Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kaperwil Media Propam News TV Tegaskan Larangan Biro dan Wartawan Membawa Proposal Tanpa Izin CEO

Oleh On Maret 10, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Pontianak – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Kalimantan Barat dari Propam News TV menegaskan kepada seluruh biro dan wartawan di wilayah Kalimantan Barat agar tidak membawa atau menyebarkan proposal dengan mengatasnamakan media tanpa seizin pimpinan pusat.

Penegasan ini berlaku untuk seluruh jajaran, baik biro daerah, wartawan, maupun anggota dari Satgasus pusat, yang berada di bawah naungan Propam News TV. 

Kaperwil menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan proposal, pengajuan bantuan, ataupun kerja sama yang menggunakan nama lembaga wajib mendapatkan persetujuan langsung dari CEO.

“Kami menegaskan kepada seluruh biro dan wartawan, termasuk yang berasal dari Satgasus pusat, bahwa tidak diperbolehkan membawa proposal dengan mengatas namakan Propam News TV tanpa adanya izin resmi dari CEO,” tegas Kaperwil Kalbar.


Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga nama baik lembaga media serta menghindari penyalahgunaan nama institusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 Jika ditemukan adanya pihak yang tetap membawa proposal atau melakukan penggalangan dana tanpa izin pimpinan pusat, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan internal yang berlaku.


Kaperwil juga mengimbau kepada instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada pihak yang datang membawa proposal atas nama Propam News TV. 

Ia meminta agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen atau pimpinan wilayah untuk memastikan keabsahan kegiatan tersebut.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh biro dan wartawan Propam News TV dapat tetap menjaga profesionalitas, mematuhi aturan organisasi, serta menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik pers yang berlaku.

BEM Se-Kalimantan Gelar Aksi Sosial “Satu Mushaf, Sejuta Cahaya”

Oleh On Maret 02, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Senin 2 Maret 2026  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalimantan menggelar aksi sosial berbagi mushaf Al-Qur’an dengan mengusung tema “Satu Mushaf, Sejuta Cahaya.” Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian mahasiswa terhadap penguatan nilai-nilai keislaman dan semangat literasi Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Aksi sosial ini dilaksanakan dengan menyalurkan mushaf Al-Qur’an ke berbagai masjid, surau, rumah tahfiz, serta masyarakat yang membutuhkan di sejumlah wilayah Kalimantan. Semangat kolaborasi dan gotong royong menjadi landasan utama terselenggaranya kegiatan tersebut.

Koordinator Pusat BEM Se-Kalimantan, Danil Huda, menyampaikan bahwa gerakan ini bukan sekadar berbagi mushaf, melainkan menghadirkan harapan dan cahaya kebaikan bagi generasi penerus.

“Satu mushaf yang kita salurkan hari ini, insyaAllah akan menjadi sejuta cahaya—menerangi hati, menguatkan iman, dan membentuk karakter generasi Qur’ani di Kalimantan,” ujarnya.

Danil Huda juga berharap kegiatan ini mampu mempererat sinergi antar-BEM se-Kalimantan serta memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial. Ia menekankan bahwa mahasiswa tidak hanya hadir dalam ruang akademik, tetapi juga harus menjadi motor penggerak aksi nyata di tengah masyarakat.

Selain itu, ia berharap gerakan Satu Mushaf, Sejuta Cahaya dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak daerah yang membutuhkan, sehingga manfaatnya semakin luas dan berkelanjutan.

Tak lupa, BEM Se-Kalimantan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh donatur dan pihak yang telah bersinergi serta memberikan dukungan, baik moril maupun materil, demi tersuksesnya kegiatan ini. Berkat kolaborasi dan kepercayaan yang diberikan, aksi sosial ini dapat terlaksana dengan lancar dan penuh keberkahan.

Dengan semangat kebersamaan, BEM Se-Kalimantan berkomitmen untuk terus menghadirkan gerakan-gerakan positif yang berdampak nyata bagi masyarakat. Satu Mushaf, Sejuta Cahaya bukan hanya sebuah tema, tetapi sebuah komitmen untuk terus menebar kebaikan dan cahaya Al-Qur’an di Bumi Kalimantan.( Znl)

Polwan Polda Kalbar Melaksanakan Aksi Serentak Bagi-bagi Takjil di Alun Kapuas dan di Tugu Digulis Untan

Oleh On Februari 22, 2026

Polda Kalbar- www.bidiksatunews.com-
Menjelang waktu berbuka puasa, personel Polisi Wanita Polda Kalbar melaksanakan aksi serentak pembagian ratusan paket takjil gratis kepada masyarakat di dua titik strategis Kota Pontianak, yakni di Alun Kapuas dan kawasan Tugu Digulis Untan. Minggu (22/2/2026) 

Ratusan paket takjil dibagikan langsung kepada pengendara yang melintas, masyarakat yang bersantai di ruang publik, serta pejalan kaki yang tengah menunggu waktu berbuka puasa. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat di bulan suci Ramadan.

Kehadiran Polwan di dua ikon ruang publik tersebut tidak hanya membawa bantuan makanan berbuka, tetapi juga menghadirkan rasa aman melalui interaksi dialogis yang hangat dan humanis. Aksi serentak ini menunjukkan komitmen Polwan Polda Kalbar untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam tugas pengamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat.

“Melalui aksi serentak ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir dengan hati. Ramadan menjadi momentum untuk berbagi dan memperkuat silaturahmi, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, diharapkan nilai-nilai kebaikan Ramadan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat serta semakin memperkokoh citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di Bumi Khatulistiwa.

Kapolda Kalbar Resmikan Lapangan Padel  YeKaBe

Oleh On Januari 15, 2026


Www.bidiksatunews.com-
PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., meresmikan Lapangan Padel Yekabe yang berlokasi Jl.Adisucipto Km 9.5,  Kabupaten Kubu raya.  Kamis (15/01/2026)

Kegiatan peresmian dihadiri oleh
Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalbar, 
Irwasda Polda Kalbar, para PJU Polda kalbar, Kapolres/ta Jajaran Polda Kalbar
Para Pengurus Bhayangkari dan Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalbar serta  para Pengurus Cabang se-daerah Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan  terimakasih kepada semua pihak  yang telah membantu pembangunan lapangan padel YeKaBe serta mengajak pejabat kepolisian disemua level untuk meramaikan lapangan padel YeKaBe.
."Tugas kita sebagai Keluarga Besar Kepolisian  mendukung kegiatan Bhayangkari para pimpinan semua level agar ikut meramaikan Lapangan ini, tentunya  dengan harga khusus bagi Anggota Kepolisian. " Ungkap pipit

Pipit menambahkan bahwa Bulan Mei Tahun 2026, sudah ditetapkan akan ada  International Event yakni AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 , dampaknya GOR Kemala Bhayangkari akan digunakan sebagai salah satu tempat untuk  latihan.
Selamat kepada Pengurus Kemala Bhayangkari atas  peresmian Lapangan Padel YeKaBe, semoga berdampak pada ekonomi, sosial dan meminimalisir kegiatan negatif lainnya. Tegas irjen pipit.

​Kabid Humas Polda Kalbar,  Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.  
​menyampaikan dengan  adanya Lapangan Padel Yekabe ini, personel Polda Kalbar dapat lebih bersemangat dalam menjaga kebugaran fisik. 
."Olahraga adalah modal utama bagi kami untuk menjaga kebugaran sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,  Selain itu tempat ini juga diharapkan bisa  menjadi wadah komunikasi yang positif bagi keluarga besar Polri dan stakeholder terkait," pungkas 
Sumber Humas Polda Kalbar-Bambang.

Kajati Kalbar Incar Tambang Bauksit, Tim Penyidik Geledah dan Telusuri Terkait Penjualan Ekspor

Oleh On Januari 05, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Pada hari ini Senin (05/01/2026), pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 18.35 Wib, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di 5 (lima) lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang terkait, dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda Tim Penyidik membawa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, disela-sela Kunjungan Kerjanya ke Kejari Mempawah, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "pungkasnya" Bambang 

DPW Kalbar Dukung Penuh Program Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K,  M.H berantas Aktivitas Ilegal di Kalbar

Oleh On Januari 03, 2026


Www.bidiksatunews.com-
Kalimantan,Barat - Aktivitas ilegal berupa Pertambangan Emas semangkin marak di Kalimantan Barat, dari hasil pantauan tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalbar, di lapangan hampir beberapa kabupaten Melakukan Aktivitas pertambangan emas yang di duga tidak memiliki ijin, Ketua DPW FRIC Kalbar siap mengawal, apa yang menjadi program dan komitmen Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam memberantas dan menertibkan pelaku-pelaku aktivitas ilegal, Sabtu (3/1/2026).

Pernyataan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, dalam komprensi pers akhir tahun, Rabu, 31 Desember 2025. Ia secara terbuka membantah narasi yang kerap digunakan untuk membenarkan PETI sebagai “urusan perut” dan menekankan bahwa tidak ada kompromi dengan aktivitas ilegal peti karna hal tersebut sangat berdampak buruk terhadap alam dan lingkungan sekitar.

"Praktik tambang emas ilegal bukan persoalan ekonomi rakyat kecil, melainkan ekspresi keserakahan yang merusak lingkungan dan membahayakan generasi mendatang," ungkap Irjen Pol Pipit Rismanto.

Menurut Kapolda Kalbar penyebutan PETI sebagai jalan keluar ekonomi justru menutup fakta bahwa keuntungan utama dinikmati segelintir pemodal. “Orang yang punya modal besar lalu mengaku miskin, itu bukan soal perut. Itu keserakahan,” kata Pipit.

Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi menyampaikan bahwa sikap dan langkah tegas Kapolda Kalbar dalam menjaga Alam dan Lingkungan adalah sangat tepat, dan patut diberikan apresiasi agar lingkungan tetap terjaga dan terhindar dari kerusakan serius yang dapat menyebabkan bencana alam seperti yang menimpa saudara/saudari kita yang ada di Sumatra Utara, akibat dari Hutan dan isi perut bumi di keruk, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lanjut Rabi, kejadian serupa yang menimpa saudara/saudari kita jangan sampai terulang kembali dan terjadi di Kalimantan Barat, cukuplah sudah yang sudah terjadi.

Rabi berharap, kepada semua masyarakat, agar tetap menjaga Tanah Borneo Kalimantan Barat seperti Hutan dan Sungai, agar tetap terlestari dengan baik, dan jika ingin melakukan aktivitas pertambangan biarlah tertib secara administrasi, buatkan ijin secara khusus, agar bisa meminalisir kerusakan alam sekitar, karna dengan adanya ijin khusus secara benar yang sah, tentu sudah melalui kajian spesifikasi yang tepat.

Rabi juga menghimbau, kepada semua Taem FRIC KALBAR 8 Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk di Kalbar, agar mendukung penuh program Pak Presiden, Kapolri dan Kapolda Kalbar, untuk tidak henti-hentinya mengumpulkan data yang kongkrit dan akurat, terkait titik koordinat, dari penampung sampai dengan pelaku ilegal yang ada untuk kita serahkan secara resmi kepada Polda Kalbar dan Dirkrimsus Polda Kalbar.

Penulis: HMS DPW FRIC Kalbar.- editor- Bambang 

Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus PETI, Amankan 13,38 Kg Emas Selama Juli–Desember 2025

Oleh On Desember 29, 2025

Pontianak, Senin (29/12/2025) —  www.bidiksatunews.com--

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap tujuh kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode Juli hingga Desember 2025.

 Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti emas seberat total 13,38 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polda Kalbar, Senin siang (29/12).

 Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Kalbar AKBP Muhammad Ilyas, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir pihaknya telah menangani tujuh laporan polisi terkait aktivitas PETI.

“Sepanjang periode Juli sampai Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap tujuh kasus PETI dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ujar AKBP Prinanto kepada awak media.

AKBP Muhammad Ilyas menambahkan, salah satu dasar penindakan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/K/73/XII/2025 tertanggal 21 Desember 2025. Dari laporan tersebut dan hasil pengembangan lainnya, aparat kepolisian melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap meliputi Perairan Sungai Kapuas di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; KM 27 Desa Sungai Pelangi, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau; wilayah Desa Sebadak–Seraya, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang; Jalan Garuda dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Hulu, Kota Pontianak; serta beberapa titik di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain emas hasil tambang ilegal berupa gumpalan dan kepingan dengan total berat sekitar 13,38 kilogram, dua unit excavator beserta operatornya, satu set mesin penyedot dan pompa air, dua botol berisi merkuri, alat dulang emas, karpet penyaring, timbangan digital, tabung gas portable, pipa paralon, cangkul, bangku kerja, kayu penyangga, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

AKBP Muhammad Ilyas menegaskan bahwa penggunaan merkuri dalam aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 “Aktivitas pertambangan tanpa izin ini sangat merusak lingkungan, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan warga karena penggunaan merkuri,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pasal-pasal lain terkait perusakan lingkungan hidup dan penggunaan bahan berbahaya.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara dan generasi mendatang,” tutup AKBP Prinanto.* --  SI JULI.