Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diduga SPBU Sayan mengalihkan BBM SUBSIDI Jenis solar pada malam hari

Www.bidiksatunews.com-
Di Lansir dari media Sergap86-Warga Kecamatan Sayan, Melawi, Kalbar, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media (www.Informasiaktual.com.kalimantan barat dan media Sergap86-pada tanggal 15 februari 2026 terkait dugaan kecurangan di SPBU sayan yang melanggar aturan dan ketentuan dari pertamina. waraga sayan yang merasa dirugikan dengan praktik pengisian BBM subsidi jenis solar di luar jam kerja.
‎"keterangan dari salah satu warga sayan yang enggan  di sebutkan namanya, SPBU ini sering ber'oprasi di luar jam kerja, bahkan sampai malam. Kami curiga adanya permainanperateik ilegal," kata salah satu warga kepada awak media sergap86.Info
‎Lalu tim investigasi sergap86. Info melakukan peninjauan langsung kelokasi terkait laporan warga sayan kepada awak media, sergap86 setelah sampai nya dilokasi pada pukul 19.48 WIB.lalu tim masuk keareal SPBU dan ada 2 mobil truk yang terparkir di areal SPBU dan pintu SPBU terbuka.
‎"Menguatkan dugaan tim intifigasi SPBU kayan akan melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan ketentuan dari pertamina/praktik ilegal.pada tangal 17 februari 2026 diSPBU bernomor 66.796.04. Lalu tim investigasi terkejut melihat kegiatan yang diluar dugaan. 
‎Warga meminta kepada aparat penegak hukum TNI dan Polri mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas.ujar salah satu warga sayan dengan nada tegas. 
‎Harapan warga sayan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI yang di dalam silah kelima. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan Pratrik ini sering dilakukan oleh pihak SPBU sayan dan sangat merugikan warga dan negara. 
‎Diduga SPBU yang melanggar aturan, khususnya terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), 
‎"Dan kami selaku wartawan yang berkerja sesusai dengan poksi dan ketentuan pemerintahan undang undang presiden 40 Undang-undang 1999 Bab.  V11 pasal 18 " barang siapa dengan sengaja menghalangi  tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi  hukuman pidana 2 tahun penjara dan didenda maksimal rp.  500 juta rupiah, ketika ada laporan warga kami lansung mengecek atas permintaan warga sayan kelolasi. 
‎Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak SPBU sayan kepada awak media sergap86.Info -Boy-(SJ)

Newest
You are reading the newest post