Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Bea Cukai Entikong dan Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp1,2 Miliar

Oleh On Juni 23, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Entikong, 24 Juni 2026 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong bersama KPPBC TMP C Sintete melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai lebih dari Rp1,2 miliar. 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan sekaligus memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Pemusnahan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai yang ditemukan di wilayah kerja Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 922.304 batang rokok polos tanpa pita cukai dengan nilai perkiraan mencapai Rp497.155.000, 240 liter minuman bersoda yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dengan nilai sekitar Rp1.887.053, serta 240 bale pakaian bekas (ballpress) hasil penindakan KPPBC TMP C Sintete dengan nilai sekitar Rp720.000.000.

Dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menekan peredaran barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur perbatasan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, wilayah Kalimantan Barat memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan memiliki garis perbatasan sepanjang kurang lebih 967 kilometer. 

Kondisi tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.

“Pengawasan di wilayah perbatasan tidak dapat dilakukan sendiri. 

Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus penyelundupan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Budi Harjanto.
Ia menegaskan bahwa keberadaan barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan pakaian bekas impor, tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga berpotensi mengganggu industri dalam negeri serta menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Kalimantan Barat ingin menunjukkan bahwa setiap barang hasil pelanggaran yang telah memperoleh status Barang Milik Negara dan mendapat persetujuan pemusnahan akan ditindaklanjuti secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikno, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan proses hukum selesai dilaksanakan.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar prosedur pemusnahan barang hasil penindakan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai. Selain memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan,” tegas Rudi Endro Pratikno.

Ia menambahkan bahwa wilayah perbatasan tetap menjadi salah satu fokus utama pengawasan karena sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan barang-barang ilegal tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Oleh karena itu, Bea Cukai Entikong akan terus meningkatkan pengawasan melalui patroli, pemeriksaan, serta kerja sama dengan berbagai instansi guna menutup celah penyelundupan yang dapat merugikan negara.
Kegiatan pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta insan media. 

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Sanggau Cabang Entikong, yakni Revangga Prastiyo, S.H., selaku Kasubsi Intelijen dan Datun, kemudian Josia M.P. Sagala dari bidang intelijen CKN Entikong.

Turut hadir pula perwakilan Polsek Entikong, Ipda M.P. Harahap, Ketua Pembina APIEPINDO Nasri Arlisan, perwakilan RRI Entikong Jang Rangga, perwakilan RRI Sanggau, perwakilan TVRI Agus Alfian, unsur Satuan Tugas Intelijen (SGI) yang diwakili Sertu Deni, serta perwakilan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad yang diwakili Kapten Arh I Dewa Gede Kembar Pariandnya selaku Pasiter Satgas.

Selain itu, hadir pula unsur BAIS TNI yang diwakili Serda Suhendra, serta sejumlah perwakilan media dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk Propam News 86.

Dengan terlaksananya pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. 

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak secara tegas dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.-Zainal Abidin 

Truk Bermuatan Cangkang Kernel Sawit Terguling di Jalan Ahmad Yani Cempekak, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Oleh On Mei 13, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Sanggau, Kalimantan Barat — Sebuah truk bermuatan cangkang kernel sawit mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling di ruas Jalan Ahmad Yani wilayah Cempekak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis siang (14/05/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan arus lalu lintas sempat lumpuh dan antrean kendaraan mengular cukup panjang di jalur utama penghubung antarwilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, truk bermuatan cangkang kernel sawit tampak terguling dan melintang di tengah badan jalan. Muatan cangkang sawit yang dibawa berhamburan hingga menutupi sebagian besar permukaan jalan aspal, sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat hanya dapat melintas secara bergantian dengan sangat hati-hati.
Suasana di sekitar lokasi kejadian terlihat ramai dipadati warga dan pengguna jalan yang berhenti untuk menyaksikan proses penanganan kecelakaan. Sejumlah masyarakat tampak membantu mengatur arus kendaraan guna mencegah kemacetan total sambil menunggu proses evakuasi truk selesai dilakukan.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, terlihat pula mobil tangki milik Pertamina Patra Niaga ikut terjebak antrean akibat akses jalan yang tertutup badan truk terguling. Beberapa kendaraan besar lainnya juga harus berhenti cukup lama karena hanya tersisa satu jalur sempit yang dapat dilalui kendaraan secara bergantian.
Diduga kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang relatif sempit dan licin, ditambah adanya tikungan di kawasan tersebut. Beban muatan yang cukup berat diperkirakan membuat kendaraan kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terguling ke sisi jalan.
Beruntung, hingga berita ini diturunkan belum terdapat laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun sopir truk dikabarkan mengalami syok setelah kendaraan yang dikemudikannya terbalik dan muatan tumpah ke badan jalan.
Akibat kejadian tersebut, arus kendaraan dari arah Tayan maupun sebaliknya mengalami perlambatan cukup panjang. Para pengendara diminta meningkatkan kewaspadaan saat melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani Cempekak, khususnya kendaraan bertonase besar yang membawa hasil perkebunan maupun material berat lainnya.
Masyarakat sekitar meminta pihak terkait, khususnya Dinas Lalu Angkutan Jalan (DLAJ) dan instansi berwenang lainnya, agar mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan berat yang diduga melebihi kapasitas muatan. Selain itu, warga juga berharap adanya perhatian serius terhadap kondisi jalan yang dinilai rawan kecelakaan guna mengurangi risiko terjadinya insiden serupa di kemudian hari.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengemudi agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, menjaga kecepatan, serta memperhatikan kapasitas muatan demi keselamatan bersama di jalan raya.-( Si Juli)

Antrean BBM Subsidi di SPBU Kecamatan Kapuas Sanggau Dinilai Semrawut, Warga Soroti Pengawasan APH

Oleh On Mei 13, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Sanggau, 14 Mei 2026 — Kondisi antrean kendaraan di SPBU Nomor 64.785.05 yang berada di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dikeluhkan masyarakat. 

Pasalnya, antrean pengisian BBM subsidi dinilai tidak tertib dan diduga terjadi penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi yang hingga kini terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan roda empat maupun roda dua tampak tidak beraturan. 

Bahkan sejumlah kendaraan disebut-sebut rela berjam-jam mengantre demi mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite.

Masyarakat menilai kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. 

Warga berharap pengelola SPBU dapat menerapkan aturan antrean yang lebih tertib agar tidak menimbulkan kemacetan serta keresahan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, muncul dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali serta kendaraan dengan tangki modifikasi yang bebas mengisi BBM subsidi. 

Dugaan tersebut memicu perhatian masyarakat karena BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kalau dibiarkan terus seperti ini, masyarakat kecil yang dirugikan. 

Kami berharap ada pengawasan ketat dari pihak Pertamina maupun APH,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat meminta pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat terkait segera turun tangan melakukan pengawasan langsung di lapangan. 

Mereka berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.-[ Si-Tim]

PERERAT HARMONISASI DENGAN MASYARAKAT, PT PERMAI ALAM RAYA SALURKAN DANA TALI ASIH DAN PERCEPAT MITIGASI AIR LINDI

Oleh On April 30, 2026

SANGGAU – www.bidiksatunews.com⁠�
PT Permai Alam Raya (PT PAR) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasional perusahaan secara bertanggung jawab serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran dana tali asih secara simbolis kepada pemilik lahan pada Rabu, 29 April 2026, di kantor pusat PT PAR.
Penyaluran dana ini diberikan kepada 9 Kepala Keluarga (KK) sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lahan persawahan warga yang bersinggungan langsung dengan area operasional perusahaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen PT PAR, di antaranya Mill Manager Lijen Butar Butar, Humas Fahmi, serta perwakilan QSHE Yahya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil Sekayam Zupri, Sekretaris DAD Sekayam Roy, serta Temenggung Adat Laimudin, yang berperan sebagai saksi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian.
Dalam kesempatan itu, manajemen PT PAR juga memberikan klarifikasi terkait kejadian yang menjadi perhatian masyarakat. Perusahaan menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan aliran air lindi yang mengalir ke area persawahan, bukan pembuangan limbah. Pihak perusahaan menyatakan telah melakukan komunikasi intensif dan persuasif dengan para pemilik lahan guna memberikan pemahaman teknis sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap menjadi prioritas.
Sebagai langkah perbaikan berkelanjutan, PT PAR saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh serta percepatan mitigasi melalui pembangunan tanggul penahan air lindi. Tanggul ini dirancang dengan spesifikasi teknis tinggi untuk memastikan aliran air tetap berada dalam sistem penampungan yang terkendali dan dikelola secara ketat.
Manajemen QSHE PT PAR juga akan melakukan pengawasan harian secara maksimal terhadap proyek tersebut guna menjamin standar keamanan lingkungan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Perwakilan manajemen PT PAR menyampaikan apresiasi atas dukungan serta masukan dari Dewan Adat Dayak dan tokoh masyarakat Sekayam.
“Kami sangat menghargai dukungan dan masukan strategis dari Dewan Adat Dayak dan para tokoh masyarakat. Dengan pembangunan tanggul penahan ini serta penguatan sistem kontrol harian, kami yakin hubungan sinergis antara perusahaan dan masyarakat akan semakin solid dan berkelanjutan,” ujarnya.
Publikasi: www.bidiksatunews.com⁠

Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Entikong Sanggau dalam Pengawasan Ketat

Oleh On April 27, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Sanggau, Kalimantan Barat – Sekitar 300 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari wilayah Bakenu, Miri, Sarawak, Malaysia, dan dipulangkan ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau. Proses deportasi ini dikawal langsung oleh pihak Konsulat Republik Indonesia (KJRI) serta otoritas Imigresen Tebedu, Malaysia.
Para PMI yang terdiri dari laki-laki dan perempuan tersebut dipulangkan setelah menjalani proses hukum di Malaysia, mayoritas karena pelanggaran keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen resmi, overstay, hingga bekerja secara ilegal.
Setibanya di wilayah perbatasan Entikong, para PMI langsung diserahkan kepada petugas dari instansi terkait Indonesia, termasuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, serta aparat keamanan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan.
Menurut keterangan petugas di lapangan, proses deportasi berlangsung secara bertahap dan tertib, dengan pengawasan ketat guna memastikan keamanan serta kelancaran arus pemulangan. Para PMI juga mendapatkan pendampingan, termasuk bantuan logistik sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Sebagian besar dari mereka merupakan pekerja non-prosedural yang bekerja di sektor perkebunan dan konstruksi di wilayah Miri. Mereka terjaring dalam operasi penertiban oleh otoritas Malaysia,” ujar salah satu petugas.
Konsulat RI bersama pihak Imigresen Tebedu juga memastikan bahwa proses deportasi berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Para PMI diberikan hak-haknya selama proses pemulangan, termasuk akses terhadap layanan dasar.
Sementara itu, pihak BP3MI mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum, eksploitasi, maupun deportasi seperti yang dialami para PMI tersebut.
Kasus deportasi ini kembali menjadi pengingat bahwa masih tingginya angka pekerja migran non-prosedural yang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia. Pemerintah diharapkan terus memperkuat sosialisasi dan pengawasan agar kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemulangan PMI ke daerah asal masih terus berlangsung dengan koordinasi lintas instansi terkait.-(Znl)

Solid di Perbatasan, Wartawan Lintas Media Gelar Sesi Foto Bersama di Entikong

Oleh On April 15, 2026

Www.bidiksatunews.com-
ENTIKONG – Kebersamaan dan soliditas insan pers di wilayah perbatasan kembali terlihat. Sejumlah wartawan dari berbagai media menggelar sesi foto bersama di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, Entikong, sebagai simbol kekompakan dan sinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan redaksi dan awak media, di antaranya Pimpinan Redaksi dan Wakil Pimpinan Redaksi Propam News, BG, Deni, serta Zainal Abidin dari Bidiksatunews. Hadir pula VJ dari Bidiksatunusantara dan Try Deny dari Meldanewsonline.
Momen ini tidak sekadar menjadi ajang dokumentasi, namun juga mempererat hubungan antar wartawan lintas media yang selama ini aktif melakukan peliputan di wilayah perbatasan, khususnya di Entikong yang menjadi pintu gerbang strategis Indonesia menuju Malaysia.
Salah satu peserta menyampaikan bahwa kebersamaan seperti ini penting untuk menjaga kekompakan dan profesionalitas insan pers.
“Di perbatasan ini, kita tidak hanya bekerja sendiri-sendiri, tapi juga saling mendukung. Kebersamaan ini menjadi kekuatan kita dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antar wartawan semakin kuat, serta mampu meningkatkan kualitas pemberitaan, khususnya terkait isu-isu strategis di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Cegah Deportasi dan PMI Ilegal, Imigrasi Entikong Perketat Skrining Dokumen Tutup Celah Pemberangkatan PMI Nonprosedural14 April 202606

Oleh On April 14, 2026

Www.bidiksatunews.com-
ENTIKONG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong semakin memperketat pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang melintas memiliki dokumen lengkap dan tujuan yang jelas, sekaligus mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.

Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Tri Haikal yang biasa disapa Haikal, menegaskan bahwa kepemilikan paspor lama dengan riwayat perjalanan yang padat (penuh cap keluar-masuk) bukan merupakan jaminan otomatis bagi seseorang untuk dapat melintas dengan mudah.

“Banyak pemegang paspor lama yang tetap kami izinkan melintas. Namun, jika petugas di loket pemeriksaan melakukan penolakan, hal itu pasti didasari alasan yang kuat, baik dari hasil verifikasi dokumen maupun pendalaman melalui wawancara,” tegas Haikal.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses skrining, petugas tidak membedakan asal penerbitan paspor, baik yang diterbitkan di Kalimantan Barat maupun dari luar daerah. Fokus utama pemeriksaan adalah pada indikasi pelanggaran administratif dan keabsahan dokumen pendukung seperti visa kerja atau izin tinggal (permit).

“Jika petugas menemukan indikasi ketidakamanan atau yang bersangkutan teridentifikasi sebagai PMI non-resmi, kami tidak akan memberikan izin keberangkatan. Langkah ini semata-mata diambil untuk melindungi warga negara kita dari risiko hukum di negara tujuan, termasuk ancaman deportasi,” tambahnya.

Proses pemeriksaan di PLBN Entikong kini dilakukan secara komprehensif melalui analisis rekam jejak perjalanan (track record) serta teknik wawancara mendalam di konter keberangkatan.

“Kami meninjau riwayat perjalanan dari cap paspor dan melakukan wawancara langsung. Dari sinergitas data itulah kami menentukan kelayakan seseorang untuk diberikan izin keluar negeri,” jelas Haikal lebih lanjut.

Menanggapi isu mengenai parameter penolakan yang dianggap berubah-ubah, pihak Imigrasi menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan tetap konsisten. Namun, tingkat kewaspadaan petugas memang mengalami peningkatan seiring dengan adanya atensi khusus terhadap kasus-kasus pekerja ilegal di luar negeri, seperti di Malaysia maupun Kamboja. Pengetatan ini merupakan bagian dari komitmen serius pemerintah dalam menekan angka pekerja migran ilegal serta mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan lintas negara lainnya.znl