Jangan pula undang undang di dunia. Undang Undang yang Tuhan ciptakan orang2 Indonesia tidak pernah takut
Sintang Kalbar,www.bidiksatunews.com,
APH dan penegak hukum lain nya harus bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar aturan dan undang undang di negara ini, dan para penegak hukum wajib mempertanyakan soal perijinan kepada pemilik alat berat yang diduga kuat melakukan pengerukan batu pasir bekas tambang emas ilegal ( peti )
Masyarakat berharap kepada pihak kepolisian Kalbar, khusus nya di wilayah hukum kapolres Sintang untuk segera menertif kan kegiatan tersebut. kuat dugaan tidak mengantungi izin galian ( C. )
Setelah pihak media melakukan investigasi kelapangan dan mencoba mencari siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.namun demikian awak media tidak memperoleh siapa pemilik alat tersebut.
Namun demikian pihak kepolisian berhak mencari tau siapa pemilik dan siapa yang bertanggung jawab dengan kegiatan galian batu pasir tersebut. Akibat. menjadi perhatian serius masyarakat setempat .galian ,C ilegal ini berpotensi selain merusak kelestarian alam ,juga dapat mengancam keselamatan warga sekitar, dan infrastruktur jalan bisa jadi rusak .
Dampak dari kegiatan galian C
Galian ilegal didaerah tersebut dapat menyabab kan kerusakan jalan ,pecemeran lingkungan, dan bah kan kecelakaan lalu lintas. Selain itu ,aktivitas ilegal ini juga dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak dan royalti.
Pemerintah kabupaten Sintang telah berjanji untuk menindak tegas pelaku aktivitas galian C ilegal ,di daerah wilayah tersebut.masih ,perlu pengawasan dan tindakan yang tegas, konsisten pemerintah kabupaten Sintang dipertanyakan untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal ini dapat di hentikan.
Sesuai dengan undang undang galian C.
UU No.3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara ( minerba ).
Ancaman hukuman untuk tambang galian C ilegal di Indonesia diatur dalam undang-undang No.3 tahun 2020 Tetang perubahan atas undang-undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan Tampa izin,sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
You are reading the newest post
Next Post »