Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sintang,  Kalimantan barat,   kepuas  kiri  hilir jalan   dara  juanti terpantau oleh awak media di duga  melakukan aktivitas galian( C  ).

Oleh On Juni 15, 2025



Jangan pula undang undang di dunia. Undang Undang yang Tuhan ciptakan orang2 Indonesia tidak pernah takut 

Sintang Kalbar,www.bidiksatunews.com,

APH  dan penegak hukum lain nya harus bertindak tegas kepada siapapun  yang  melanggar aturan dan  undang undang di negara ini,  dan para penegak hukum wajib mempertanyakan soal perijinan  kepada pemilik alat berat yang diduga kuat melakukan pengerukan batu pasir bekas tambang emas ilegal ( peti ) 


Masyarakat  berharap kepada  pihak kepolisian Kalbar, khusus nya di wilayah hukum kapolres Sintang  untuk segera menertif kan kegiatan tersebut.  kuat dugaan tidak mengantungi izin  galian (  C. ) 

Setelah pihak media melakukan  investigasi kelapangan  dan mencoba mencari  siapa  yang bertanggung  jawab  atas kegiatan tersebut.namun demikian awak media tidak memperoleh  siapa pemilik alat tersebut.


Namun demikian  pihak kepolisian berhak mencari tau siapa pemilik dan siapa yang bertanggung jawab dengan kegiatan galian batu pasir tersebut. Akibat.  menjadi perhatian  serius masyarakat setempat .galian ,C  ilegal ini berpotensi selain merusak kelestarian alam ,juga dapat mengancam keselamatan  warga sekitar,  dan infrastruktur  jalan  bisa jadi rusak .

Dampak dari kegiatan galian  C

Galian ilegal didaerah tersebut dapat menyabab kan kerusakan  jalan ,pecemeran lingkungan,  dan bah kan kecelakaan  lalu lintas. Selain itu ,aktivitas ilegal ini  juga dapat merugikan  negara karena tidak membayar pajak dan royalti.

Pemerintah kabupaten Sintang  telah berjanji  untuk  menindak  tegas pelaku aktivitas  galian C  ilegal ,di daerah wilayah tersebut.masih ,perlu pengawasan dan tindakan yang tegas, konsisten pemerintah  kabupaten Sintang dipertanyakan untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal ini  dapat di hentikan.



Sesuai dengan undang undang galian C.

UU No.3 tahun 2020 tentang pertambangan  mineral dan batu bara ( minerba ).


Ancaman hukuman untuk tambang galian C  ilegal di Indonesia diatur dalam undang-undang No.3 tahun 2020 Tetang perubahan atas undang-undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.


Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan Tampa izin,sebagaimana dimaksud dalam pasal 35,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kerukunan Keluarga Besar Soppeng (KKBS) Kalimantan Barat

Oleh On Juni 14, 2025


Kalbar, www.bidiksatunews.com  Pontianak ~ Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan menyelimuti acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kerukunan Keluarga Besar Soppeng (KKBS) Kalimantan Barat yang digelar dengan hikmat di Hotel Qubu Resort, Kubu Raya, Pontianak, Sabtu (14/6/2025) pagi.

Dalam prosesi tersebut, Ashar Ardhiansyah resmi dikukuhkan sebagai Ketua DPW KKBS Kalbar didampingi oleh Hasanuddin sebagai Sekretaris dan Muh. Abduh sebagai Bendahara. Pengukuhan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Jenderal KKBS Aprial Hasfa, adapun Andi Nurhiyari Jamaro, hadir melantik mewakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional KKBS Ali Duppa.


Acara turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan para sesepuh KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan), di antaranya Ketua BPW KKSS Kalimantan Barat Burhan, Ketua PW IWSS Kalbar Juli, serta Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar Nuryamin. Keberadaan tokoh-tokoh ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara warga Soppeng dan komunitas Sulawesi Selatan lainnya di Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Andi Nurhiyari Jamaro menyampaikan pesan agar DPW KKBS Kalbar senantiasa menjaga semangat kekeluargaan, solidaritas sosial, dan menjalin kerukunan antar-etnis di wilayah setempat. Ia juga menegaskan bahwa KKBS mendukung penuh setiap program dan kegiatan BPW KKSS Kalbar yang sekaligus menjadi pembina dalam organisasi.

“KKBS bukan hanya simbol identitas, tetapi wadah untuk terus berbuat kebaikan, menebar manfaat sosial, dan memperkuat kerja sama antarkeluarga perantau Soppeng,” ujar Nuhyari.

Pengukuhan ini sekaligus menjadi momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara warga Soppeng yang bermukim di Kalimantan Barat. Dengan semangat kebersamaan, KKBS Kalbar berkomitmen terus aktif dalam kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan.

Acara ditutup dengan ramah tamah serta foto bersama seluruh pengurus dan tamu undangan. Semoga kepengurusan baru ini membawa semangat baru dan kontribusi nyata bagi masyarakat Soppeng di tanah rantau, khususnya di Kalimantan Barat.


publikasi. www.bidiksatunews.com

Penyaluran BLT-DD Danramil 1206-14 Hulu Gurung Himbau Warga Mubung Tentang Kesadaran Karhutla

Oleh On Juni 12, 2025


Kapuas hulu Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-Hulu gurung:Koramil 1206-14 hulu gurung dalam hal ini Peltu Didik Riyono dalam agenda pembagian bantuan tunai langsung kepada keluarga penerima manfaat tahap ke dua sekaligus menghimbau tentang kesadaran pentingnya kebakaran hutan dan lahan kegiatan di aula kantor desa mubung kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu ,13/6/25.

Komando Rayon Militer 1206-14 hulu gurung dalam upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan ladang  memberikan himbauan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampaknya

Kepala desa mubung  dalam kesempatan mengajak kepada warga untuk senantiasa menjaga keharmonisan di dalam keluarga dan bermasyarakat .Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari staf kecamatan Bhabinkamtibmas dan kehadiran bapak danramil hulu gurung mudahan berkenan memberitakan arahan kepada kami aparatur pemerintah mubung bersama masyarakat yang hadir dalam penyaluran bantuan tunai langsung dari dana desa tahap ke dua  ,Tutur”BPK Ismail .


Kapolsek yang di wakilkan Aiptu Harjo juga mengajak penting menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dalam era digitalisasi dan informatika terkadang banyak pemberitaan di media sosial yang menyesatkan .Tentang himbauan kebakaran hutan dan lahan  tentu juga menjadi agenda penting kita bersama untuk itu mari kita bersama sama menjaga dengan baik lapor cepat kepada dari masyarakat ke pemerintahan desa di lanjutkan kepada kecamatan dan pihak kepolosan dan koramil hulu gurung,Ujar”Bhabinkamtibmas hulu gurung.

Dalam sambutannya Peltu Didik Riyono ,di hari Jumat ini yang penuh berkah khusus bagi keluarga penerima manfaat  harus selalu kita syukuri bersama atas perhatian pmerintah sampai saat ini masih di berikan.Untuk desa mubung mayoritas masih terkaid keluarga satu sama lain hendaknya terus mengutamakan kaidah  norma agama Islam dan rasa kekeluargaan yang tinggi di bawah pemerintahan desa mubung utamakan prinsip saling asah asuh asih  ,Ucapnya.


Kepada media Didik Riyono juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tunai langsung kepada keluarga penerima manfaat untuk wilayah hulu gurung sudah pada tahap ke 2 April Mei Juni di tahun 2025 berjalan baik dan aman.Ia juga telah menghimbau kepada masyarakat tentang kesadaran perlakuan pembakaran hutan dan ladang musim tanam padi wajib lapor dan mengikuti aturan dari pemerintah  Kapuas hulu tidak boleh lebih dari dua (2)hektar pengamanan batas antar lokasi selalu di jaga sampai api padam ,Tutur”Danramil 14 Hulu gurung.


(Ms)

Gawat Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Merpak Pinoh Utara, di Kuasai Perangkat Desa, Ada Apa Dengan Kades!!!

Oleh On Juni 11, 2025


Dugaan Kuat Akan Konspirasi Jahat, Kades Desa Merpak Bentuk Koperasi Merah Putih Rekrut Perangkat Desa Dan Keluarganya*


Melawi, Kalbar -www.bidiksatunews.com

Pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Merpak Pinoh Utara menuai sorotan tajam dari masyarakat. Bahkan sejak awal, proses pembentukan rapat tidak dilakukan bersama masyarakat diduga kuat tidak transparan, bahkan sarat dugaan manipulasi dan kepentingan segelintir perangkat Desa.


Pemilihan pengurus diketahui telah berlangsung secara tertutup dan tidak transparan, tanpa partisipasi luas warga masyarakat desa. “Tiba-tiba sudah ada pengurus, padahal kami sama sekali tidak pernah diundang atau diberi tahu,” ucap

Wandi selaku tokoh muda Desa Merpak yang menilai hal tersebut mencederai prinsip kebersamaan dalam koperasi.


Yang mirisnya lagi beberapa pengurus ternyata memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa. Salah satu contohnya, bendahara koperasi diduga merupakan Istri perangkat desa, dan Kepengurusan Koperasi Merah Putih juga Ada Tercantum Perangkat Desa, ada apa dengan Kades Desa Merpak (AT).


Fenomena ini memunculkan kecurigaan adanya praktik nepotisme yang merusak kepercayaan di masyarakat.


Bahkan, sejumlah warga mulai mencurigai keterlibatan pemerintah desa itu sendiri dalam memuluskan pengurus tertentu.

 “Kalau dari awal sudah tidak jujur, bagaimana nanti saat mengelola dana ini miliaran rupiah? Dan dana rakyat, yang nantinya harus dinikmati semua warga, bukan hanya keluarga pengurus,” ujar Wandi J, Kepada Awak Media, Rabu,11/06/25.


Keterlibatan lansung pemerintah desa diduga mempengaruhi pemilihan

Integritas pengurus

dan mestinya Transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan warga, bahkan bisa berdampak buruk untuk pengelolaan Menerjemen kedepan.


Tuntutan warga soal transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin krusial. Wandi mendesak evaluasi menyeluruh agar dana miliaran ini tidak disalahgunakan. Pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah kabupaten Melawi juga diharapkan turun tangan untuk mengaudit proses dan memastikan koperasi dikelola nantinya sesuai kepentingan bersama.


Tidak hanya itu, Dia juga menyampaikan aturan melarang adanya hubungan kekeluargaan antara pengurus dan perangkat desa sudah jelas.Semua pengurus Kopdes Merah Putih harus bersih, tidak boleh bermasalah, dan tidak boleh memiliki relasi keluarga dengan Kepala Desa atau aparat desa,jadi Kades dan perangkat mesti paham itu,” tegasnya.


Warga berharap langkah-langkah pengawasan dan evaluasi ini benar-benar dijalankan, supaya Kopdes Merah Putih nantinya bisa kembali ke jalur yang benar: menjadi milik bersama, bukan milik segelintir orang Desa atau kades. 


Sumber: Wandi 

Penulis: MS.

Bersama Poktan,Babinsa 1206-14 Tingkatkan Hasil Produksi Pangan Hulu Gurung

Oleh On Juni 09, 2025


Hulu gurung:Komando Rayon Militer 1206-14 hulu gurung dalam hal ini Kopda Riky Rikardo melaksanakan kegiatan pendampingan program swasembada pangan dalam optimalisasi lahan dalam satuan brigade pangan lubuk antuk di lahan kelompok tani sinar beluan desa lubuk antuk kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu ,10/6/25.

Program pemerintah dalam bidang pertanian dia antaranya mendukung optimalisasi lahan (oplah ) yang bertujuan meningkatkan hasil produktivitas pertanian serta mendorong kesejahteraan masyarakat petani 


Porwani ,Sp ,Mengatakan dalam mewujudkan program pemerintah swasembada pangan untuk wilayah kecamatan hulu gurung  sudah panen tahap ke dua(2)dengan luas lahan 40 hektar di desa lubuk antuk jenis padi empari 32 (tiga dua)dan kisadene  Cibogo empara42 (Empat dua)dalam satuan brigade pangan,Sedangkan desa nanga tepuai desa bogang  dan tani makmur di perkirakan pada bulan Juli dan Agustus 2025,Ungkap”Pendamping Brigade Pangan.


Koramil 1206-14 hulu gurung yang di wakili oleh Kopda Riky Rikardo juga mengatakan hal yang sama bahwa tahapan pemenenan padi dalam kegiatan optimalisasi lahan  di bulan Juni 2025 adalah desa lubuk antuk dengan luas lahan 40(empat puluh hektar ).Selaku pendamping satuan brigade pangan ia juga sangat bersyukur atas kelimpahan hasil produksi padi bagi kelompok tani yang berada di desa lubuk antuk semoga semangat dari kelompok tani yang berada di kecamatan hulu gurung lebih bersemangat optimis dalam meningkatkan perekonomian keluarga ,Turur”Babinsa 1206-14 Hulu gurung.


(Ddk)

PDI Perjuangan Kalteng Dorong Peran Perempuan dalam Penanggulangan Stunting

Oleh On Juni 09, 2025


Palangka Raya, Bidiksatu.com – DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan bertema “Perempuan Berdaya, Indonesia Raya” yang berfokus pada penyuluhan, pencegahan, dan penanganan stunting. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, pada Selasa pagi (10/6/2025).

Acara ini dihadiri oleh ratusan kader perempuan PDI Perjuangan dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah, serta para mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus edukasi penting bagi kader perempuan partai dalam menghadapi isu-isu krusial yang berkaitan dengan perempuan dan anak, khususnya stunting.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perempuan dan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, hadir membuka kegiatan secara resmi. Ia didampingi oleh Ketua DPP Bidang Kesehatan dan Anak, Sri Rahayu, dan dr. Ribka Tjiptaning selaku Ketua Bidang Kesehatan DPP PDI Perjuangan.

Dalam sambutannya, Bintang Puspayoga menekankan pentingnya posisi perempuan sebagai penggerak perubahan dalam masyarakat. Ia menyampaikan pesan dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bahwa kader perempuan PDI Perjuangan harus aktif menyuarakan serta menghadirkan solusi atas persoalan sosial dan kesehatan di lingkungannya.

 “Kita ingin setiap kader perempuan tidak hanya berjuang dalam struktur partai, tetapi juga menjadi pelopor dalam memberantas stunting, menekan pernikahan dini, dan melindungi perempuan serta anak dari kekerasan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perempuan Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari solusi atas berbagai tantangan bangsa, dan peran itu harus terus didorong melalui pendidikan dan pembekalan seperti yang dilakukan hari ini.

Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Drs. Arton S. Dohong, dalam pernyataannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian partai terhadap masa depan generasi bangsa.

“Masalah stunting bukan perkara kecil, ini menyangkut kualitas sumber daya manusia ke depan. Kader perempuan harus menjadi kekuatan utama di lini pertama—bukan hanya dalam panggung politik, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” ungkapnya.

Dengan target peserta mencapai 500 orang, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kemampuan kader perempuan untuk turut serta menanggulangi stunting dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di Kalimantan Tengah.

Permohonan Maaf Terbuka, Bajin Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Terkait Wartawan

Oleh On Juni 09, 2025


Kalbar -www.bidiksatunews.com.-Melawi - Seorang warga bernama Bajin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan, jurnalis, dan insan pers, khususnya yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Melawi. Permintaan maaf ini disampaikan menyusul pernyataan kontroversialnya dalam sebuah percakapan di grup WhatsApp yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Dalam pernyataannya, Bajin mengakui telah melontarkan kalimat yang menyatakan: "Jangan asal buat berita wartawan. Saya juga bisa bro.”

Pernyataan tersebut langsung menuai tanggapan dari berbagai kalangan insan pers, karena dianggap mencoreng marwah profesi jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, Bajin secara terbuka menyampaikan penyesalannya.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa ucapan tersebut tidak pantas dan telah menyinggung banyak pihak, terutama profesi jurnalis yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan berlandaskan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Bajin dalam pernyataan tertulisnya. Senin (09/6/25).

Ia menegaskan bahwa ucapannya tidak bermaksud merendahkan wartawan, dan mengaku bahwa pernyataan tersebut lahir dari kekhilafan pribadi serta kurangnya pemahaman terhadap peran vital jurnalis.

“Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada niat dari saya untuk merendahkan atau meremehkan profesi wartawan,” lanjutnya.

“Saya secara tulus dan terbuka meminta maaf kepada seluruh wartawan atas ucapan saya yang tidak tepat dan menyinggung profesi mereka. Saya berkomitmen tidak akan mengulangi pernyataan serupa di masa mendatang, serta menghargai dan menghormati profesi wartawan sebagai bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara.” imbuh Bajin.

Sebagai bentuk itikad baik, Bajin juga telah membuat surat pernyataan resmi bermaterai yang ditandatangani secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Permohonan maaf ini juga turut didampingi oleh Kiren, yang menyampaikan harapannya agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama.

Senada dengan permohonan maaf ini, saya secara pribadi berharap ke depan kita bisa saling berdampingan dan saling mendukung antarprofesi.

“Semoga hal ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menjaga keharmonisan antar golongan dan profesi.” ujar Kiren.

Sementara Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Melawi, Syarif Hidayatullah, menyatakan bahwa polemik terkait komentar salah satu anggota grup WhatsApp Suara Rakyat Melawi (SRM) berinisial BJ, yang dinilai merendahkan profesi wartawan, telah diselesaikan secara baik-baik.

Pernyataan ini disampaikan Syarif setelah adanya permohonan maaf dari BJ atas komentarnya yang menyulut reaksi dari sejumlah kalangan media.

Dengan adanya permintaan maaf dari yang bersangkutan, Syarif menegaskan bahwa permasalahan ini telah dianggap selesai.

"Setelah ada permohonan maaf dari Bajin, maka permasalahan ini sudah selesai. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial," ujar Syarif. 

Pernyataan ini diakhiri dengan harapan agar permintaan maaf tersebut dapat diterima serta membuka jalan bagi hubungan yang lebih harmonis dan saling menghormati antara masyarakat dan insan pers. (Bgs).

Kepolisian negara Repoblik indonesia  daerah Kalimantan Barat Resor  kapuas hulu.

Oleh On Juni 04, 2025


Polres kapuas hulu bersama instansi terkait melakukan giat dalam rangka pelaksanaan tugas pokok kepolisian Republik indonesia. Sebagaimana penertipan  lalu lintas daerah simpang silat kecematan silat hilir kabupaten kapuas hulu. 


Tggl-4-juni-2025/ saat awak Media  melintas dan mengamati perkembangan kenerja para pihak kapolisian sangatlah benar dan profesonal dalam melaksanakan tugas nya di lapangan. 


Demi kelancaran kenderaan yang berlalu lalang, petugas memeriksa kenderaan,seperti nomor plat dan surat surat kenderaan tersebut. 


Dan petugas selalu memeriksa barang barang bawaan.. Demi mencegah nya peredaran barang barang ilegal, seperti narkotika, miras dan lain lain. 


Masyarakat sangat me apresiasi kenerja aparat kepolisian kapuas hulu yang selalu meutama kan pendekatan homanis terhadap masyarakat. 


Semoga kedepan kapuas hulu menjadi daerah yang betul betul maju dan masyarakat taat hukum. Selamat berkerja para abdi negara semoga kehadiran mu menjadi pelindung, mengayumi masyarakat dan di cintai rakyat mu sendiri.


Dan para penguna kendaraan seperti roda 4 dan roda 2 selalu taat aturan. Lengkapi lah persyaratan kenderaan mu dengan surat,, lengkap harapan salah satu anggota kapolisian polres kapuas hulu. 


Kami hadir bukan untuk di takuti. 

Tapi kami hadir sebagai pelayan bagi masyarakat. Semoga indonesia menjadi maju masyarakat menjadi taat aturan.. 


Bambang.

Lumbung Informasi Masyarakat Tawarkan Jalan Tengah Untuk Hajat Hidup Penambang Tradisional.

Oleh On Juni 03, 2025


Www.bidiksatunews.com,-Pontianak - Lumbung Informasi Masyarakat Tawarkan jalan tengah atau solusi untuk keberlangsungan hajat hidup masyarakat penambang tradisional 23/05/2025.

Lebih dari 10% masyarakat Kalbar yang bergantung dengan kegiatan pertambangan emas tanpa izin, dimana kegiatan ini sudah berlangsung dari nenek moyang mereka, sudah turun temurun berganti generasi ke generasi.

Jika mereka harus di tindak secara hukum yang berlaku maka penjara mana yang bisa menampung mereka.

Bukankah kekayaan alam itu dipergunakan negara untuk kesejahteraan rakyatnya ???

Kita bisa lihat ketimpangan demi ketimpangan hari ini, terlihat jelas Freeport yang izin nya lengkap namun apa dampak terhadap masyarakat Papua, apakah mereka sudah sejahtera apakah pembangunan sudah merata ??

Dimana katanya kekayaan alam itu untuk kesejahteraan rakyatnya.

Maka dari itu ketimbang pengusaha yang mengeruk hasil alam kita namun tak mendatangkan manfaat atau kesejahteraan rakyat, bahkan CSR nya pun tak kelihatan wujudnya.

Alangkah baiknya Pemerintah mengatur regulasi, membuat suatu perda yang menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat lokal dalam melakukan kegiatan pertambangan secara tradisional.

Ini bukan bicara siapa yang bicara namun apa yang dibicarakan, kita semua sadar bahwa PETI itu melanggar undang undang minerba, namun jika pemerintah bisa bijak menyikapi pasti ada solusi untuk keberlangsungan hajat hidup masyarakat penambang tradisional Kalimantan Barat.

Lumbung Informasi Masyarakat menawarkan solusi yang sangat ideal, mari bersama seluruh Stekholder yang membidangi pertambangan, Anggota DPR D Provinsi, LSM, Pers, dan Perwakilan masyarakat penambang untuk melakukan diskusi dalam mencari solusi bersama demi menyelamatkan hajat hidup penambang tradisional.

Bersama membuat suatu rumusan untuk DPR D Provinsi dan Kabag Hukum Pemerintah Provinsi untuk merumuskan suatu perda yang bisa melindungi dan memayungi secara hukum terhadap masyarakat penambang tradisional.

Setelah perda jadi maka harus dikawal bagai mana penyediaan BBM nya, bagai mana penjualan hasil tambangnya agar PAD bisa masuk ke kas daerah.

Jika rumusan ini bisa di sepakati maka semua di untungkan tidak ada yang terzolimi, barulah kita akan menatap masyarakat yang adil dan berkeadilan, mereka bekerja dengan tenang, mendapatkan hasil untuk hajat hidup yang lebih baik pemerintah pun mendapatkan In Come untuk membangun daerah.

Lumbung Informasi Masyarakat siap menjadi fasilitator untuk melakukan diskusi dalam mencari solusi demi kesejahteraan masyarakat, dan ekonomi yang berkeadilan.

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat.

Tanggapan Cornelis permasalahan PETI Itu Urusan Pusat, Bukan Daerah!

Oleh On Juni 03, 2025


PONTIANAK, www.bidiksatunews.com,-– Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis, menegaskan bahwa maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.


“Masalah PETI itu bukan kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Itu urusan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Minerba,” tegas Cornelis, Senin (02/05/2025).


Menurut mantan Gubernur Kalbar dua periode ini, persoalan tambang termasuk pengelolaan sumber daya alam telah diatur menjadi kewenangan pusat. “Ngapain kita pusing? Kalau nggak di kasih kewenangan, ya sudah. Itu risiko negara kesatuan,” ujarnya.


Advertisement


Cornelis juga mengungkapkan, daerah kerap di salahkan padahal tidak punya kuasa dalam penindakan atau pengaturan wilayah pertambangan.


Ia bahkan menyindir bahwa yang bermain di balik PETI bukan lagi “kambing”, tapi “harimau” dan “gajah” istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan kekuatan besar di belakang aktivitas ilegal tersebut.


Soal solusi legalisasi PETI melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Cornelis menyebut proses pengesahan dari pusat tidaklah mudah.


“Biasanya WPR itu justru di berikan di tempat-tempat yang sudah nggak ada isinya. Saya sudah cukup ngurus itu, sekarang biarin aja Pak Bahlil dan kementerian terkait yang pusing,” katanya.


Daripada terlibat dalam urusan yang bukan kewenangan daerah, Cornelis mendorong agar pemerintah provinsi fokus pada tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya seperti penanganan stunting, pembangunan infrastruktur, dan pendidikan.


“Kita ini di bayar rakyat untuk kerja yang jelas. Jangan sampai karena terlalu jauh ikut campur, malah di musuhi rakyat sendiri,” pungkas Cornelis.

di Juni 03, 2025

Sanggau Menambang Harapan: IPR Untuk Rakyat

Oleh On Juni 02, 2025



Di jantung rimba Kalimantan Barat, suara gemeretak alat berat dan desah nafas buruh tambang tak pernah benar-benar hening.

Www.bidiksatunews.com,-Sanggau, sebuah kabupaten yang dihiasi hutan dan bukit berliku, telah lama menjadi saksi bisu kisah para penambang emas tanpa izin—PETI, begitu mereka disebut.

Tapi angin baru berembus. Bukan angin kencang yang menerbangkan atap, melainkan semilir harapan yang membawa nama: IPR, Izin Pertambangan Rakyat.

Dalam nuansa pagi yang belum sempat disapa matahari sepenuhnya, Sekjen FW & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi membuka kisahnya dengan suara lirih tapi tegas.

“IPR adalah solusi bagi para pekerja tambang. Tanpa kegaduhan. Tanpa peluru. Tanpa tangis di halaman kantor polisi.”

PETI bukanlah kata baru di telinga masyarakat Kalimantan Barat. Ia lahir dari kebutuhan, tumbuh dalam keterpaksaan, dan berkembang tanpa restu negara. 

Masyarakat desa, yang hidup jauh dari denyut kota dan janji pembangunan, melihat tanah sebagai satu-satunya sumber kehidupan. Ketika pertanian tak lagi cukup, tambang emas menjadi jalan.

“PETI ini bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah warisan,” lanjut Wawan. “Turun-temurun, dari kakek ke cucu, dari bapak ke anak. Mereka menambang bukan karena serakah, tapi karena bertahan hidup.”

Namun hukum tidak mengenal rasa lapar. Penambangan tanpa izin tetaplah ilegal. Selama bertahun-tahun, aparat keamanan mengejar mereka—kadang dengan razia, kadang dengan intimidasi. Barang disita, lokasi digusur, bahkan ada yang ditahan.

“Padahal,” Wawan menghela napas panjang, “tindakan represif itu tidak menyelesaikan apa-apa. Mereka akan kembali menambang. Tidak ada efek jera. Karena pilihan mereka hanya dua: menambang atau mati perlahan karena kelaparan.”

Membangun Jalan Tengah Bernama IPR

Melalui diskusi panjang antara pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, dan aparat hukum, akhirnya muncul secercah cahaya: Izin Pertambangan Rakyat. 

IPR menjadi solusi yang manusiawi. Bukan semata regulasi, tapi jembatan antara hukum dan kemanusiaan.

Wawan menegaskan, “IPR adalah langkah bijak, cermin sinergisitas antara aparat penegak hukum dan pemerintah. Sebuah titik temu yang saling menghormati: negara tetap berdaulat, rakyat tetap hidup.”

IPR tidak serta-merta diberikan. Ada proses panjang, kajian lingkungan, zonasi wilayah, dan pendataan pelaku tambang. 

Tapi semua itu dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Para penambang diajak bicara. Mereka diberi ruang untuk menjelaskan. Mereka bukan hanya objek hukum, tapi subjek kebijakan.

“Ini cara baru melihat rakyat,” kata Wawan dengan mata menerawang. “Bukan sebagai beban, tapi sebagai mitra.”

“IPR juga mengandung tanggung jawab,” ujar Wawan. “Dengan legalitas, datang pula kewajiban untuk menjaga. Penambang akan didampingi. Edukasi diberikan. Teknologi ramah lingkungan diperkenalkan.”

Ini bukan mimpi di siang bolong. Sudah ada beberapa wilayah di Sanggau yang menjalankan IPR secara resmi. 

Di sana, para penambang bekerja dalam kelompok, menggunakan metode sederhana, tanpa bahan kimia berbahaya, dan yang terpenting: dengan izin.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Barat mencatat, hingga pertengahan 2025, sudah ada 11 titik tambang rakyat yang mengantongi IPR di wilayah Sanggau dan sekitarnya. Targetnya, akan ada 50 titik tambang rakyat yang legal hingga akhir tahun ini.

“Bayangkan dampaknya,” kata Wawan. “Ratusan keluarga mendapatkan penghasilan tetap. Anak-anak bisa sekolah. Tak perlu lagi sembunyi-sembunyi saat bekerja. Mereka menambang dengan kepala tegak.”

Mengapa baru sekarang IPR dikedepankan? Bukankah sejak dulu para penambang telah bersuara?

“Saya rasa kita semua—pers, pemerintah, aparat—telah terlalu lama melihat tambang ilegal sebagai musuh,” ucap Wawan pelan. “Padahal mereka hanya korban dari sistem yang tak hadir. Kini saatnya membalik paradigma. Jangan lawan mereka. Rangkullah.”

Apa yang terjadi di Sanggau hari ini adalah contoh bahwa perubahan bisa terjadi. Tapi perubahan tak lahir dari keangkuhan.

Ia lahir dari dialog, dari keberanian untuk mendengar, dari kebijakan yang memanusiakan manusia.

“IPR bukan hadiah,” tutup Wawan. “Ia adalah hasil dari perjuangan panjang. Bukan sekadar surat izin, tapi simbol bahwa negara akhirnya hadir di tanah mereka.”

Tampak jelas bahwa penertiban PETI dengan IPR bukan sekadar perubahan kebijakan. Ia adalah perubahan cara pandang. 

Jika sebelumnya hukum berjalan kaku dan membungkam, kini hukum justru menjadi kendaraan menuju keadilan dan ketenangan sosial.

Apa yang dapat dipelajari dari Sanggau?

Legalitas bisa humanis


Tidak semua yang legal harus lahir dari ketakutan. IPR membuktikan bahwa perizinan bisa dibangun dari rasa saling percaya dan kolaborasi.

Keadilan bukan hanya soal hukum, tapi juga kehidupan

Para penambang di Sanggau tidak minta dimaklumi, tapi mereka ingin dimengerti. Dengan IPR, mereka tidak hanya “diampuni”, tapi dihargai.

Negara hadir bukan untuk menindas, tapi memelihara. Bukankah tugas negara adalah menjamin kehidupan yang layak? 

IPR adalah satu dari sedikit contoh bahwa negara mampu menjalankan tugasnya dengan anggun dan bijak.

Sanggau mungkin hanya satu titik kecil di hamparan luas bumi Kalimantan. Tapi dari tanah itu, suara-suara kecil kini menggema: suara yang dulu ditindas karena menambang tanpa izin. 

Kini berbicara lantang—menambang dengan tanggung jawab, dengan surat resmi, dengan harga diri.

IPR bukanlah akhir dari perjalanan. Ia hanya permulaan. Tapi sebuah permulaan yang pantas dirayakan, ditulis, dan dijadikan inspirasi bagi daerah lain.

Karena pada akhirnya, bumi bukan hanya untuk dieksploitasi, tapi juga untuk diwariskan.

Dan siapa lagi yang lebih layak mewarisinya selain rakyat yang telah menjaganya dengan peluh dan doa.

Aniaya Anak Di Bawah Umur,UD Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh On Juni 02, 2025






Ketapang,Kalbar. - Seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang warga di Desa muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (1/6/2025). 

Kejadian ini mengundang perhatian publik karena korban masih di bawah umur. Peristiwa bermula saat DI bersama rekannya yang juga masih anak-anak, RO, diduga mencoba mencuri di sebuah warung milik warga berinisial UD. 

Aksi tersebut dilakukan dua kali. Dalam percobaan pertama, RO masuk ke warung sementara DI menunggu di luar. Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke warung, tetapi aksinya keburu diketahui oleh pemilik warung.

Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib, pemilik warung justru diduga melakukan penganiayaan hingga membuat tubuh DI babak belur. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut. “Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit dan sedang mengumpulkan keterangan para saksi,” ujarnya.

Korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta.(Tim/Red)



Perlu perhatian khusus untuk pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

Oleh On Mei 31, 2025


www,bidiksatunews.com

Kapuas Hulu Kalbar.Desa  Nanga  nuar  kecamatan  silat  hilir,  kabupaten  kepuas hulu, Kalimantan  barat.

Masyarakat desa Nanga nuar dan desa pengeran .telah melakukan  kerja  bakti, atau. bergotong  royong  untuk  melakukan   pengecoran  lantai 

 pondok  pesantren Al ,IKLAS , 

Dengan  semangat yang  luar biasa  masyarakat  bisa. meluang kan waktu   dan tenaga nya demi pembangunan  pesantren  Al IKLAS. Banyak  hal  yang  perlu pemerintah  belum  tau soal  pembangunan pesantren ini  terutama permasalahan  pendanaan  yang selalu menggunakan dana swadaya  masyarakat .


Menurut  ustad  Ismail ,pembangunan pesantren  bukan  hanya untuk sekedar kebutuhan ,tetapi lebih dari  membangun  sumber daya  manusia yang  lebih  ber,ahlak dan bermoral  kedepan.

Negara  perlu hadir ketika  masyarakat membutuhkan ,anggaran  dan dukungan terutama pemerintah daerah kabupaten kepuas hulu.

Masyarakat berharap penuh kepada  pemerintah  yang  selama ini di anggap   kurang perhatian  kepada  pembangunan  sifat nya  ke agamaan ,Pesantren atau peserana lain nya.


Menurut salah satu ustad  yang berperan aktif di  wilayah  silat hilir ini .perlu nya pembangunan  sekolah pesantren di wilayah silat hilir ini ,yang terletak di desa Nanga nuar sangat lah strategis,dan untuk kegiatan ajar mengajar sudah berlangsung lama   ,yang  di bina oleh bebarapa orang ustad.

Tanggal 1-juni -2025, masyarakat desa Nanga nuar  dan para alim ulama desa Nanga nuar membuka  pintu. Donasi bagi siapa yang ingin menyumbang kan sedikit rezeki nya untuk meringan kan beban masyarakat yang selama ini berjuang tenaga finansial mau pun morarlitas nya untuk pembangunan pesantren yang kita cinta ini.

Semoga  kedepan  anak anak yang menuntut ilmu agama bisa bermanfaat bagi  bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini.



Bambang/Bingung