Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden*

Oleh On Desember 18, 2025

Polres Melawi Polda Kalbar*  –www.bidiksatunews.com---Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 digelar pada Jumat (19/12/2025) dengan penuh khidmat. Upacara tersebut diikuti oleh seluruh PJU dan Personil Polres Melawi dan berlangsung tertib hingga selesai.

Rangkaian upacara diawali dengan pembacaan teks Ikrar Bela Negara oleh petugas upacara yang kemudian diikuti secara serentak oleh seluruh peserta upacara. Momen tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolres Melawi Polda Kalimantan Barat, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., bertindak sebagai Inspektur Upacara dan membacakan Naskah Amanat Presiden Republik Indonesia.

Dalam amanat yang dibacakan, Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa peringatan Hari Bela Negara ke-77 merupakan momentum penting untuk meneguhkan kembali semangat dan komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.
“Setiap tanggal 19 Desember kita mengenang berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi pada tahun 1948, ketika Agresi Militer Belanda II mengancam keberlangsungan Republik Indonesia,” demikian petikan amanat presiden.

Peristiwa bersejarah tersebut menjadi bukti nyata bahwa semangat bela negara yang dimiliki para pendiri bangsa mampu menjaga Indonesia tetap berdiri tegak sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Melalui peringatan Hari Bela Negara ke-77 ini, diharapkan seluruh masyarakat terus menumbuhkan semangat cinta tanah air serta berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini.

Sumber Humas Res Mlw Arb--bbg

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Oleh On Desember 18, 2025

Pontianak www.bidiksatunews.com --
Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang,  pada hari ini, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan,  membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi  dilakukan secara profesional dan meminta  untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) "PETRA" Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar : 
Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.(Spg)

Dana DAK Rp2,4 Miliar untuk SMPN 1 Pinoh Selatan Dipertanyakan Publik

Oleh On Desember 17, 2025

MELAWI – KALBAR, 17 Desember 2025 
Www.bidiksatunusantara.id- --
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pinoh Selatan, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2025, kini menuai sorotan serius. Proyek dengan nilai fantastis Rp2.402.000.000 tersebut diduga kuat tidak berjalan sesuai target waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.

Berdasarkan papan kegiatan di lokasi, proyek ini merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di bawah Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pekerjaan dimulai pada 20 Agustus 2025 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, yang seharusnya rampung pada 17 Desember 2025
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Hingga mendekati tenggat waktu, kondisi bangunan masih belum sepenuhnya selesai. Sisa material dan puing bongkaran tampak berserakan, beberapa bagian bangunan terlihat belum difinishing, dan aktivitas pekerja terkesan minim. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek terancam gagal rampung tepat waktu.
Yang lebih memprihatinkan, lemahnya pengawasan internal sekolah ikut disorot. Sejumlah warga dan sumber yang ditemui awak media menyebutkan bahwa Kepala SMP Negeri 1 Pinoh Selatan diduga jarang berada di sekolah. Bahkan, menurut keterangan warga, kepala sekolah hanya terlihat sekali dalam seminggu, bahkan terkadang hingga dua minggu sekali baru datang ke sekolah.
“Kalau kepala sekolah jarang di tempat, siapa yang mengawasi pekerjaan? Proyek besar begini tapi terkesan dibiarkan,” ungkap salah satu warga setempat.

Padahal, dalam proyek revitalisasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengawasan, koordinasi, dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi serta jadwal. Ketidakhadiran yang berulang tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen dan tanggung jawab pengelolaan proyek pendidikan.
Dana DAK yang bersumber dari APBN sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan menjadi proyek yang bermasalah di ujung pelaksanaan. Jika proyek ini molor atau tidak sesuai spesifikasi, maka kerugian tidak hanya bersifat anggaran, tetapi juga berdampak langsung pada hak siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi, Inspektorat, serta pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh. Proyek pendidikan tidak boleh dikelola dengan sikap abai, terlebih dengan nilai anggaran miliaran rupiah.

Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Jika proyek ini terbukti tidak rampung sesuai target atau ditemukan kelalaian pengawasan, maka tindakan tegas harus diambil, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan dan kepercayaan masyarakat.

TIMRED [*]

Polri Berangkatkan Ratusan Personel dan Bantuan Logistik Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Oleh On Desember 17, 2025

JAKARTA —  www.bidiksatunews.com--
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmen dan kehadirannya sebagai garda terdepan dalam penanganan bencana alam nasional dengan memberangkatkan ratusan personel beserta bantuan logistik kemanusiaan ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Pemberangkatan pasukan dan perlengkapan bantuan tersebut dilaksanakan dari Dermaga 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa malam, 16 Desember. Pengiriman kekuatan kemanusiaan ini merupakan bagian integral dari Operasi Aman Nusa II, sebuah operasi kepolisian terpusat yang dirancang secara khusus untuk merespons bencana alam secara cepat, terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan. 

Operasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan darurat, membantu evakuasi korban, mendukung distribusi bantuan logistik, serta memastikan stabilitas dan keamanan di wilayah terdampak bencana.

Dalam misi kemanusiaan tersebut, Polri mengerahkan sebanyak 237 personel terpilih, yang terdiri dari 226 personel Korps Brigade Mobil (Brimob), 2 perwira pendamping, 4 personel pengemudi ambulans, serta 5 personel dari Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud). 

Seluruh personel yang diberangkatkan merupakan personel terlatih dan berpengalaman dalam penanganan situasi darurat dan bencana, sehingga diharapkan mampu bekerja secara profesional, humanis, dan responsif di lapangan.

Selain kekuatan personel, Polri juga mengirimkan 75 unit kendaraan dan sarana pendukung operasional, yang meliputi kendaraan ambulans, kendaraan angkut logistik, dapur lapangan, sepeda motor trail untuk menjangkau daerah terpencil, serta perahu amfibi (swamp boat) yang dirancang khusus untuk beroperasi di wilayah tergenang air dan medan sulit. 

Sarana dan prasarana tersebut dipersiapkan guna memastikan bantuan dapat menjangkau masyarakat terdampak secara cepat dan tepat sasaran, terutama di wilayah yang akses jalannya terputus akibat bencana.

Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri), Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., menegaskan bahwa pengerahan personel dan bantuan logistik ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Ia menekankan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penanganan awal, tetapi juga akan terus mengawal proses pemulihan pascabencana.

“Ini bukan operasi satu malam. Polri akan terus mengawal upaya pemulihan secara berkelanjutan hingga masyarakat dapat bangkit kembali dan kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujar Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Polri akan bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta seluruh unsur terkait lainnya guna memastikan pelaksanaan penanganan bencana berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi. Sinergitas lintas sektor ini menjadi kunci utama dalam mempercepat proses evakuasi, pendistribusian bantuan, serta pemulihan infrastruktur dan kehidupan sosial masyarakat.

Melalui Operasi Aman Nusa II, Polri menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam misi-misi kemanusiaan. Langkah ini sekaligus mencerminkan nilai-nilai pengabdian Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya dalam situasi darurat dan bencana alam.

Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendoakan keselamatan para personel yang bertugas serta mendukung upaya penanganan bencana, agar proses pemulihan di wilayah terdampak dapat berjalan dengan lancar, aman, dan membawa harapan baru bagi masyarakat yang terdampak.

(HUMAS FRIC)

Polsek Kayan Hilir Lakukan Pengecekan Instalasi Listrik di Ruangan Pelayanan

Oleh On Desember 17, 2025

Polsek Kayan Hilir Polres Sintang Polda Kalbar- Www.bidiksatunews.com--
Kayan Hilir – Dalam upaya meningkatkan keselamatan kerja dan mencegah potensi kebakaran akibat korsleting listrik, personel Polsek Kayan Hilir melaksanakan pengecekan instalasi listrik di sejumlah ruangan kantor, termasuk ruang pelayanan masyarakat, kamis (18/12/25). 

Pengecekan ini meliputi pemeriksaan kabel daya, stopkontak, serta peralatan elektronik seperti komputer dan printer yang digunakan untuk pelayanan administrasi. Petugas memastikan bahwa semua sambungan listrik dalam kondisi baik dan aman digunakan. 

“Kegiatan ini penting untuk memastikan sistem kelistrikan di kantor berjalan aman dan efisien, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar salah satu petugas Bhabinkamtibmas Polsek Kayan Hilir saat ditemui di lokasi. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel lebih waspada terhadap potensi bahaya listrik dan terus menjaga kondisi peralatan kantor agar tetap aman serta berfungsi optimal.sumber hms plsk -[Mr.Eddy]

Langkah Tegas Kejati Kalbar, Geledah Perusda Terkait Dugaan Tipikor.

Oleh On Desember 17, 2025

Pontianak,Bidiksatunews.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10.18 WIB. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan Pembangunan Kantor Perusda yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik proyek tersebut, baik dari unsur pelaksana, pengawas, maupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat untuk mencari dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan kegiatan Tim Penyidik hari ini, dan menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan. “Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah. Setiap tahapan penyidikan kami lakukan secara terukur dan berbasis alat bukti, bukan sekadar asumsi.”

“Saat ini penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi kunci yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek. Temuan-temuan seperti dokumen yang ditemukan saat pengeledahan dan keterangan saksi tersebut akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.”
“Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa Kejati Kalbar tidak berhenti pada formalitas proses. Penanganan perkara ini adalah bagian dari upaya nyata membersihkan tata kelola pemerintahan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat.”

Melalui kerja nyata ini, Kejati Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan korupsi, dengan mengedepankan peran serta publik dalam pengawasan serta pelaporan. Kepercayaan masyarakat adalah energi utama bagi Kejati Kalbar untuk terus memperkuat penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(Spg)

Polsek Kayan Hilir Hadiri Kegiatan Verifikasi Desa ODF di Puskesmas Nanga Mau

Oleh On Desember 17, 2025

Polsek Kayan Polres Sintang Polda Kalbar- www.bidiksatunews.com-
Kayan Hilir – Jajaran Polsek Kayan Hilir turut menghadiri kegiatan verifikasi Desa Open Defecation Free (ODF) yang diselenggarakan di Puskesmas Nanga Mau, Kegiatan ini berlangsung dalam suasana formal namun penuh semangat kebersamaan, dengan dihadiri oleh unsur pemerintahan kecamatan, perangkat desa, pihak kesehatan, serta perwakilan TNI–Polri. Rabu (17/12/2025). 

Dalam kegiatan tersebut, para peserta duduk bersama dalam forum diskusi yang tertata rapi, membahas berbagai aspek terkait capaian dan kesiapan desa-desa di wilayah Kayan Hilir menuju status bebas buang air besar sembarangan. Kehadiran anggota Polsek Kayan Hilir menunjukkan dukungan aktif aparat kepolisian dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat serta pembangunan lingkungan yang lebih sehat. 

Selain melakukan pemantauan, anggota Polsek juga berpartisipasi memberikan masukan terkait sinergi lintas sektor. Kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, TNI–Polri, serta perangkat desa diharapkan memperkuat percepatan terwujudnya desa ODF secara menyeluruh. 

Melalui kegiatan ini, Polsek Kayan Hilir menegaskan komitmennya untuk selalu hadir dalam setiap program kemasyarakatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan warga, serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat ungkap Kapolsek Kayan Hilir. Sumber hms plsÄ· ( Mr.Eddy)

Perkara Kades Lubuk Pengail: Pledoi Singkap Perbedaan Dakwaan dan Fakta

Oleh On Desember 17, 2025

Www.bidiksatunews.com--
Pontianak,Kalimantan barat 17 Desember 2025 

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Lubuk Pengail, Andi Pratama, kembali menyita perhatian publik. Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa justru mengungkap perbedaan mencolok antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menuduh terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp262.405.050. Namun, berdasarkan pembuktian di persidangan, kerugian negara yang riil hanya sebesar Rp33.923.050. Selisih angka yang sangat signifikan ini dinilai sebagai bukti nyata ketidakcermatan Jaksa dalam menyusun konstruksi perkara.

Penasihat hukum terdakwa, Agustiawan, S.H., menegaskan bahwa dakwaan Jaksa bersifat kabur, tidak konsisten, dan tidak selaras dengan fakta persidangan.

> “Dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak sesuai fakta. Angka kerugian yang dituduhkan jauh melampaui kenyataan. Ini menunjukkan lemahnya profesionalisme penuntut umum serta ketidakakuratan audit Inspektorat,” tegas Agustiawan dalam pledoinya.
Audit Inspektorat Dipertanyakan
Tak hanya Jaksa, kinerja Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu yang dijadikan dasar penetapan kerugian negara juga ikut disorot. Laporan audit dinilai tidak sinkron dengan fakta persidangan, baik dari segi jumlah kerugian maupun tahun anggaran yang diperiksa.
Ketidaksinkronan tersebut menimbulkan kesan bahwa audit dilakukan secara tidak cermat dan lebih berorientasi pada pencarian kesalahan, bukan untuk menghadirkan kebenaran objektif. Padahal, audit seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas dan pembinaan, bukan alat kriminalisasi.

Salah Objek dan Salah Subjek

Dalam pledoi, penasihat hukum juga mengungkap kesalahan mendasar Jaksa yang mencampuradukkan Dana Desa dengan Dana Penyertaan Modal BUMDes. Padahal, secara hukum, dana BUMDes merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan menjadi tanggung jawab pengurus BUMDes, bukan Kepala Desa.

Kesalahan ini dinilai sebagai error in persona dan error in objecto yang fatal dan berimplikasi langsung pada cacatnya dakwaan.

Selain itu, Jaksa dinilai mengabaikan asas penting dalam hukum pidana, yakni In Criminalibus Probationes Debent Esse Luci Clariores — bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus terang dan jelas. Fakta yang terjadi justru sebaliknya: dakwaan dinilai kabur dan tidak didukung bukti yang kuat.

Kesalahan Administratif Bukan Pidana

Penasihat hukum turut mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 168 K/Pid.Sus/2018, yang menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, kecuali terbukti adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam perkara ini, menurut pembelaan, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa. Yang terjadi hanyalah kekeliruan administratif yang telah diperbaiki.

> “Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium), bukan alat untuk menghukum kekeliruan tata kelola pemerintahan,” ujar Agustiawan.
Aspek Sosiologis Desa Pedalaman
Di luar aspek yuridis, pledoi juga mengungkap kondisi geografis Desa Lubuk Pengail yang berada di wilayah pedalaman Kapuas Hulu dengan keterbatasan sumber daya manusia dan akses pembinaan administrasi.

Andi Pratama disebut sebagai putra daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat dan selama masa jabatannya telah menjalankan berbagai program pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, bantuan perikanan, hingga penyediaan sarana listrik tenaga surya bagi warga.

Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Berdasar

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp33,9 juta. Namun, dengan terbukanya ketidakcermatan dakwaan dan lemahnya konstruksi hukum, penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Ujian bagi Marwah Keadilan

Perkara ini dinilai menjadi cermin rapuhnya kualitas penegakan hukum di daerah. Ketidakmampuan aparat membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana berpotensi menjadikan hukum sebagai alat penghukuman yang serampangan.

Kini, Majelis Hakim memikul tanggung jawab besar untuk mengembalikan marwah keadilan. Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat terdakwa, melainkan kekeliruan administratif yang telah dikoreksi.

Putusan yang adil bukan hanya akan membebaskan seorang Kepala Desa dari jeratan hukum yang tidak tepat, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa hukum harus ditegakkan dengan cermat, proporsional, dan berkeadilan.

Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada sidang berikutnya. Sementara itu, warga Desa Lubuk Pengail telah menyampaikan petisi dukungan, berharap agar pemimpin mereka dibebaskan dan dapat kembali mengabdi untuk desa.

Adi*ztc

Dunia Pendidikan Kapuas Hulu Kian Amburadul, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Dinilai Bungkam dan Tak Bertaji

Oleh On Desember 16, 2025

Www.bidiksatunews.com--
Kapuas Hulu — 16 Desember 2025
Dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu dinilai semakin berada di titik nadir. Beragam persoalan serius terus bermunculan ke ruang publik, mulai dari dugaan pungutan liar di sekolah, persoalan Dana PIP, peran Koordinator Pendidikan (Kordik), hingga lemahnya pengawasan internal. Namun ironisnya, persoalan-persoalan tersebut seolah dibiarkan tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu bersama Inspektorat Daerah yang semestinya berperan sebagai garda pengawasan dan penegakan aturan, justru dinilai memilih sikap diam dan bungkam. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya keterangan resmi, langkah korektif, maupun hasil evaluasi terbuka yang disampaikan kepada publik.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Sejumlah pemerhati pendidikan dan orang tua siswa menilai, pembiaran terhadap dugaan persoalan yang terus berulang hanya akan memperparah rusaknya tata kelola pendidikan di daerah.

“Masalah pendidikan ini bukan sekali dua kali muncul. Kalau dinas dan inspektorat terus diam, publik wajar bertanya: di mana fungsi pengawasan?” ujar salah satu tokoh masyarakat Kapuas Hulu yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, sikap pasif aparat pengawas justru berpotensi memperlebar ruang praktik-praktik yang tidak sejalan dengan aturan dan prinsip transparansi. Dampaknya bukan hanya pada rusaknya sistem pendidikan, tetapi juga pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi terkait.

Publik kini menuntut kejelasan dan ketegasan. Evaluasi menyeluruh, audit terbuka, serta penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan dinilai mendesak dilakukan agar dunia pendidikan di Kapuas Hulu tidak terus terjebak dalam pusaran masalah yang sama.

Diamnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah Kapuas Hulu justru menimbulkan spekulasi dan dugaan adanya pembiaran secara sistemik. Jika kondisi ini terus berlangsung, masa depan pendidikan di Kapuas Hulu dikhawatirkan akan semakin terpuruk, dan pihak yang paling dirugikan adalah peserta didik.

Masyarakat berharap ada langkah nyata, transparan, dan akuntabel dari instansi terkait demi membenahi tata kelola pendidikan dan menjaga masa depan generasi daerah.(bbg)

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Kejati Kalbar Serahkan Tersangka RS dan Barang Bukti Ke JPU

Oleh On Desember 16, 2025

Www.bidiksatunews.com--
Pontianak.Bidik satu News.Com
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari  Selasa  tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakartan, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sumber:
Kasi Penkum Kejati Kalbar

Kapendam XII/Tpr terangkan Insiden 15 WNA Asal Beijing dengan Anggota TNI di Ketapang

Oleh On Desember 15, 2025

Www.bidiksatunews.com--
Pontianak – Kodam XII/Tanjungpura membenarkan insiden penyerangan terhadap empat Prajurit Batalyon Zipur 6/SD yang dilakukan oleh 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Beijing. Peristiwa yang melibatkan penggunaan senjata tajam hingga Air Shoftgun ini terjadi di area PT. SRM, Kabupaten Ketapang.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tpr, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra mengkonfirmasi peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB, saat para prajurit sedang melaksanakan Latihan Dalam Satuan di PT. SRM Kab. Ketapang

Kolonel Yusub menjelaskan, insiden bermula ketika 4 anggota Batalyon Zipur 6/SD menerima laporan dari Satpam PT. SRM mengenai adanya aktivitas drone tak dikenal yang terbang di sekitar PT. SRM tepatnya pada area latihan militer tersebut.

Merespons laporan itu, 4 Prajurit TNI segera melakukan pengejaran dan mendatangi titik lokasi operator drone. Di lokasi tsb ditemukan empat orang WNA asal Beijing yang sedang mengendalikan alat tersebut.

"Saat anggota kami mencoba mengambil keterangan dari keempat WNA tersebut, tiba-tiba muncul 11 orang WNA lainnya. Mereka langsung melakukan penyerangan secara agresif," ungkap Kolonel Yusub dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).

Menurut Kapendam, para WNA tersebut tidak hanya menyerang dengan tangan kosong, melainkan menggunakan berbagai jenis senjata berbahaya.

"Mereka menyerang anggota menggunakan senjata tajam (parang), airsoft gun, dan satu alat setrum," jelasnya.

Menghadapi kondisi yang tidak berimbang dan mengancam keselamatan, para prajurit TNI mengambil langkah taktis. Mereka memilih untuk menghindari eskalasi konflik terbuka dan mundur kembali ke area perusahaan guna mengamankan situasi serta melaporkan kejadian kepada Komando Atas.

Meski prajurit berhasil melakukan manuver taktis untuk menghindari eskalasi konflik, aksi tidak terpuji 15 WNA tersebut menyebabkan kerugian materiil cukup parah. Satu unit mobil perusahaan jenis Hilux mengalami kerusakan berat, serta satu unit sepeda motor Vario milik karyawan PT. SRM turut menjadi sasaran perusakan.

Hingga saat ini, Kodam XII/Tanjungpura masih melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini.

"Motif penyerangan dan alasan penerbangan drone di area latihan tersebut masih kami dalami lebih lanjut," tutup Kolonel Yusub Dody Sandra - Sumber Pendam XII/Tpr-(Smpg)

Kapolres Melawi Pimpin Panen Jagung di Lahan Polres, Meski Hujan Gerimis Tetap Penuh Kebersamaan

Oleh On Desember 15, 2025

Www.bidiksatunews.com--
Polres Melawi Polda Kalbar*  – Senyum hangat terpancar dari wajah Kapolres Melawi saat memimpin langsung panen jagung di lahan milik Polres Melawi yang berada di belakang kantor Polres, Senin (16/12/2025) sore. Meski cuaca hujan gerimis menyelimuti lokasi, kegiatan tersebut tetap berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan.

Panen jagung ini menjadi kegiatan sederhana namun sarat makna. Kapolres Melawi tidak hanya hadir sebagai pimpinan, tetapi juga sebagai bagian dari keluarga besar Polres Melawi. Ia tampak turun langsung ke lahan, memetik jagung bersama para anggota, bercengkerama, dan sesekali tertawa bersama, menciptakan suasana akrab dan hangat di tengah rintik hujan.

Kegiatan panen ini bukan semata-mata memanen hasil bumi, melainkan juga memanen nilai kebersamaan, kerja keras, dan kepedulian. Kebersamaan yang terjalin di antara pimpinan dan anggota mencerminkan soliditas internal Polres Melawi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Lahan jagung yang berada tepat di belakang Kantor Polres Melawi tersebut menjadi simbol pemanfaatan ruang produktif sekaligus wujud nyata dukungan terhadap program ketahanan pangan. Melalui kegiatan ini, Kapolres Melawi ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Panen jagung ini sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan semangat gotong royong dan kemandirian. Hasil panen diharapkan dapat memberikan manfaat, baik bagi internal Polres Melawi maupun masyarakat sekitar.

Di tengah kesibukan tugas menjaga situasi kamtibmas, kegiatan ini menyampaikan pesan sederhana namun kuat, bahwa kebersamaan dan kepedulian merupakan fondasi penting dalam membangun institusi Polri yang humanis dan semakin dekat dengan rakyat.

Humas Res Mlw (Arb).

Harga,gas elpiji 3 kg melambung, rakyat menjerit,pemerintah tutup mata,seakan tidak berdaya.

Oleh On Desember 15, 2025

www.bidiksatunews.com.
Silat hilir,kabupaten kepuas hulu,Kalbar. Masyarakat mempertanyakan sebab kelangkaan gas LPG 3kg. Di bebarapa wilayah di kepuas hulu. terutama silat hilir.warga keluhkan harga LPG 3 kg pertabung  48 ribu rupiah.

Masyarakat  menilai lemah nya pengawasan dari pemerintah sehingga, masyarakat yang jadi korban dari kelangkaan dan mahalnya harga gas LPG tersebut.
 
Negara seakan tak berdaya dalam mengatasi permasalahan yang terus menerus, yang di keluhkan oleh masyarakat miskin.gas 3,kg yang seharusnya untuk membantu masyarakat kecil,sekarang entah kemana.
Ada  apa dengan. Agen dan pangkalan di wilayah Sintang,sehingga memicu kelangkaan dan kemahalan disetiap daerah.


Konsumen yang berhak menggunakan LPG 3,kg atau bersubsidi tersebut yakni rumah tangga,usaha mikro,nelayan dan petani. hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan preseden Nomor 104 tahun 2007, Nomor 38 tahun 2019, Nomor 70 dan 71 tahun 2021.

"Dalam ketentuan iniditegaskan,konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg yaitu rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro,nelayan sasaran dan petani sasaran,"sebutnya.

"untuk ketentuan penyaluran LPG 3 kg juga. diatur dalam keputusan menteri ( kepmen ) ESDM No 37.k/MG.01/MEM.M/ 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefled petroleum gas tertentu tepat sasaran.

"Selain itu diatur pula melalui keputusan Dirjen migas No.99.k/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang Liquefled petroleum gas tertentu tepat sasaran.

"Ketentuan ini juga diperkuat berdasarkan surat edaran direktur jenderal migas No.B-2461/MG.05/DJM/ 2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran,hotel,usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las," jelasnya.

Pertemina telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.

,"dalam mewujudkan penditribusian yang tepat sasaran, Pertamina,mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi,kepada pihak pemerintah.dan pihak Pertamina.


(Bambang)