap tujuh kasus PETI dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ujar AKBP Prinanto kepada awak media.

AKBP Muhammad Ilyas menambahkan, salah satu dasar penindakan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/K/73/XII/2025 tertanggal 21 Desember 2025. Dari laporan tersebut dan hasil pengembangan lainnya, aparat kepolisian melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap meliputi Perairan Sungai Kapuas di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; KM 27 Desa Sungai Pelangi, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau; wilayah Desa Sebadak–Seraya, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang; Jalan Garuda dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Hulu, Kota Pontianak; serta beberapa titik di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain emas hasil tambang ilegal berupa gumpalan dan kepingan dengan total berat sekitar 13,38 kilogram, dua unit excavator beserta operatornya, satu set mesin penyedot dan pompa air, dua botol berisi merkuri, alat dulang emas, karpet penyaring, timbangan digital, tabung gas portable, pipa paralon, cangkul, bangku kerja, kayu penyangga, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

AKBP Muhammad Ilyas menegaskan bahwa penggunaan merkuri dalam aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 “Aktivitas pertambangan tanpa izin ini sangat merusak lingkungan, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan warga karena penggunaan merkuri,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pasal-pasal lain terkait perusakan lingkungan hidup dan penggunaan bahan berbahaya.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara dan generasi mendatang,” tutup AKBP Prinanto.* --  SI JULI. 

Ramah Tamah Dalam rangka Lawatan Timbal Balas Panglima 3 Briged Infantri Malaysia Pererat tali silaturahmi antara Kolakopsrem 121/Abw

Oleh On Desember 29, 2025

Www.bidiksatunews.com--
PONTIANAK - Dalam rangka Lawatan Timbal Balas 3 Briged Infantri Malaysia, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., selaku Dankolakopsrem 121/Abw gelar ramah tamah bersama Panglima 3 Briged Brigjen Khairudin bin Zakaria beserta para pejabat Delegasi MK 3 Briged Infantri Malaysia, bertempat di Pondok Kakap, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (28/12/2025) malam. 

Pada kesempatan ini turut hadir dalam acara malam ramah tamah yakni para pejabat dari Delegasi Kolakopsrem 121/Abw serta para pejabat dari Delegasi 3 Briged Infantri Malaysia. 

Dankolakopsrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., pada kesempatan ini mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada Panglima 3 Briged di Kolakopsrem 121/Abw.

"Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami, keluarga besar Kolakopsrem 121/Abw, dapat menyambut kedatangan dari delegasi MK 3 Briged di Kolakopsrem 121/Abw", ujarnya. 

Lanjut Dankolakopsrem 121/Abw, makan malam ini bukan sekadar acara protokoler semata, melainkan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk mempererat hubungan bilateral dan tali persaudaraan antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Tentara Darat Diraja Malaysia (TDM). Hubungan baik ini sangat fundamental, terutama mengingat kedekatan geografis dan historis kedua negara kita.

"Selama ini, kerja sama antara TNI AD dan TDM telah terjalin sangat baik, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan melalui berbagai kegiatan bersama seperti patroli terkoordinasi dan forum komunikasi rutin. Sinergi ini adalah kunci keberhasilan dalam menjawab tantangan keamanan di kawasan kita", terangnya. 

Dankolakopsrem 121/Abw berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar, tidak hanya untuk memperkuat hubungan antar pimpinan, tetapi juga meningkatkan soliditas dan profesionalisme prajurit di lapangan.

Acara ramah tamah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar kedua negara demi menciptakan kondisi aman, damai, dan sejahtera di wilayah Perbatasan RI-Malaysia khususnya Klaimantan Barat dan Serawak.

Sumber : Penrem 121/ ABW. (  Kaperwil Kalbar  Simpuang)

Imigrasi Pontianak Siaga Hadapi Arus Nataru di Bandara Supadio

Oleh On Desember 22, 2025

Pontianak, www.bidiksatunews.com--

Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, ritme bandara diperkirakan akan semakin padat. Mengantisipasi lonjakan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar apel kesiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di area bandara, Selasa pagi, 23 Desember 2025.

Apel dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya menjaga disiplin dan integritas petugas di tengah meningkatnya intensitas pelayanan selama masa libur akhir tahun. 

Lonjakan jumlah penumpang dinilai tidak hanya menuntut kecepatan layanan, tetapi juga ketelitian serta tanggung jawab dalam setiap proses pemeriksaan keimigrasian.

Seiring dengan meningkatnya arus penumpang, petugas diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk sistem keimigrasian, agar pelayanan di konter pemeriksaan berjalan lancar dan tidak menimbulkan antrean panjang. Kesiapan teknis tersebut menjadi salah satu faktor penentu kelancaran arus keluar masuk penumpang internasional.

Selain kesiapan internal, sinergi dengan instansi dan pemangku kepentingan yang beroperasi di lingkungan Bandara Internasional Supadio juga menjadi perhatian. Bandara dipandang sebagai ruang kerja bersama yang menuntut koordinasi lintas sektor demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Aspek komunikasi turut mendapat penekanan. Pada periode Natal dan Tahun Baru, situasi pelayanan di bandara diperkirakan akan lebih dinamis dan padat. Komunikasi yang jelas, terbuka, dan efektif antar petugas, antar shift, serta dengan pimpinan diperlukan agar setiap informasi terkait kondisi lapangan dan kendala pelayanan dapat segera ditindaklanjuti.

Usai memimpin apel, Wahyu Hidayat melakukan pengecekan langsung ke konter pemeriksaan keimigrasian. Kesiapan personel dan kesiapan sistem keimigrasian menjadi perhatian, terutama dalam menghadapi potensi kendala di lapangan. Petugas diingatkan untuk tetap sigap dan responsif dalam memberikan pelayanan.

Dengan berbagai langkah kesiapan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando menyatakan komitmennya agar pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Supadio tetap berjalan optimal dan terkendali, meski arus penumpang diperkirakan meningkat signifikan selama libur Natal dan Tahun Baru. Sumber-(*/zainul irwansyah) - Si Juli Wartawan Kalbar. 

*Kejati Kalbar Gelar FGD Penanganan Perkara Koneksitas Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025*

Oleh On Desember 21, 2025

Kalbar- www.bidiksatunews.com--
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Senin, (22/12/2025) betempat di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara tatap muka dan virtual tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat Militer berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer.

FGD secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap pedoman terbaru sebagai dasar pelaksanaan tugas penuntutan. Kajati Kalbar menyampaikan bahwa koordinasi yang solid antara Kejaksaan dan Oditurat Militer menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum, efektivitas penanganan perkara, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Sebagai narasumber, hadir Kolonel Laut (H) Totok Sumartono dari Jaksa Agung Muda  Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI, memaparkan secara rinci mengenai kebijakan, mekanisme, serta teknis penanganan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025. Materi yang disampaikan meliputi pembagian kewenangan, pola koordinasi penuntutan, serta tantangan yang kerap dihadapi dalam praktik di lapangan.

FGD ini dihadiri oleh Wakajati Kalbar, Para Asisten, KTU, Struktural Aspidmil Kejati Kalbar, Kepala Oditurat Militer, unsur Pengadilan Militer, Komandan Polisi Militer Kodam, Komandan Polisi Militer Koderal, Komandan Polisi Militer Lanud, serta Kepala Dinas Hukum Kodam, Koderal, dan Lanud. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) serta unsur Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara se-Kalimantan Barat.

Melalui forum diskusi yang interaktif, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman, serta membahas berbagai isu dan studi kasus guna meningkatkan koordinasi dan kesamaan persepsi dalam penanganan perkara koneksitas. Diharapkan, hasil dari FGD ini dapat menjadi landasan penguatan kerja sama antar institusi penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, transparan, dan akuntabel.
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Barat dalam pernyataannya menyampaikan "Kegiatan Focus Group Discussion ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Dengan berlakunya Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025, seluruh jajaran Kejaksaan, Oditurat Militer, dan unsur terkait diharapkan memiliki pemahaman yang sama agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, efektif, dan berkeadilan.”

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, bahwa sinergi antara Kejaksaan dan institusi TNI merupakan kunci dalam mewujudkan kepastian hukum.

“Melalui forum diskusi ini, kami berharap terbangun koordinasi yang solid, komunikasi yang intensif, serta pelaksanaan penuntutan yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” tambahnya.( Si Juli Wartawan Kalbar)

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Oleh On Desember 18, 2025

Pontianak www.bidiksatunews.com --
Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang,  pada hari ini, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan,  membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi  dilakukan secara profesional dan meminta  untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) "PETRA" Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar : 
Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.(Spg)

Perkara Kades Lubuk Pengail: Pledoi Singkap Perbedaan Dakwaan dan Fakta

Oleh On Desember 17, 2025

Www.bidiksatunews.com--
Pontianak,Kalimantan barat 17 Desember 2025 

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Lubuk Pengail, Andi Pratama, kembali menyita perhatian publik. Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa justru mengungkap perbedaan mencolok antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menuduh terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp262.405.050. Namun, berdasarkan pembuktian di persidangan, kerugian negara yang riil hanya sebesar Rp33.923.050. Selisih angka yang sangat signifikan ini dinilai sebagai bukti nyata ketidakcermatan Jaksa dalam menyusun konstruksi perkara.

Penasihat hukum terdakwa, Agustiawan, S.H., menegaskan bahwa dakwaan Jaksa bersifat kabur, tidak konsisten, dan tidak selaras dengan fakta persidangan.

> “Dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak sesuai fakta. Angka kerugian yang dituduhkan jauh melampaui kenyataan. Ini menunjukkan lemahnya profesionalisme penuntut umum serta ketidakakuratan audit Inspektorat,” tegas Agustiawan dalam pledoinya.
Audit Inspektorat Dipertanyakan
Tak hanya Jaksa, kinerja Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu yang dijadikan dasar penetapan kerugian negara juga ikut disorot. Laporan audit dinilai tidak sinkron dengan fakta persidangan, baik dari segi jumlah kerugian maupun tahun anggaran yang diperiksa.
Ketidaksinkronan tersebut menimbulkan kesan bahwa audit dilakukan secara tidak cermat dan lebih berorientasi pada pencarian kesalahan, bukan untuk menghadirkan kebenaran objektif. Padahal, audit seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas dan pembinaan, bukan alat kriminalisasi.

Salah Objek dan Salah Subjek

Dalam pledoi, penasihat hukum juga mengungkap kesalahan mendasar Jaksa yang mencampuradukkan Dana Desa dengan Dana Penyertaan Modal BUMDes. Padahal, secara hukum, dana BUMDes merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan menjadi tanggung jawab pengurus BUMDes, bukan Kepala Desa.

Kesalahan ini dinilai sebagai error in persona dan error in objecto yang fatal dan berimplikasi langsung pada cacatnya dakwaan.

Selain itu, Jaksa dinilai mengabaikan asas penting dalam hukum pidana, yakni In Criminalibus Probationes Debent Esse Luci Clariores — bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus terang dan jelas. Fakta yang terjadi justru sebaliknya: dakwaan dinilai kabur dan tidak didukung bukti yang kuat.

Kesalahan Administratif Bukan Pidana

Penasihat hukum turut mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 168 K/Pid.Sus/2018, yang menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, kecuali terbukti adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam perkara ini, menurut pembelaan, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa. Yang terjadi hanyalah kekeliruan administratif yang telah diperbaiki.

> “Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium), bukan alat untuk menghukum kekeliruan tata kelola pemerintahan,” ujar Agustiawan.
Aspek Sosiologis Desa Pedalaman
Di luar aspek yuridis, pledoi juga mengungkap kondisi geografis Desa Lubuk Pengail yang berada di wilayah pedalaman Kapuas Hulu dengan keterbatasan sumber daya manusia dan akses pembinaan administrasi.

Andi Pratama disebut sebagai putra daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat dan selama masa jabatannya telah menjalankan berbagai program pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, bantuan perikanan, hingga penyediaan sarana listrik tenaga surya bagi warga.

Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Berdasar

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp33,9 juta. Namun, dengan terbukanya ketidakcermatan dakwaan dan lemahnya konstruksi hukum, penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Ujian bagi Marwah Keadilan

Perkara ini dinilai menjadi cermin rapuhnya kualitas penegakan hukum di daerah. Ketidakmampuan aparat membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana berpotensi menjadikan hukum sebagai alat penghukuman yang serampangan.

Kini, Majelis Hakim memikul tanggung jawab besar untuk mengembalikan marwah keadilan. Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat terdakwa, melainkan kekeliruan administratif yang telah dikoreksi.

Putusan yang adil bukan hanya akan membebaskan seorang Kepala Desa dari jeratan hukum yang tidak tepat, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa hukum harus ditegakkan dengan cermat, proporsional, dan berkeadilan.

Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada sidang berikutnya. Sementara itu, warga Desa Lubuk Pengail telah menyampaikan petisi dukungan, berharap agar pemimpin mereka dibebaskan dan dapat kembali mengabdi untuk desa.

Adi*ztc

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Kejati Kalbar Serahkan Tersangka RS dan Barang Bukti Ke JPU

Oleh On Desember 16, 2025

Www.bidiksatunews.com--
Pontianak.Bidik satu News.Com
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari  Selasa  tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakartan, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sumber:
Kasi Penkum Kejati Kalbar

Kapendam XII/Tpr terangkan Insiden 15 WNA Asal Beijing dengan Anggota TNI di Ketapang

Oleh On Desember 15, 2025

Www.bidiksatunews.com--
Pontianak – Kodam XII/Tanjungpura membenarkan insiden penyerangan terhadap empat Prajurit Batalyon Zipur 6/SD yang dilakukan oleh 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Beijing. Peristiwa yang melibatkan penggunaan senjata tajam hingga Air Shoftgun ini terjadi di area PT. SRM, Kabupaten Ketapang.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tpr, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra mengkonfirmasi peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB, saat para prajurit sedang melaksanakan Latihan Dalam Satuan di PT. SRM Kab. Ketapang

Kolonel Yusub menjelaskan, insiden bermula ketika 4 anggota Batalyon Zipur 6/SD menerima laporan dari Satpam PT. SRM mengenai adanya aktivitas drone tak dikenal yang terbang di sekitar PT. SRM tepatnya pada area latihan militer tersebut.

Merespons laporan itu, 4 Prajurit TNI segera melakukan pengejaran dan mendatangi titik lokasi operator drone. Di lokasi tsb ditemukan empat orang WNA asal Beijing yang sedang mengendalikan alat tersebut.

"Saat anggota kami mencoba mengambil keterangan dari keempat WNA tersebut, tiba-tiba muncul 11 orang WNA lainnya. Mereka langsung melakukan penyerangan secara agresif," ungkap Kolonel Yusub dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).

Menurut Kapendam, para WNA tersebut tidak hanya menyerang dengan tangan kosong, melainkan menggunakan berbagai jenis senjata berbahaya.

"Mereka menyerang anggota menggunakan senjata tajam (parang), airsoft gun, dan satu alat setrum," jelasnya.

Menghadapi kondisi yang tidak berimbang dan mengancam keselamatan, para prajurit TNI mengambil langkah taktis. Mereka memilih untuk menghindari eskalasi konflik terbuka dan mundur kembali ke area perusahaan guna mengamankan situasi serta melaporkan kejadian kepada Komando Atas.

Meski prajurit berhasil melakukan manuver taktis untuk menghindari eskalasi konflik, aksi tidak terpuji 15 WNA tersebut menyebabkan kerugian materiil cukup parah. Satu unit mobil perusahaan jenis Hilux mengalami kerusakan berat, serta satu unit sepeda motor Vario milik karyawan PT. SRM turut menjadi sasaran perusakan.

Hingga saat ini, Kodam XII/Tanjungpura masih melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini.

"Motif penyerangan dan alasan penerbangan drone di area latihan tersebut masih kami dalami lebih lanjut," tutup Kolonel Yusub Dody Sandra - Sumber Pendam XII/Tpr-(Smpg)

Kajati buka secara Resmi Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Oleh On Desember 11, 2025

Www.bidiksatunews.com-
Pontianak - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan secara resmi membuka Kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bertempat di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (11/12/2025).

Hadir dalam kegiatan Rakerda tersebut Wakajati Kalbar Erich Folanda, SH.MHum, Para Asisten, Kabag TU, Kajari dan Kacabjari serta para Kasi dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat.

Kegiatan rapat kerja daerah ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-191/A/CR.2/11/2025 tanggal 27 November 2025, perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2025, dengan pembahasan yang memuat penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun Anggaran 2027 dan capaian kinerja semester I-III Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya Kajati Dr. Emilwan Ridwan  menyampaikan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang memiliki tujuan terwujudnya satu data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Rapat ini merupakan momentum untuk menyatukan pandangan, mengevaluasi capaian, serta merumuskan langkah strategis ke depan. Kita memahami bahwa tantangan organisasi tidak semakin ringan. Karena itu, kita membutuhkan kerja sama yang solid, koordinasi yang rapi, serta komitmen yang konsisten dari seluruh unit.

Dalam Renstra Kejaksaan RI Tahun 2025–2029 ditetapkan empat sasaran strategis yang menjadi arah pembangunan kelembagaan, namun hanya dua di antaranya yakni terwujudnya kelembagaan hukum yang transparan dan adil serta terwujudnya efektivitas penegakan hukum dan keadilan melalui transformasi sistem penuntutan yang menjadi tanggung jawab langsung Kejati, Kejari, dan Cabjari. Kedua sasaran strategis tersebut diukur melalui empat indikator kinerja utama, yaitu indeks persepsi publik terhadap citra Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, persentase peningkatan pengendalian perkara, tingkat keberhasilan kegiatan dan operasi intelijen penegakan hukum, serta tingkat keberhasilan pemulihan aset negara.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan sasaran strategis tersebut, satuan kerja Kejati, Kejari, dan Cabjari berkewajiban memastikan bahwa seluruh kegiatan, program, dan capaian kinerja pada tahun 2025 selaras dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Renstra.

Melalui forum ini, saya berharap kita dapat melihat secara jernih apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu diperbaiki. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk memperkuat kinerja dan mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan.

RAKERDA ini juga menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan yang sangat penting bagi penguatan kelembagaan Kejaksaan. 
Pertama, masukan terkait manajemen Sumber Daya Manusia. Kualitas SDM merupakan kunci keberhasilan institusi, sehingga seluruh masukan yang konkret dan solutif sangat diharapkan dalam forum ini. 
Kedua, masukan terkait penguatan tugas dan fungsi serta kelembagaan Kejaksaan, khususnya dalam rangka penyesuaian terhadap berlakunya KUHP dan KUHAP baru, putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan kewenangan Kejaksaan, termasuk Putusan MK atas pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian cara kerja, pembaruan SOP, dan penguatan pemahaman seluruh jajaran, sehingga Kejaksaan dapat menjalankan peran secara optimal sesuai kerangka hukum yang baru.
Ketiga, masukan terkait hubungan antar lembaga, terutama mengenai strategi pola kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, serta organisasi lain di daerah. Hubungan yang sinergis dan konstruktif dengan para pemangku kepentingan sangat diperlukan, baik dalam konteks penegakan hukum, pencegahan tindak pidana, maupun pengamanan kebijakan dan program pembangunan di daerah. 
Keempat, masukan terkait tata kelola organisasi, termasuk penyempurnaan SOP penanganan perkara dan SOP lainnya, usulan pengembangan organisasi, penyesuaian nomenklatur jabatan, hingga kebutuhan pembentukan jabatan baru. 
Saya juga mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi secara terbuka, memberikan masukan yang konstruktif, dan menghadirkan solusi yang aplikatif. Rapat kerja bukan hanya serangkaian paparan, tetapi ruang untuk merumuskan keputusan yang berdampak dan dapat kita laksanakan bersama.

Rapat Kerja Daerah ini memiliki dua tujuan utama, yaitu melakukan evaluasi atas capaian kinerja seluruh bidang sepanjang tahun berjalan, serta menyusun kebutuhan dan rencana kerja untuk tahun 2027 sebagai bagian dari proses perencanaan yang terarah, terukur, dan akuntabel,
terkait perkembangan pelaksanaan anggaran, capaian kinerja, serta program prioritas Kejaksaan Negeri dan Kacabjari di Wilayah Kalimantan Barat yang menjadi dasar evaluasi kita pada Rapat Kerja Daerah Tahun 2025 meliputi 
1.Evaluasi Capaian Kinerja
Evaluasi merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan berjalan sesuai sasaran. 

2.Penyusunan Kebutuhan Tahun 2027
Tahun 2027 akan membawa tantangan baruseiring perkembangan teknologi, dinamika hukum, dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Oleh karena itu, penyusunan kebutuhan harus dilakukan secara komprehensif, realistis, dan berbasis data, mencakup kebutuhan anggaran, sarana prasarana, penguatan SDM, serta inovasi di setiap bidang.

Saya meminta agar setiap usulan diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta mendukung kebijakan strategis pemerintah dan Jaksa Agung.

Kajati menekankan pentingnya sinergi, kolaborasi, dan integritas dalam pelaksanaan setiap program. Kita harus memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kajati juga meminta kepada seluruh peserta Rakerda untuk melakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami sebagai bahan introspeksi, untuk mengetahui kekurangan, kelemahan, sekaligus potensi yang dimiliki dalam upaya membangun kembali kesamaan pikiran, pemahaman, dan tindakan atas beberapa masalah, kendala dan hambatan yang dihadapi. Serta mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kendala dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dan memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya meningkatkan kinerja.

Rakerda tahun 2025 ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan langkah, merancang strategi, dan meningkatkan kolaborasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas Kejaksaan di Wilayah Kalimantan Barat. Kajati berharap seluruh hasil diskusi dan rekomendasi selama rakerda ini segera ditindaklanjuti dengan baik dan terukur.

Sebagai ucapan dan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama satu tahun ini dan sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja kedepannya. Kejati Kalbar  memberikan penghargaan apresiasi untuk Kejari terbaik dalam satu tahun ini sebagai juara umum yaitu **Kejaksaan Negeri Sambas*dan Kejaksaan Negeri Singkawang** 

Acara Rakerda ditutup dengan Penyerahan Laporan Hasil Rakerda Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2025 kepada Kajati untuk selanjutnya akan dipaparkan  dalam Rapat Kerja Nasional.
Dalam sambutan penutupan Kajati mengucapkan trimakasih kepada seluruh satuan tugas yang telah secara optimal merealisasikan anggaran dan melaksanakan tugas sesuai target yang ditetapkan.
Akhir kata Kajati mengajak yang hadir bekerja iklas sebagai ibadah, tetap jagalah kepercayaan publik.

Publik Desak Kejati Kalbar Baru! Tangkap Pelaku Kasus Korupsi Pengadaan Sapi di Melawi 2022 Jangan Dibiarkan Membeku”

Oleh On Oktober 26, 2025

Pontianak, www.bidiksatunews.com — Harapan besar masyarakat Kalimantan Barat kini tertuju kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang baru dilantik. 

Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Melawi tahun 2022 segera diproses secara tuntas. 

Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak Kejati Kalbar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam program pengadaan sapi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Melawi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan Sapi tersebut menelan dana yang cukup besar dari anggaran tahun 2022. 

Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Beberapa dugaan kelompok tani yang tidak mempunyai legalitas alias fiktip. 

Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan Sapi tersebut.

Meski laporan resmi sudah masuk ke Kejati Kalbar, hingga kini publik belum melihat adanya langkah nyata berupa penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain. 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih mengingat BPK telah mengeluarkan temuan yang dianggap cukup kuat sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Kini, setelah pejabat baru Kejati Kalbar resmi dilantik, masyarakat Melawi dan pemerhati antikorupsi berharap adanya gebrakan nyata. 

Mereka menuntut agar kejaksaan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut uang rakyat.

“Jangan biarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Kami ingin Kejati yang baru berani menuntaskan kasus pengadaan sapi ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Melawi, Minggu (26/10).

Publik menilai, penanganan tegas terhadap kasus korupsi pengadaan sapi tersebut akan menjadi ujian pertama bagi Kejati Kalbar yang baru. 

Bila Kejati mampu menuntaskannya, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di daerah ini akan kembali meningkat. 

Sebaliknya, bila dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat khawatir kasus ini hanya akan menjadi catatan gelap berikutnya dalam penegakan hukum di Kalbar.

( Tim )

PMKRI Cabang Pontianak: Negara Jangan Semena-Mena Kuasai Tanah, Hentikan Penertiban Kawasan Hutan!

Oleh On September 28, 2025

Www.bidiksatunews.com
Pontianak, Senin 29 September 2025
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak Santo Thomas More menolak dengan tegas segala bentuk penertiban kawasan hutan di Kalimantan yang dilakukan secara semena-mena oleh negara.

Tanah dan hutan adalah ruang hidup masyarakat adat dan lokal yang telah menjaganya turun-temurun. Negara tidak boleh menggunakan dalih penertiban untuk merampas hak rakyat, apalagi membuka jalan bagi ekspansi industri yang menggunakan alat berat dan merusak ekosistem hutan.

“Penertiban kawasan hutan yang diikuti dengan masuknya alat berat justru menegaskan bahwa kebijakan negara lebih berpihak pada korporasi, bukan rakyat. Ini bukan penertiban, tetapi bentuk perampasan tanah secara terstruktur,” tegas Joshierai Ketua PMKRI Cabang Pontianak.

PMKRI menilai, masyarakat adat dan lokal selama ini adalah garda terdepan menjaga kelestarian hutan. Ironis ketika mereka malah dipinggirkan, dikriminalisasi, dan haknya dicabut, sementara hutan justru digunduli oleh perusahaan dengan restu kebijakan negara.

Kami percaya, menjaga hutan Kalimantan hanya bisa dilakukan dengan mengakui masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan dengan kebijakan sepihak yang membuka ruang bagi eksploitasi.

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!

PMKRI Cabang Pontianak Tegas Tolak Transmigrasi: Abaikan Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Oleh On Juli 14, 2025

Www.bidiksatunews.com
Pontianak, 15 Juli 2025
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak Santo Thomas More menyatakan sikap tegas menolak kebijakan transmigrasi yang kembali digencarkan di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat.

Kebijakan transmigrasi yang diusung Pemerintah dinilai tidak berpihak pada masyarakat lokal, dan mengulang pola lama yang telah menimbulkan konflik agraria dan marginalisasi masyarakat adat,  Alih-alih membawa kesejahteraan, transmigrasi justru membuka celah baru bagi ketimpangan sosial dan perebutan ruang hidup yang tidak adil.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pontianak Marselus menyampaikan 
Bahwa  kasus yang saat ini terjadi di kalimantan Barat didominasi oleh masalah Agraria, hal ini yang akan memperparah kondisi Sosial masyarakat serta penyediaan lapangan pekerjaan yang masih minim  di kalimantan barat. Maka  perlu jadi pertimbangan pemerintah untuk menjalankan program Transmigrasi ini. 

" kami memandang kasus kasus yang saat ini terjadi di kalimantan didominasi oleh Kasus Agraria Yang dimana tanah masyarakat masuk dalam kawasan HGU Perusahaan, hal ini yang akan memperparah kondisi Sosial masyarakat serta lapangan pekerjaan yang sampai saat ini masih minim di kalimantan barat ,maka  ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk menjalankan program Transmigrasi 
di Kalimantan Barat. " Ucap Marselus PGK PMKRI Cabang Pontianak 


Ketua PMKRI Cabang Pontianak, Joshierai Omutn P.G, menegaskan bahwa proyek pembangunan yang tidak berpijak pada realitas masyarakat lokal hanya akan menambah beban bagi rakyat kecil.

“Kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal dan mengabaikan hak-hak dasar mereka hanya akan menciptakan konflik horizontal dan memperparah ketimpangan. Transmigrasi bukan solusi,” tegasnya.


Pernyataan Sikap PMKRI Cabang Pontianak

Maka menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak Santo Thomas More menyampaikan sikap secara tegas sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat untuk mengkaji kembali program transmigrasi yang menyasar wilayah Pulau Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, dengan mempertimbangkan dampak sosial, budaya, dan ekologis terhadap masyarakat lokal.

2. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat untuk mengedepankan prinsip keadilan sosial dalam setiap kebijakan, dengan memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek.

PMKRI Cabang Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat kecil, masyarakat adat, dan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Kami menolak segala bentuk proyek pembangunan yang menindas dalam bungkus “kemajuan”.

Tanggapan Cornelis permasalahan PETI Itu Urusan Pusat, Bukan Daerah!

Oleh On Juni 02, 2025


PONTIANAK, www.bidiksatunews.com,-– Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis, menegaskan bahwa maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.


“Masalah PETI itu bukan kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Itu urusan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Minerba,” tegas Cornelis, Senin (02/05/2025).


Menurut mantan Gubernur Kalbar dua periode ini, persoalan tambang termasuk pengelolaan sumber daya alam telah diatur menjadi kewenangan pusat. “Ngapain kita pusing? Kalau nggak di kasih kewenangan, ya sudah. Itu risiko negara kesatuan,” ujarnya.


Advertisement


Cornelis juga mengungkapkan, daerah kerap di salahkan padahal tidak punya kuasa dalam penindakan atau pengaturan wilayah pertambangan.


Ia bahkan menyindir bahwa yang bermain di balik PETI bukan lagi “kambing”, tapi “harimau” dan “gajah” istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan kekuatan besar di belakang aktivitas ilegal tersebut.


Soal solusi legalisasi PETI melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Cornelis menyebut proses pengesahan dari pusat tidaklah mudah.


“Biasanya WPR itu justru di berikan di tempat-tempat yang sudah nggak ada isinya. Saya sudah cukup ngurus itu, sekarang biarin aja Pak Bahlil dan kementerian terkait yang pusing,” katanya.


Daripada terlibat dalam urusan yang bukan kewenangan daerah, Cornelis mendorong agar pemerintah provinsi fokus pada tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya seperti penanganan stunting, pembangunan infrastruktur, dan pendidikan.


“Kita ini di bayar rakyat untuk kerja yang jelas. Jangan sampai karena terlalu jauh ikut campur, malah di musuhi rakyat sendiri,” pungkas Cornelis.

di Juni 03, 2025

Kapolresta Pontianak Terima Audiensi Calon Pengurus HIKMAHBUDHI Pontianak: Perkuat Sinergi Pemuda Buddhis dan Aparat Keamanan

Oleh On Mei 07, 2025


Pontianak, 7 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat hubungan kelembagaan dan memperluas jejaring kolaborasi, calon pengurus Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) Cabang Pontianak Masa Bakti 2025–2027 menggelar audiensi bersama Kepolisian Resor Kota Pontianak. Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Satuan Intelkam, Kompol Abdul Malik, S.IP., M.Sos., yang mewakili Kapolresta Pontianak.


Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan. Melalui forum ini, HIKMAHBUDHI Pontianak memperkenalkan susunan kepengurusan baru serta memaparkan sejumlah program kerja yang akan dilaksanakan selama periode kepengurusan mendatang. Tak hanya itu, audiensi ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara organisasi kemahasiswaan berbasis nilai-nilai Buddhis dengan aparat keamanan dalam menjaga harmoni sosial di Kota Pontianak.


Kompol Abdul Malik menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari HIKMAHBUDHI yang telah datang secara langsung untuk berdialog. Ia menyatakan bahwa kehadiran organisasi mahasiswa seperti HIKMAHBUDHI sangat dibutuhkan sebagai mitra strategis kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya di kalangan pemuda dan masyarakat kampus.


“Kami sangat menghargai semangat dari adik-adik mahasiswa yang ingin berkontribusi positif di masyarakat. Kolaborasi antara kepolisian dan generasi muda sangat penting untuk menjaga kedamaian dan membangun semangat toleransi,” ujarnya.


Dalam diskusi, pengurus HIKMAHBUDHI menyampaikan harapannya agar ke depan bisa menjalin kerja sama konkret, baik dalam bentuk sosialisasi, pendidikan hukum, maupun kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat luas. Mereka juga menegaskan komitmen organisasi untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila, kebangsaan, dan toleransi antarumat beragama.


Audiensi ditutup dengan saling tukar pandangan, harapan, dan komitmen untuk terus membuka ruang komunikasi serta kolaborasi yang lebih erat di masa mendatang. HIKMAHBUDHI Pontianak mengapresiasi sambutan dan keterbukaan dari jajaran Polresta Pontianak, serta berharap sinergi ini dapat berlanjut dalam berbagai bentuk kegiatan yang membangun.

HIKMAHBUDHI Kalimantan Barat Gelar Pembagian Takjil sebagai Ungkapan Syukur dan Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Oleh On Maret 21, 2025



Pontianak, 20 Maret 2025 – Dalam rangka menyemarakan bulan suci Ramadhan, elemen HIKMAHBUDHI yang ada di Kalimantan Barat menggelar kegiatan pembagian takjil sebagai bentuk ungkapan syukur dan perwujudan semangat toleransi serta kebersamaan antar umat beragama. Acara ini dihadiri anggota HIKMAHBUDHI Kubu Raya dan calon pengurus HIKMAHBUDHI Pontianak yang akan dilantik setelah Lebaran, sebagai momentum untuk mempererat tali persaudaraan di lingkungan organisasi.

Kegiatan ini juga merupakan ungkapan rasa syukur atas terlaksananya Sidang Musyawarah Luar Biasa HIKMAHBUDHI Pontianak, yang merupakan bagian dari elemen HIKMAHBUDHI yang ada di Kalimantan Barat, pada tanggal 16 Maret 2023 di Jalan Karya Baru, Komplek Pondok Pelangi Blok A No. 4. Kesuksesan sidang tersebut menjadi fondasi kuat bagi komitmen dan semangat baru dalam menyongsong kepengurusan yang akan datang.


Pembagian ini diawali dengan mengemas kotak tajil di salah satu kafe dekat simpang lampu merah Kantor Pajak Kota Pontianak dan membagikannya di lampu merah sekitar simpang itu, sebagai upaya menyebarkan kebaikan dan kehangatan di tengah aktivitas harian masyarakat.

Ketua terpilih, Ronaldo Haryanto, mengungkapkan, "Pembagian takjil ini bukan hanya sebagai wujud syukur atas keberhasilan sidang luar biasa, melainkan juga sebagai simbol toleransi dan semangat kebersamaan antar umat beragama. Kami percaya bahwa nilai-nilai persatuan dan saling menghormati harus terus dipupuk di tengah keberagaman."


Ketua HIKMAHBUDHI Kubu Raya, Meri Ananda Putri, menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan semangat kepedulian dan kebersamaan yang selalu dijunjung tinggi oleh HIKMAHBUDHI. "Kami berharap inisiatif seperti ini dapat terus dilakukan, tidak hanya di bulan Ramadhan, tetapi juga dalam berbagai kesempatan lainnya sebagai bentuk nyata dari persaudaraan dan solidaritas sosial," ujarnya.  

Melalui kegiatan sederhana namun penuh makna ini, elemen HIKMAHBUDHI yang ada di Kalimantan Barat berharap dapat menginspirasi internal pengurus dan masyarakat luas untuk terus menjaga keharmonisan dan toleransi di bulan penuh berkah ini.

(SPG)

Jumadi S.sos Ngopi    Bareng Plt.Ketua PWI Kalbar dan Tokoh Masyarakat, Perpaduan Keakraban di Tengah Ibadah Puasa 2025

Oleh On Maret 11, 2025



Www.bidiksatunews.com_Bulan Ramadhan memiliki makna mendalam sebagai sarana ibadah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. 

Selain itu, puasa juga menjadi momentum melatih kesabaran, mengendalikan diri, serta mempererat hubungan sosial. 

Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sebuah kegiatan sederhana namun bermakna digelar di Simpang Meliau Bodok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tepat setelah waktu berbuka puasa.

Kegiatan tersebut adalah "Ngopi Bareng" Plt.Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi  yang dihadiri oleh Jumadi S.Sos,Anggota DPRD yang merupakan  mantan Ketua DPRD  Kabupaten Sanggau selama tiga periode. 

Acara ini berlangsung di Warkop Andaria, Simpang Meliau Bodok, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, politisi, serta warga setempat. 

Kegiatan ini tidak hanya sekadar pertemuan biasa, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan dalam suasana bulan suci Ramadhan.

Kebersamaan Dalam Keberagaman: Ngopi Bareng di Simpang  Meliau Bodok

Menurut Wawan  Suwandi, acara ngopi bareng ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar elemen masyarakat. 

“Ini adalah momen yang sangat istimewa karena dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat hingga politisi seperti Jumadi S.Sos,” ujarnya.

Selain Jumadi, hadir pula Maman Suratman, seorang tokoh politik dari Kabupaten Mempawah. 

Meskipun tidak ada topik khusus yang dibahas dalam pertemuan ini, suasana penuh keakraban dan canda ria menjadi daya tarik utama. 

“Kami hanya berbagi cerita ringan sambil menikmati secangkir kopi,” kata wawan 

Acara ngopi bareng ini juga dilaksanakan dengan tetap menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

Beberapa peserta yang hadir bahkan masih menjalankan ibadah puasa hingga menjelang waktu berbuka puasa , Ngopi bareng diadakan sebagai kegiatan santai sembari menunggu adzan magrib berkumandang.

Makna Bulan Ramadhan dalam Perspektif Sosial dan Spiritual

Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga tentang membangun solidaritas sosial dan meningkatkan spiritualitas. 

Kegiatan ngopi bareng di Simpang Meliau Bodok ini menjadi contoh nyata bagaimana kebersamaan dapat terjalin tanpa memandang latar belakang atau perbedaan pandangan.

“Meskipun kami berasal dari latar belakang yang berbeda, kami tetap bisa bersatu dalam satu meja untuk berbagi cerita dan pengalaman,” tambah Jumadi 

Hal ini menunjukkan bahwa Ramadan adalah momentum untuk memperkuat hubungan antar manusia, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun antarumat beragama.

Peran Jumadi S.Sos Mempererat Hubungan Antarwarga

Jumadi S.Sos, yang dikenal sebagai salah satu tokoh politik senior di Kabupaten Sanggau, memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan kebersamaan antarwarga. 

Pengalamannya selama tiga periode sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sanggau  membuatnya dipercaya oleh masyarakat untuk menjadi jembatan dialog antar berbagai elemen.

“Saya senang bisa hadir di acara seperti ini karena ini adalah cara sederhana untuk membangun keakraban dengan masyarakat,” ungkap Jumadi. 

Ia menambahkan bahwa kegiatan semacam ini sangat relevan dengan nilai-nilai Ramadan, yaitu saling menghormati, berbagi, dan mempererat silaturahmi.

Warkop Andaria Tempat Favorit untuk Bertemu dan Bersilaturahmi

Warkop Andaria, tempat berlangsungnya acara ngopi bareng, menjadi lokasi yang strategis untuk menyelenggarakan kegiatan semacam ini. 

Lokasinya yang mudah dijangkau serta atmosfernya yang nyaman membuat tempat ini menjadi favorit bagi masyarakat setempat untuk bertemu dan bersilaturahmi.

“Warkop Andaria bukan hanya sekadar tempat minum kopi, tetapi juga menjadi ruang untuk berdialog dan berdiskusi,” kata Wawan  Suwandi. 

Hal ini menunjukkan bahwa warung kopi memiliki peran penting dalam membangun interaksi sosial di tengah masyarakat.

Deskripsi//

Artikel ini membahas kegiatan ngopi bareng yang dihadiri oleh Jumadi S.Sos, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, di Meliau Bodok pada bulan Ramadan 2025. Kegiatan ini menjadi simbol kebersamaan dan silaturahmi antar masyarakat, tokoh politik, serta tokoh agama. Artikel ini juga menyoroti pentingnya nilai-nilai Ramadan dalam memperkuat hubungan sosial dan spiritual.//


Tags//

Ngopi Bareng Jumadi S.Sos

Meliau Bodok Ramadhan 2025

Warkop Andaria

Silaturahmi Ramadhan

Jumadi Mantan Ketua DPRD Sanggau

Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Bb

Ini Dia Skandal Hendry Chairudin Bangun, Mulai Cuan Cashback Rp 6 Miliar Hingga Pemecatan Tiga Kali oleh PWI

Oleh On Februari 20, 2025


Kalbar,-www.bidiksatunes.com,-Kota Pontianak 20 Februari 2025 - Dalam dunia jurnalistik yang sarat dengan kode etik dan profesionalisme, keberadaan organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi penting sebagai wadah pengawasan dan pembinaan. 

Namun, belakangan muncul kasus mengejutkan terkait salah satu bekas anggotanya, Hendry Chairudin Bangun, yang kini resmi dinyatakan bukan lagi bagian dari PWI. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, secara tegas mengingatkan publik untuk tidak mudah terkecoh oleh manuver-manuver yang dilakukan Hendry Chairudin Bangun setelah pemecatannya.

*Penyelewengan Dana UKW hingga Pemecatan Tiga Tingkat*

Kasus ini berawal dari penyelewengan dana Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp 6 miliar yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Modus operandi yang digunakan adalah skema cashback , di mana Hendry diduga memanfaatkan uang organisasi seolah-olah diminta oleh pihak BUMN. 


Dewan Kehormatan PWI Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hendry Chairudin Bangun atas pelanggaran serius tersebut.

Namun, pemecatan ini tidak hanya berhenti pada tingkat Dewan Kehormatan saja. Pada lapis kedua, Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta turut mengukuhkan keputusan pemecatan tersebut melalui proses berita acara. 

Hal ini penting karena Hendry sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI dari wilayah DKI Jakarta. Proses administratif ini menegaskan bahwa keputusan pemecatan memiliki dasar legalitas yang kuat.

Puncaknya, pada lapis ketiga, pemecatan Hendry diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Hasil KLB menyatakan bahwa semua tindakan Hendry setelah dipecat dinilai ilegal dan tidak sah. 

"Jadi, pemecatan terhadap Hendry sangat terukur dan bukan keputusan kaleng-kaleng," tegas Wina Armada.

*Bantahan Hendry Chairudin Bangun dan Pembelaan Wina Armada*

Menanggapi pemecatannya, Hendry Chairudin Bangun sempat berkilah dengan alasan bahwa keputusan Dewan Kehormatan tidak sah karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah dia berhentikan lebih dahulu. 

Namun, Wina Armada menepis argumen ini dengan tiga poin kuat. Pemecatan Hendry Chairudin Bangun diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan keputusan individu atau pribadi sekretaris Dewan Kehormatan. Oleh karena itu, alasan Hendry Chairudin Bangun tidak relevan.

*Legalitas Ketua Dewan Kehormatan*

Sasongko Tedjo, selaku Ketua Dewan Kehormatan, dipilih secara resmi dalam Kongres PWI di Bandung Jawa Barat pada September 2023. 

Nama Sasongko juga tercantum dalam Akta Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga memiliki kewenangan yang sah.


*Hierarki Organisasi PWI*


Sebagai anggota maupun ketua umum, Hendry Chairudin Bangun  tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan anggota Dewan Kehormatan. 


"Itu ibarat kopral memerintah jenderal," kata Wina, yang juga merupakan ahli hukum pers dan etika.


Lebih lanjut, Wina menyoroti klaim Hendry tentang persetujuan rapat pleno diperluas untuk memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan. Menurutnya, rapat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan semacam itu. Faktanya, rapat pleno yang diperluas tersebut sama sekali tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait pemberhentian sekretaris Dewan Kehormatan.


*Manipulasi AHU dan Klaim HPN 2025*


Selain masalah internal organisasi, Hendry Chairudin Bangun juga diketahui menggunakan dokumen AHU yang telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencitrakan dirinya sebagai ketua umum PWI yang sah.

 

Dokumen AHU hasil pleno diperluas tanggal 9 Juli 2024 ternyata telah diblokir pada 16 Juli 2024. 


Manipulasi ini digunakan Hendry untuk meyakinkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025.


Dalam upayanya, Hendry Chairudin Bangun  bahkan mencatut nama Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan Ketua MPR RI untuk mendukung acara tersebut. 

Namun, faktanya berbanding terbalik. Gubernur Kalimantan Selatan sendiri tidak hadir dalam peringatan HPN pada 9 Februari di Banjarmasin. 


"Jadi, bagi para mitra, mohon berhati-hati agar tidak menjadi korban bualan mengenai AHU," tegas Wina.


Refleksi Etika dan Moralitas


Sebagai rekan satu angkatan dalam karier jurnalistik, Wina Armada mengungkapkan bahwa ia dan Hendry Chairudin Bangun pernah bersama-sama meniti pelatihan pers di Surat Kabar Kampus UI "Salemba" pada tahun 1979. 

Namun, ada perbedaan nasib; Wina berhasil lulus, sedangkan Hendry Chairudin Bangun tidak lulus alias DO bin Drop Out. 

Di tengah perjalanan karier mereka, perbedaan pendapat kerap terjadi, termasuk saat Hendry Chairudin Bangun memaki Wina di media sosial dengan menyebutnya "nama kesohor tapi otak bego." 

Wina memilih tidak menanggapi komentar tersebut karena yakin publik dapat menilai mana yang benar.

Sebagai sesama wartawan senior, Wina berharap Hendry bisa legowo dan melakukan introspeksi diri. 

Ia mengimbau Hendry Chairudin Bangun untuk tidak dikuasai oleh nafsu angkara murka. 


"Bagaimana pun, kita tidak mengharap dia mendapat stroke apalagi gangguan jiwa. Sebaliknya, dia tetap waras," tutur Wina.


*Pentingnya Kewaspadaan Publik*


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan publik terhadap individu-individu yang mencoba memanfaatkan nama besar organisasi untuk kepentingan pribadi.


Hendry Chairudin Bangun, yang kini bukan lagi anggota PWI, harus dipahami oleh masyarakat sebagai pihak yang telah melanggar aturan organisasi dan etika jurnalistik. 


Keputusan pemecatannya melalui tiga lapis struktur organisasi menunjukkan bahwa proses ini dilakukan secara transparan, terukur, dan berdasarkan fakta.


Publik diminta untuk tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak berdasar, terutama terkait status keanggotaan dan legitimasi organisasi. 

Sebagai konsumen informasi, kita harus kritis dan cerdas dalam memilah kebenaran dari berbagai narasi yang berkembang.***


Tags//

#PWI #Hendry Chairudin Bangun #WinaArmada #KodeEtikJurnalistik #PenyelewenganDanaUKW #AHUBlokir #HPN2025 #EtikaPers 

(BB)

Deskripsi//

Hendry Chairudin Bangun resmi bukan anggota PWI lagi setelah dipecat melalui tiga lapis struktur organisasi. Publik diminta waspada terhadap manuvernya yang menggunakan dokumen AHU palsu dan mencatut nama pejabat negara. Simak ulasan lengkap kasus ini//