Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sintang, Kalimantan barat, kepuas kiri hilir jalan dara juanti terpantau oleh awak media di duga melakukan aktivitas galian( C ).



Jangan pula undang undang di dunia. Undang Undang yang Tuhan ciptakan orang2 Indonesia tidak pernah takut 

Sintang Kalbar,www.bidiksatunews.com,

APH  dan penegak hukum lain nya harus bertindak tegas kepada siapapun  yang  melanggar aturan dan  undang undang di negara ini,  dan para penegak hukum wajib mempertanyakan soal perijinan  kepada pemilik alat berat yang diduga kuat melakukan pengerukan batu pasir bekas tambang emas ilegal ( peti ) 


Masyarakat  berharap kepada  pihak kepolisian Kalbar, khusus nya di wilayah hukum kapolres Sintang  untuk segera menertif kan kegiatan tersebut.  kuat dugaan tidak mengantungi izin  galian (  C. ) 

Setelah pihak media melakukan  investigasi kelapangan  dan mencoba mencari  siapa  yang bertanggung  jawab  atas kegiatan tersebut.namun demikian awak media tidak memperoleh  siapa pemilik alat tersebut.


Namun demikian  pihak kepolisian berhak mencari tau siapa pemilik dan siapa yang bertanggung jawab dengan kegiatan galian batu pasir tersebut. Akibat.  menjadi perhatian  serius masyarakat setempat .galian ,C  ilegal ini berpotensi selain merusak kelestarian alam ,juga dapat mengancam keselamatan  warga sekitar,  dan infrastruktur  jalan  bisa jadi rusak .

Dampak dari kegiatan galian  C

Galian ilegal didaerah tersebut dapat menyabab kan kerusakan  jalan ,pecemeran lingkungan,  dan bah kan kecelakaan  lalu lintas. Selain itu ,aktivitas ilegal ini  juga dapat merugikan  negara karena tidak membayar pajak dan royalti.

Pemerintah kabupaten Sintang  telah berjanji  untuk  menindak  tegas pelaku aktivitas  galian C  ilegal ,di daerah wilayah tersebut.masih ,perlu pengawasan dan tindakan yang tegas, konsisten pemerintah  kabupaten Sintang dipertanyakan untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal ini  dapat di hentikan.



Sesuai dengan undang undang galian C.

UU No.3 tahun 2020 tentang pertambangan  mineral dan batu bara ( minerba ).


Ancaman hukuman untuk tambang galian C  ilegal di Indonesia diatur dalam undang-undang No.3 tahun 2020 Tetang perubahan atas undang-undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.


Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan Tampa izin,sebagaimana dimaksud dalam pasal 35,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Newest
You are reading the newest post