Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sengketa Tanah , 400 Hektare Bergulir di PN Sintang, M. Arfandie Tempuh Jalur Hukum

Oleh On Oktober 07, 2026

Kalbar _www.bidiksatunews.com_
SINTANG ,Hari Rabu 7 Oktober 2026— Sengketa kepemilikan tanah dengan luas objek yang diperkirakan mencapai kurang lebih 400 hektare bergulir di Pengadilan Negeri Sintang.

Pemilik tanah yang tercatat dalam dokumen kepemilikan atas nama M. Arfandie bersama sejumlah pihak lainnya memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka nyatakan sebagai milik mereka.
Perkara tersebut diajukan melalui kuasa hukum Dr. Genopepa Sedia, S.H., M.H., dan rekan. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada hari ini, sekaligus dilaksanakan upaya mediasi antara para pihak yang bersengketa.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak penggugat, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan dan para pihak akan kembali mengikuti agenda persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Sintang.
Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim terhadap objek tanah yang luasnya disebut mencapai kurang lebih 400 hektare. Pihak M. Arfandie dan rekan menyatakan memiliki dasar kepemilikan atas tanah tersebut, sementara pihak yang saat ini menjadi tergugat juga mengklaim bahwa keseluruhan objek sengketa merupakan tanah milik keluarga mereka.

Dalam perkara ini, salah satu dasar yang disebut digunakan oleh pihak tergugat dalam mengajukan klaim adalah surat wasiat yang dibuat pada tahun 2012. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat pada tahun 2017 yang menurut pihak penggugat menjadi bagian dari persoalan yang sedang diperdebatkan dalam proses hukum.
Persoalan semakin kompleks karena, menurut informasi yang disampaikan pihak penggugat.

Kondisi tersebut membuat status dan dasar hak atas objek tanah menjadi bagian penting yang harus diuji berdasarkan bukti-bukti serta pertimbangan hukum dalam proses peradilan.

Sertifikat dan Kepastian Hukum Pertanahan
Dalam hukum pertanahan Indonesia, pendaftaran tanah memiliki tujuan penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah.

Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa pendaftaran tanah meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Sementara itu, Pasal 20 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial tanah.

Karena itu, dalam sengketa seperti ini, kekuatan masing-masing dokumen tidak semata-mata ditentukan dari siapa yang lebih dahulu mengklaim tanah tersebut.


Pengadilan akan menilai bukti-bukti yang diajukan para pihak, termasuk dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas-batas objek, asal-usul hak, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan objek sengketa.


Apabila dalam proses pembuktian nantinya terbukti terdapat penguasaan atau pemakaian tanah milik pihak lain tanpa izin dari pihak yang berhak, terdapat ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang dapat menjadi salah satu rujukan hukum. Peraturan tersebut hingga saat ini tercatat berstatus berlaku.


Selain itu, apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti kerugian. 

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.

Dengan demikian, apabila pihak M. Arfandie dan rekan mendalilkan telah terjadi penyerobotan atau penguasaan terhadap tanah yang mereka klaim sebagai haknya, dalil tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara ini kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Sintang setelah mediasi yang dilakukan pada sidang perdana belum mencapai kesepakatan. Para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil, bukti surat, saksi maupun alat bukti lainnya sesuai hukum acara yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan proses sebagaimana disampaikan pihak penggugat kepada Tim Media juga menjadi bagian penting yang perlu dilihat berdasarkan status dan objek perkara masing-masing. memang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena perkara masih berjalan, penentuan siapa yang secara hukum memiliki hak atas keseluruhan atau sebagian objek tanah 400 hektare tersebut pada akhirnya harus didasarkan pada putusan pengadilan dan kekuatan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Pihak M. Arfandie bersama rekan-rekannya melalui kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas objek tanah tersebut.

Sementara itu, pihak yang menjadi tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, bukti, dan dasar hukum atas klaim kepemilikan mereka. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tersebut kini berada dalam proses hukum dan akan ditentukan melalui mekanisme peradilan.,tim

Tiga Tahun Lembaga Advokat PERATIN, Tim Media Kalbar Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan untuk Pengabdian kepada Masyarakat

Oleh On September 27, 2026

www.bidiksatunews.com_
SINTANG, KALBAR — 28 September 2026 — Tim Media Meldanewsonline, Bidiksatunews dan Bidiksatunusantara, bersama seluruh jajaran, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun yang ke-3 kepada Lembaga Advokat PERATIN, khususnya jajaran DPC Sanggau, DPC Sekadau, DPC Melawi dan DPC Kapuas Hulu.    

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus harapan agar perjalanan Lembaga Advokat PERATIN yang telah memasuki tahun ketiga dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam bidang hukum dan pendampingan masyarakat.      

Memasuki usia tiga tahun, keberadaan sebuah lembaga tentu menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan organisasi, sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.     

Tim Media Meldanewsonline, Bidiksatunews dan Bidiksatunusantara berharap Lembaga Advokat PERATIN beserta seluruh jajaran DPC yang berada di wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu dapat terus menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas.     

Peran lembaga yang bergerak di bidang hukum memiliki hubungan yang erat dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi, pendampingan dan pemahaman mengenai persoalan hukum.

Karena itu, keberadaan organisasi dan para profesional di bidang hukum diharapkan dapat turut membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.  

Momentum ulang tahun ke-3 ini juga diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat solidaritas internal organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperluas pengabdian kepada masyarakat.   

Khususnya di wilayah Kalimantan Barat, persoalan hukum masyarakat memiliki karakteristik yang beragam. 

Masyarakat di daerah perkotaan maupun wilayah pedalaman dapat menghadapi persoalan hukum yang berbeda-beda. Kondisi tersebut membutuhkan kehadiran para profesional hukum yang mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan sesuai dengan koridor hukum. 

Dengan bertambahnya usia organisasi, tantangan yang dihadapi tentunya juga semakin beragam. Karena itu, integritas, profesionalitas, independensi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi hal penting dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari lembaga yang bergerak di bidang advokasi. 

Tim media juga berharap hubungan antara lembaga hukum, masyarakat dan insan pers dapat terus terjalin secara baik. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat, sedangkan lembaga hukum memiliki peran dalam memberikan pendampingan dan pemahaman mengenai persoalan hukum. Keduanya memiliki ruang dan tugas masing-masing yang perlu dijalankan secara profesional. 

Dalam kesempatan tersebut, seluruh jajaran Meldanewsonline, Bidiksatunews dan Bidiksatunusantara menyampaikan doa dan harapan agar Lembaga Advokat PERATIN terus mengalami kemajuan serta mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Selamat ulang tahun yang ke-3 untuk Lembaga Advokat PERATIN, khususnya DPC Sanggau, DPC Sekadau, DPC Melawi dan DPC Kapuas Hulu.

Semoga semakin sukses, semakin profesional dan terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” demikian harapan yang disampaikan Tim Media.

Ucapan tersebut juga ditujukan kepada seluruh jajaran, pengurus, anggota dan keluarga besar Lembaga Advokat PERATIN yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan organisasi.

Memasuki tahun keempat perjalanan organisasi, diharapkan Lembaga Advokat PERATIN dapat terus memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan kualitas pengabdian serta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum dan prinsip keadilan.

Bagi masyarakat, keberadaan lembaga yang bergerak di bidang hukum diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum. Masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa setiap persoalan hukum perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjalanan tiga tahun menjadi bagian penting dari proses membangun organisasi. 

Masih terdapat tantangan yang harus dihadapi, namun dengan kerja sama seluruh jajaran dan komitmen terhadap tugas, organisasi diharapkan mampu terus berkembang.
Selamat ulang tahun ke-3 Lembaga Advokat PERATIN.

Semoga semakin maju, semakin profesional, sukses dalam menjalankan tugas, serta terus memberikan pengabdian dan manfaat bagi masyarakat di Sanggau, Sekadau, Melawi, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dan masyarakat Indonesia secara luas.

Sumber: Tim Media Meldanewsonline, Bidiksatunews dan Bidiksatunusantara-Penulis:
Mr.Eddy

Kejari Sintang Gelar FGD Pola Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Implementasi KUHAP

Oleh On Agustus 31, 2026

www.bidiksatunews.com-
SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Kepala Kejaksaan Negeri Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026”, Senin, 31 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, khususnya dalam penanganan perkara pidana sejak tahap awal penyidikan. Melalui forum ini, para pihak diharapkan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam membangun konstruksi perkara sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pembahasan FGD tersebut dijelaskan bahwa norma koordinasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 terdapat pada Bagian VII, khususnya Pasal 58 sampai dengan Pasal 62. Pada pokoknya, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum melalui mekanisme koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Koordinasi tersebut tidak hanya dipandang sebagai mekanisme administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun perkara sejak tahap awal penyidikan. 

Dengan koordinasi yang dilakukan secara substantif, perkara yang nantinya dilimpahkan diharapkan benar-benar telah memenuhi kesiapan untuk dituntut dan dibuktikan di hadapan persidangan.

Samakan Persepsi Sejak Awal Penyidikan
Dalam forum tersebut ditekankan bahwa koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum sangat penting untuk menyamakan persepsi mengenai konstruksi perkara, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, hingga strategi pembuktian.

Meskipun memiliki kewenangan dan perspektif yang berbeda, penyidik dan Penuntut Umum memiliki tujuan yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana.
Penyidik pada dasarnya berorientasi untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. 

Sementara itu, Penuntut Umum berorientasi untuk menilai apakah suatu perkara telah memenuhi persyaratan untuk dibawa ke persidangan dan apakah perkara tersebut nantinya dapat dibuktikan secara hukum.

Perbedaan perspektif tersebut justru membutuhkan koordinasi yang baik sejak awal agar tidak terjadi perbedaan pemahaman yang dapat menghambat proses penanganan perkara.
Koordinasi yang dilakukan secara profesional juga diharapkan mampu meminimalisasi terjadinya kekurangan dalam penyidikan yang pada akhirnya dapat menyebabkan berkas perkara harus dikembalikan atau terjadi proses bolak-balik berkas antara penyidik dan Penuntut Umum.
Penuntut Umum Memiliki Tanggung Jawab Memastikan Due Process of Law
Dalam FGD tersebut juga ditegaskan bahwa Penuntut Umum tidak hanya berperan sebagai ujung tombak dalam proses penuntutan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan prinsip due process of law sejak tahap awal penyidikan.
Oleh karena itu, koordinasi substantif diperlukan untuk memastikan setiap perkara dibangun berdasarkan fakta, konstruksi yuridis, alat bukti yang memadai, serta prosedur hukum yang sah.

Pola koordinasi yang dibangun juga harus tetap menjunjung prinsip kesetaraan, saling mendukung, dan saling melengkapi tanpa menghilangkan independensi maupun kewenangan masing-masing institusi.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026
Sementara itu, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan dapat diimplementasikan bukan semata-mata sebagai pedoman administratif, tetapi menjadi instrumen untuk membangun pola kerja yang lebih efektif, profesional, dan terukur antara Penyidik dan Penuntut Umum.

Melalui FGD tersebut diharapkan dapat menghasilkan sejumlah langkah konkret dalam pelaksanaan koordinasi penanganan perkara.

Pertama, terciptanya kesamaan persepsi antara Penyidik dan Penuntut Umum mengenai pola koordinasi sejak tahap awal penyidikan.
Kedua, terbentuknya mekanisme komunikasi yang jelas dan efektif pada setiap tahapan penanganan perkara.

Ketiga, adanya pemahaman bersama mengenai standar kecukupan pembuktian serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana.

Keempat, tersedianya mekanisme penyelesaian terhadap perbedaan pendapat maupun permasalahan hukum yang muncul selama proses penyidikan.

Kelima, terbangunnya pola koordinasi yang tetap menjaga independensi, profesionalitas, serta kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.

Bukan Mencari Kesepakatan untuk Memidanakan Seseorang
Sebagai penutup, Taufik menyampaikan bahwa mekanisme koordinasi substantif antara Penyidik dan Penuntut Umum bertujuan untuk menyatukan persepsi mengenai fakta perkara, konstruksi yuridis, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, penetapan tersangka, serta strategi pembuktian sejak tahap awal penyidikan.
Dengan pola tersebut, diharapkan berbagai kelemahan perkara dapat diminimalisasi, proses bolak-balik berkas dapat dicegah, prinsip due process of law dapat dijamin, serta kesiapan perkara untuk dipertanggungjawabkan di persidangan dapat semakin meningkat.

Menurutnya, esensi dari koordinasi tersebut bukanlah mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana.

 Hal yang paling utama adalah memastikan bahwa apabila suatu perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya harus benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di hadapan persidangan.

Dengan demikian, koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

FGD tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum di Kabupaten Sintang, sehingga setiap perkara yang ditangani dapat diproses secara cermat, berdasarkan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional di setiap tahapan proses peradilan.

Penulis, Bambang 

Pengusaha PBM Laporkan Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum ASN KSOP Marunda

Oleh On Agustus 26, 2026

www.bidiksatnews.com_
JAKARTA, – Pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Sinar Samudra Stevedoring, M. Syafii, melayangkan laporan dan permohonan pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI terkait dugaan intimidasi, tekanan, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan KSOP Kelas II Marunda,Cilincing Jakarta Utara, Rabu (26/8/2026). 

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan agar dugaan tindakan yang dialaminya dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional oleh pihak yang berwenang.

Dalam laporan yang disampaikan, M. Syafii menyebut dua pihak yang perlu diperiksa, yakni YMP, S.E.,Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Bongkar Muat, dan Perkapalan (KBPP) KSOP Kelas II Marunda, serta seorang staf bernama SBG yang disebut dalam pertemuan dengan panggilan “Pak Luga”.

Menurut Syafii, persoalan tersebut bermula saat dirinya bersama tiga orang staf PT Sinar Samudra Stevedoring menghadiri pertemuan di kantor KSOP Kelas II Marunda pada Rabu 19 Agustus 2026.

Pertemuan berlangsung di sebuah ruangan khusus di area Seksi KBPP.Dalam pertemuan tersebut, Syafii mengaku mendapatkan perlakuan dan pernyataan yang menurutnya menimbulkan tekanan terhadap dirinya maupun keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan.

M. Syafii menyampaikan salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan pernyataan yang menyebut dirinya sebagai orang yang “tidak beretika”. Syafii menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena dianggap merendahkan dirinya sebagai pelaku usaha dan tidak mencerminkan komunikasi profesional dalam pelayanan pemerintahan, "ujar M. Syafii pada Kamis (27/8/2026). 

Hal yang paling menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan adanya pernyataan yang dikaitkan dengan kelancaran pelayanan, pengawasan, dan kegiatan usaha perusahaan.

Syafii menyebut dirinya mendapat tekanan terkait keberadaan karyawan lama perusahaan. Ia meminta pihak berwenang memeriksa apakah terdapat hubungan antara pelayanan atau pengawasan KSOP dengan permintaan untuk mengganti atau memberhentikan karyawan perusahaan.

“Jika benar pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitas sebagai bagian dari pelayanan atau pengawasan pemerintah, tentu harus diperiksa secara serius,” tegas M. Syafii. 

Syafii juga melaporkan dugaan pemeriksaan telepon seluler miliknya dan/atau karyawan ketika berada di ruangan Seksi KBPP.

Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, apa dasar kewenangannya, tujuan pemeriksaan, serta apakah terdapat akses atau pengambilan data dari perangkat tersebut.

Minta CCTV dan Saksi Diperiksa:

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Syafii meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti dan pihak terkait.

Di antaranya pemeriksaan terhadap para Terlapor, Pelapor dan tiga orang staf yang hadir dalam pertemuan, CCTV apabila masih tersedia, daftar tamu, catatan kegiatan pada 19 Agustus 2026, serta dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia juga meminta agar kemungkinan adanya pelaku usaha lain yang mengalami persoalan serupa dapat diperiksa apabila diperlukan.

“Laporan ini saya sampaikan bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Saya meminta agar fakta sebenarnya diperiksa secara objektif,” kata M. Syafii. 

Syafii menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menentukan apakah dugaan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau dugaan tindak pidana tertentu.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan tindakan balasan terhadap dirinya maupun perusahaan.

“Apabila tidak terdapat pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi sarana klarifikasi dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkas M. Syafii.

Dalam laporan tersebut, Syafii juga meminta agar kegiatan usaha PT Sinar Samudra Stevedoring tetap memperoleh pelayanan pemerintahan secara profesional dan objektif selama proses pengaduan berlangsung.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait intimidasi bongkar muat barang milik PT. SSS, inisial YMP itu semua kewenangan Kepala KSOP 2 Marunda langsung tanyakan ke beliau karena pembuatan keputusan bukan di saya," ujarnya.