Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 15.00 wib telah dilaksankan kegiatan penindakan perjudian lokasi kelang sabung ayam di kecmatan silat hilir.
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh Personil Polsek Silat Hilir dan Personil Koramil 1206-11 Silat Hilir guna untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kec. Silat Hilir.
Ada pun yang melaksanakan kegiatan tersebut, Sbb :
1. Ps. Kanit Reskrim, Aiptu Nurhadi
2. Ps. Kanit Samapta, Aipda Bedah J.W
3. Bhabinkamtibmas, Brigadir Yoga Pratama
4. Bhabinkamtibmas, Harry Octavian
5. Babinsa, Sertu Budiono
6. Babinsa, Praka Erfan Wijaya
7. Babinsa, Pratu Pridi Nadiya
8. Temenggung Suku Seberuang Ensilat, Petrus Santori
9. Kepala Dusun Keranji, Donatus
Lokasi kelang sabung ayam yang dilakukan penindakan adalah di wilayah Dusun Keranji Desa Rumbih Kec Silat Hilir.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan aktifitas dilokasi yang melakukan perjudian dan dalam keadaan kosong.
Informasi yang didapat bahwa kegiatan perjudian sabung ayam di Dusun Keranji Desa Rumbih dilaksanakan setiap hari Sabtu - Minggu dan banyak yang datang dari asli warga Silat Hilir maupun dari luar Kecamatan Silat Hilir untuk melakukan aktivitas perjudian sabung ayam.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut personil yang terlibat, melakukan penindakan di lokasi dengan cara merusak dan membakar pagar kelang agar lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk tempat perjudian sabung ayam.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »