Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kapolda Kalbar Resmikan Lapangan Padel  YeKaBe

Oleh On Januari 15, 2026


Www.bidiksatunews.com-
PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., meresmikan Lapangan Padel Yekabe yang berlokasi Jl.Adisucipto Km 9.5,  Kabupaten Kubu raya.  Kamis (15/01/2026)

Kegiatan peresmian dihadiri oleh
Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalbar, 
Irwasda Polda Kalbar, para PJU Polda kalbar, Kapolres/ta Jajaran Polda Kalbar
Para Pengurus Bhayangkari dan Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalbar serta  para Pengurus Cabang se-daerah Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan  terimakasih kepada semua pihak  yang telah membantu pembangunan lapangan padel YeKaBe serta mengajak pejabat kepolisian disemua level untuk meramaikan lapangan padel YeKaBe.
."Tugas kita sebagai Keluarga Besar Kepolisian  mendukung kegiatan Bhayangkari para pimpinan semua level agar ikut meramaikan Lapangan ini, tentunya  dengan harga khusus bagi Anggota Kepolisian. " Ungkap pipit

Pipit menambahkan bahwa Bulan Mei Tahun 2026, sudah ditetapkan akan ada  International Event yakni AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 , dampaknya GOR Kemala Bhayangkari akan digunakan sebagai salah satu tempat untuk  latihan.
Selamat kepada Pengurus Kemala Bhayangkari atas  peresmian Lapangan Padel YeKaBe, semoga berdampak pada ekonomi, sosial dan meminimalisir kegiatan negatif lainnya. Tegas irjen pipit.

​Kabid Humas Polda Kalbar,  Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.  
​menyampaikan dengan  adanya Lapangan Padel Yekabe ini, personel Polda Kalbar dapat lebih bersemangat dalam menjaga kebugaran fisik. 
."Olahraga adalah modal utama bagi kami untuk menjaga kebugaran sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,  Selain itu tempat ini juga diharapkan bisa  menjadi wadah komunikasi yang positif bagi keluarga besar Polri dan stakeholder terkait," pungkas 
Sumber Humas Polda Kalbar-Bambang.

Kajati Kalbar Incar Tambang Bauksit, Tim Penyidik Geledah dan Telusuri Terkait Penjualan Ekspor

Oleh On Januari 05, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Pada hari ini Senin (05/01/2026), pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 18.35 Wib, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di 5 (lima) lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang terkait, dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda Tim Penyidik membawa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, disela-sela Kunjungan Kerjanya ke Kejari Mempawah, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "pungkasnya" Bambang 

DPW Kalbar Dukung Penuh Program Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K,  M.H berantas Aktivitas Ilegal di Kalbar

Oleh On Januari 03, 2026


Www.bidiksatunews.com-
Kalimantan,Barat - Aktivitas ilegal berupa Pertambangan Emas semangkin marak di Kalimantan Barat, dari hasil pantauan tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalbar, di lapangan hampir beberapa kabupaten Melakukan Aktivitas pertambangan emas yang di duga tidak memiliki ijin, Ketua DPW FRIC Kalbar siap mengawal, apa yang menjadi program dan komitmen Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam memberantas dan menertibkan pelaku-pelaku aktivitas ilegal, Sabtu (3/1/2026).

Pernyataan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, dalam komprensi pers akhir tahun, Rabu, 31 Desember 2025. Ia secara terbuka membantah narasi yang kerap digunakan untuk membenarkan PETI sebagai “urusan perut” dan menekankan bahwa tidak ada kompromi dengan aktivitas ilegal peti karna hal tersebut sangat berdampak buruk terhadap alam dan lingkungan sekitar.

"Praktik tambang emas ilegal bukan persoalan ekonomi rakyat kecil, melainkan ekspresi keserakahan yang merusak lingkungan dan membahayakan generasi mendatang," ungkap Irjen Pol Pipit Rismanto.

Menurut Kapolda Kalbar penyebutan PETI sebagai jalan keluar ekonomi justru menutup fakta bahwa keuntungan utama dinikmati segelintir pemodal. “Orang yang punya modal besar lalu mengaku miskin, itu bukan soal perut. Itu keserakahan,” kata Pipit.

Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi menyampaikan bahwa sikap dan langkah tegas Kapolda Kalbar dalam menjaga Alam dan Lingkungan adalah sangat tepat, dan patut diberikan apresiasi agar lingkungan tetap terjaga dan terhindar dari kerusakan serius yang dapat menyebabkan bencana alam seperti yang menimpa saudara/saudari kita yang ada di Sumatra Utara, akibat dari Hutan dan isi perut bumi di keruk, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lanjut Rabi, kejadian serupa yang menimpa saudara/saudari kita jangan sampai terulang kembali dan terjadi di Kalimantan Barat, cukuplah sudah yang sudah terjadi.

Rabi berharap, kepada semua masyarakat, agar tetap menjaga Tanah Borneo Kalimantan Barat seperti Hutan dan Sungai, agar tetap terlestari dengan baik, dan jika ingin melakukan aktivitas pertambangan biarlah tertib secara administrasi, buatkan ijin secara khusus, agar bisa meminalisir kerusakan alam sekitar, karna dengan adanya ijin khusus secara benar yang sah, tentu sudah melalui kajian spesifikasi yang tepat.

Rabi juga menghimbau, kepada semua Taem FRIC KALBAR 8 Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk di Kalbar, agar mendukung penuh program Pak Presiden, Kapolri dan Kapolda Kalbar, untuk tidak henti-hentinya mengumpulkan data yang kongkrit dan akurat, terkait titik koordinat, dari penampung sampai dengan pelaku ilegal yang ada untuk kita serahkan secara resmi kepada Polda Kalbar dan Dirkrimsus Polda Kalbar.

Penulis: HMS DPW FRIC Kalbar.- editor- Bambang 

Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus PETI, Amankan 13,38 Kg Emas Selama Juli–Desember 2025

Oleh On Desember 29, 2025

Pontianak, Senin (29/12/2025) —  www.bidiksatunews.com--

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap tujuh kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode Juli hingga Desember 2025.

 Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti emas seberat total 13,38 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polda Kalbar, Senin siang (29/12).

 Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Kalbar AKBP Muhammad Ilyas, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir pihaknya telah menangani tujuh laporan polisi terkait aktivitas PETI.

“Sepanjang periode Juli sampai Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap tujuh kasus PETI dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ujar AKBP Prinanto kepada awak media.

AKBP Muhammad Ilyas menambahkan, salah satu dasar penindakan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/K/73/XII/2025 tertanggal 21 Desember 2025. Dari laporan tersebut dan hasil pengembangan lainnya, aparat kepolisian melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap meliputi Perairan Sungai Kapuas di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; KM 27 Desa Sungai Pelangi, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau; wilayah Desa Sebadak–Seraya, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang; Jalan Garuda dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Hulu, Kota Pontianak; serta beberapa titik di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain emas hasil tambang ilegal berupa gumpalan dan kepingan dengan total berat sekitar 13,38 kilogram, dua unit excavator beserta operatornya, satu set mesin penyedot dan pompa air, dua botol berisi merkuri, alat dulang emas, karpet penyaring, timbangan digital, tabung gas portable, pipa paralon, cangkul, bangku kerja, kayu penyangga, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

AKBP Muhammad Ilyas menegaskan bahwa penggunaan merkuri dalam aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 “Aktivitas pertambangan tanpa izin ini sangat merusak lingkungan, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan warga karena penggunaan merkuri,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pasal-pasal lain terkait perusakan lingkungan hidup dan penggunaan bahan berbahaya.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara dan generasi mendatang,” tutup AKBP Prinanto.* --  SI JULI. 

Ramah Tamah Dalam rangka Lawatan Timbal Balas Panglima 3 Briged Infantri Malaysia Pererat tali silaturahmi antara Kolakopsrem 121/Abw

Oleh On Desember 29, 2025

Www.bidiksatunews.com--
PONTIANAK - Dalam rangka Lawatan Timbal Balas 3 Briged Infantri Malaysia, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., selaku Dankolakopsrem 121/Abw gelar ramah tamah bersama Panglima 3 Briged Brigjen Khairudin bin Zakaria beserta para pejabat Delegasi MK 3 Briged Infantri Malaysia, bertempat di Pondok Kakap, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (28/12/2025) malam. 

Pada kesempatan ini turut hadir dalam acara malam ramah tamah yakni para pejabat dari Delegasi Kolakopsrem 121/Abw serta para pejabat dari Delegasi 3 Briged Infantri Malaysia. 

Dankolakopsrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., pada kesempatan ini mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada Panglima 3 Briged di Kolakopsrem 121/Abw.

"Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami, keluarga besar Kolakopsrem 121/Abw, dapat menyambut kedatangan dari delegasi MK 3 Briged di Kolakopsrem 121/Abw", ujarnya. 

Lanjut Dankolakopsrem 121/Abw, makan malam ini bukan sekadar acara protokoler semata, melainkan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk mempererat hubungan bilateral dan tali persaudaraan antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Tentara Darat Diraja Malaysia (TDM). Hubungan baik ini sangat fundamental, terutama mengingat kedekatan geografis dan historis kedua negara kita.

"Selama ini, kerja sama antara TNI AD dan TDM telah terjalin sangat baik, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan melalui berbagai kegiatan bersama seperti patroli terkoordinasi dan forum komunikasi rutin. Sinergi ini adalah kunci keberhasilan dalam menjawab tantangan keamanan di kawasan kita", terangnya. 

Dankolakopsrem 121/Abw berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar, tidak hanya untuk memperkuat hubungan antar pimpinan, tetapi juga meningkatkan soliditas dan profesionalisme prajurit di lapangan.

Acara ramah tamah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar kedua negara demi menciptakan kondisi aman, damai, dan sejahtera di wilayah Perbatasan RI-Malaysia khususnya Klaimantan Barat dan Serawak.

Sumber : Penrem 121/ ABW. (  Kaperwil Kalbar  Simpuang)

Imigrasi Pontianak Siaga Hadapi Arus Nataru di Bandara Supadio

Oleh On Desember 22, 2025

Pontianak, www.bidiksatunews.com--

Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, ritme bandara diperkirakan akan semakin padat. Mengantisipasi lonjakan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar apel kesiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di area bandara, Selasa pagi, 23 Desember 2025.

Apel dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya menjaga disiplin dan integritas petugas di tengah meningkatnya intensitas pelayanan selama masa libur akhir tahun. 

Lonjakan jumlah penumpang dinilai tidak hanya menuntut kecepatan layanan, tetapi juga ketelitian serta tanggung jawab dalam setiap proses pemeriksaan keimigrasian.

Seiring dengan meningkatnya arus penumpang, petugas diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk sistem keimigrasian, agar pelayanan di konter pemeriksaan berjalan lancar dan tidak menimbulkan antrean panjang. Kesiapan teknis tersebut menjadi salah satu faktor penentu kelancaran arus keluar masuk penumpang internasional.

Selain kesiapan internal, sinergi dengan instansi dan pemangku kepentingan yang beroperasi di lingkungan Bandara Internasional Supadio juga menjadi perhatian. Bandara dipandang sebagai ruang kerja bersama yang menuntut koordinasi lintas sektor demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Aspek komunikasi turut mendapat penekanan. Pada periode Natal dan Tahun Baru, situasi pelayanan di bandara diperkirakan akan lebih dinamis dan padat. Komunikasi yang jelas, terbuka, dan efektif antar petugas, antar shift, serta dengan pimpinan diperlukan agar setiap informasi terkait kondisi lapangan dan kendala pelayanan dapat segera ditindaklanjuti.

Usai memimpin apel, Wahyu Hidayat melakukan pengecekan langsung ke konter pemeriksaan keimigrasian. Kesiapan personel dan kesiapan sistem keimigrasian menjadi perhatian, terutama dalam menghadapi potensi kendala di lapangan. Petugas diingatkan untuk tetap sigap dan responsif dalam memberikan pelayanan.

Dengan berbagai langkah kesiapan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando menyatakan komitmennya agar pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Supadio tetap berjalan optimal dan terkendali, meski arus penumpang diperkirakan meningkat signifikan selama libur Natal dan Tahun Baru. Sumber-(*/zainul irwansyah) - Si Juli Wartawan Kalbar. 

*Kejati Kalbar Gelar FGD Penanganan Perkara Koneksitas Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025*

Oleh On Desember 21, 2025

Kalbar- www.bidiksatunews.com--
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Senin, (22/12/2025) betempat di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara tatap muka dan virtual tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat Militer berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer.

FGD secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap pedoman terbaru sebagai dasar pelaksanaan tugas penuntutan. Kajati Kalbar menyampaikan bahwa koordinasi yang solid antara Kejaksaan dan Oditurat Militer menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum, efektivitas penanganan perkara, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Sebagai narasumber, hadir Kolonel Laut (H) Totok Sumartono dari Jaksa Agung Muda  Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI, memaparkan secara rinci mengenai kebijakan, mekanisme, serta teknis penanganan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025. Materi yang disampaikan meliputi pembagian kewenangan, pola koordinasi penuntutan, serta tantangan yang kerap dihadapi dalam praktik di lapangan.

FGD ini dihadiri oleh Wakajati Kalbar, Para Asisten, KTU, Struktural Aspidmil Kejati Kalbar, Kepala Oditurat Militer, unsur Pengadilan Militer, Komandan Polisi Militer Kodam, Komandan Polisi Militer Koderal, Komandan Polisi Militer Lanud, serta Kepala Dinas Hukum Kodam, Koderal, dan Lanud. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) serta unsur Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara se-Kalimantan Barat.

Melalui forum diskusi yang interaktif, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman, serta membahas berbagai isu dan studi kasus guna meningkatkan koordinasi dan kesamaan persepsi dalam penanganan perkara koneksitas. Diharapkan, hasil dari FGD ini dapat menjadi landasan penguatan kerja sama antar institusi penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, transparan, dan akuntabel.
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Barat dalam pernyataannya menyampaikan "Kegiatan Focus Group Discussion ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Dengan berlakunya Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025, seluruh jajaran Kejaksaan, Oditurat Militer, dan unsur terkait diharapkan memiliki pemahaman yang sama agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, efektif, dan berkeadilan.”

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, bahwa sinergi antara Kejaksaan dan institusi TNI merupakan kunci dalam mewujudkan kepastian hukum.

“Melalui forum diskusi ini, kami berharap terbangun koordinasi yang solid, komunikasi yang intensif, serta pelaksanaan penuntutan yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” tambahnya.( Si Juli Wartawan Kalbar)