Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

ORANG TUA MUJAHIDIN KORBAN PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN DIDUGA DI INTIMIDASI

Oleh On Juni 30, 2025


www.bidiksatunews.com 
DEMAK - Kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Dusun Gebangsewu Desa Bantengmati Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Jawa Tengah yang menimpa Mujahidin terus bergulir yang saat ini sudah disidangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Demak dengan No. Perkara : 96/Pid.B/2025/PN Dmk

Kendati demikian, keluarga korban Mujahidin ( Kusnan ) yang merupakan orang tua kandung dari korban merasa mendapatkan tekanan dari pihak keluarga terdakwa ( H ). 

Kusnan mengatakan telah didatangi 5 orang dari pihak keluarga terdakwa yakni ( J ) selaku orang tua dari terdakwa, ( K ) yang juga ikut dalam rombongan serta ada 3 orang lainnya yang  pada saat itu juga didampingi oleh oknum aparat desa ( M ) kerumah Kusnan. Senin, ( 30/06/2025 ) malam. 

" Ya, saya didatangi ( J ) yang merupakan ayah kandungnya ( H ) beserta 4 kawannya yang lain dan didampingi ( M ) selaku aparat desa untuk mengantarkan tamu kerumah sekira pukul 20:00   WIB ". Ujar Kusnan. 

Disinggung terkait maksud dan tujuan keluarga terdakwa ( H ) kerumahnya, Kusnan memgatakan bahwa mereka ingin meminta tanda tangan surat pernyataan damai terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan ( H ) terhadap Mijahidin. 

" Mereka meminta saya untuk menanda tangani surat pernyataan damai tapi dengan nada kayak memaksa, secara manusiawi saya memaafkan terdakwa ( H ) tapi masalah hukum biarlah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dinegara ini ". Tegasnya. 

" Anak saya sudah babak belur dikeroyok ( H ) dan kawan-kawannya pada saat itu dan sampai dilarikan kerumah sakit, sekarang saatnya anak saya Mujahidin mendapatkan keadilan dan ( H ) agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya ". Tambahnya .

Mengenai persidangan yang sedang dijalani ( H ) terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa anaknya, Kusnan meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan sanksi pidana yang seadil-adilmya sesuai pasal yang dilanggar oleh terdakwa ( H ). 

" Saya Minta kepada Majelis Hakim PN Demak yang saat ini menangani perkara anak saya untuk bertindak yang seadil-adilnya dan berpedoman pada azas kebenaran dan keadilan serta berpihak pada yang benar dan tertindas juga menjatuhi hukuman seadil-adilnya sesuai dengan aturan pasal yang dilanggar oleh terdakwa ( H )". Pungkas Kusnan. 

Atas perlakuan yang terkesan intimidasi dari pihak keluarga terdakwa, Kusnan menyayangkan hal tersebut harusnya tidak harus dilakukan tamu terhadap tuan rumah. Kusnan juga harap hal ini menjadi perhatian serius dan menjadi bahan pertimbangan bagi Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara tersebut dan menangkap semua pelaku yang telibat dalam peristiwa pengeroyokan yang menimpa Mujahidin anaknya. ( Wid )

PENEMUAN MAYAT AN.  JAMALUDIN DI DUSUN KEDAUNG RAYA DESA BERINGIN KEC. BUNUT HULU KAB. KAPUAS HULU

Oleh On Februari 16, 2025



A. Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wib, telah ditemukan Mayat an. JAMALUDIN di Dusun Kdaung Raya Desa Beringin Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas Hulu. 


B. Indetitas Mayat/Korban yang telah ditemukan : 


1. Nama : JAMALUDIN 

TTL : Nanga Suruk, 01 Juli 1957 (68 Tahun)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Suku : Melayu

Agama : Islam

Pekerjaan : Petani/Pekebun

Alamat : Dusun Kedaung Raya RT 001 / RW 001 Desa Beringin Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas Hulu.


C. Identitas Saksi :

1. Nama : Rita Novrianti 

TTL : Badai, 13 November 1985

Alamat : Dusun Kedaung Raya RT 001 / RW 001 Desa Beringin Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas Hulu. 

2. 1. Nama : Kurniawan

TTL : Sambas, 17 April 1976

Alamat : Jl. Sengkuang RT 008/ RW 002 Desa Sengkuang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. ( Teman Sekamar yang diduga pelaku )

D. Kronologis Penemuan Mayat/Korban yang telah ditemukan : 


Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wib Sdri. Rita Novrianti bersama Suami mendengar suara orang berisik seperti memukul benda yang berada di gedung serba guna tepatnya di depan rumah sdri. Rita Novrianti. Setelah mendengar suara berisik tersebut Sdri. Rita Novrianti bersama suami mengintip dari jendela rumah melihat seorang laki-laki tengah membersihkan darah dan memegang Sebuah parang di tangan sebelah kiri yang berada di jalan depan rumah Saksi. Setelah itu pria yang membersihkan darah tersebut lari dengan menggunakan sepeda motor.

Merasa curiga Sdri. Rita Novrianti melihat bercak-bercak darah yang menuju di dalam gedung serba guna desa beringin. Setelah membuka pintu gedung serba guna Sdri. Rita Novrianti melihat simbahan darah dan melihat kaki korban, setelah itu Saksi histeris dengan teriak memanggil warga.

Warga pun datang mendatangi tempat kejadian perkara tersebut.

D. Adapun Anggota yang mendatangi TKP sebagai berikut : 

1. Kanit Provost Polsek Bunut Hulu Aiptu GUSTI ANTASARI ISNAINI

2. Kanit lantas Polsek Bunut Hulu Aipda AGUS KUSNAINI

3. Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bripka Hery Saputra

4. Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Brigpol Damianus Nurdin 

5. Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Briptu Ivan Kurnia Sandi


E. Langkah-langkah yang telah dilakukan : 

1. Memasang garis polisi

2. Melakukan koordinasi dengan pihak Keluarga mayat/korban

3. Mengambil Dokumentasi;

4. Pulbaket;

5. Membuat laporan kepada pimpinan. 

*III. CATATAN :* 

1. Pada saat warga ke TKP menemukan satu Buah  KTP dengan satu  HP yang diduga milik pelaku pembunuhan

2. adapun identitas KTP yang ditemukan di TKP tersebut yaitu :

Nama :HAIRI

TTL : Sambas, 7 September 1997

Jenis Kelamin : Laki-laki

Alamat : Jl. Sengkuang RT 008/ RW 002 Desa Sengkuang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

Agama : Islam

Pekerjaan : Petani

3. Pasca Peristiwa adanya penemuan mayat tersebut warga mencari pelaku pembunuhan

4. Pihak kepolisian sudah berkordinasi dengan keluarga korban agar selalu menjaga situasi kondusif.

*Demikian laporan disampaikan kepada pimpinan, perkembangan akan di 87 kan kembali.

Dumm.*

Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas

Oleh On Desember 01, 2024



Kubu Raya Kalbar ,-www.bidiksatunews.com,-



Hanya karena perdebatan saat tawar-menawar harga emosi, seorang pria menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka serius. Insiden itu sempat membuat geger warga sekitar dan viral di beberapa media sosial.


Insiden penusukan tersebut terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (30/11/2024) pagi. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Sadali (63), warga Pontianak Selatan, segera dilarikan ke Rumah Sakit Soedarso Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis intensif.


Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan peristiwa tersebut. Ade menyebut insiden ini bermula sekitar pukul 06.30 WIB. Korban sedang bernegosiasi dengan pelaku berinisial SP (64) mengenai harga nanas. Korban menawar nanas milik pelaku dengan harga Rp2.000 per buah. Namun, tawaran tersebut membuat pelaku naik darah.


" Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mengambil pisau pengupas nanas dan menusukkannya ke punggung korban. Pisau tersebut bahkan sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri,"terang Ade, Senin (02/11) siang.


Korban diselamatkan oleh seorang polisi yang Kebetulan melintas dan langsung bertindak menolong korban yang terkapar di aspal.


" Tak lama setelah kejadian, seorang anggota polisi yang kebetulan melintas segera memberikan pertolongan kepada korban. Korban kemudian dibawa ke RS Sudarso, Pontianak, untuk mendapatkan penanganan medis,"kata Ade.


Ade menjelaskan langkah cepat yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya usai menerima laporan langsung bergerak cepat untuk mengejar pelarian pelaku.


“ Begitu mendapat laporan, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau, dan memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku berhasil diketahui, dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motifnya,” jelas Ade.


Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki dan ditangani secara profesional. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. 


 “Pelaku mengakui perbuatannya, tapi penyelidikan lebih lanjut tetap kami lakukan untuk mendalami kemungkinan ada faktor lain yang memicu kejadian ini,” tambahnya.


Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena polisi akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.


“ Ini insiden yang sangat disayangkan. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak membuat spekulasi berlebihan. Percayakan proses hukumnya kepada kami,” tegas Ade.


Sementara itu, korban yang telah menjalani operasi masih dalam perawatan di rumah sakit dan kondisinya dilaporkan stabil. Polres Kubu Raya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Sumber : Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade

Publikasi Bidiksatunews 

(Maria Sisilia Siti, SH )

Kesal Tak Diberi Utang, Pria di Medan Aniaya Ibu Kos Hingga Tewas

Oleh On November 18, 2024

 


WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-MEDAN,| Kasus pembunuhan terhadap ibu kos bernama Netty (62) di Jalan Badak, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya berhasil diungkap jajaran Reskrim Polrestabes Medan.

Pelaku yang tak lain adalah seorang pria yang selama ini tinggal di kos-kosan korban berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Pasar Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput) pada Jumat (15/11/2024) malam. Motif di balik pembunuhan sadis karena korban tidak meminjamkan uang kepada pelaku.

"Motifnya hanya gara-gara meminjam uang kepada korban dan tidak diberikan, tersangka tega menghilangan nyawa korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat paparan di lokasi kejadian, Senin (18/11/2024).

Kombes Gidion mengungkapkan bahwa pelaku, Johanes Tambun Eugene alias Kianbun Tan alias Abun (59), merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dua kali di Kediri, Jawa Timur.


Ironisnya, meski memiliki catatan kriminal, korban justru memberikan tempat tinggal dan bantuan kepadanya.


"Pelaku ini memanfaatkan kebaikan korban. Ia sering meminta-minta uang kepada korban, namun kali ini permintaannya ditolak. Pelaku kemudian nekat membunuh korban," ujar Kombes Gidion.

Sebelum melakukan aksinya, kata Kapolrestabes, pelaku ternyata telah mempersiapkan pisau. Polisi menduga bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. 

"Meskipun pelaku mengaku hobi mendaki gunung dan sering membawa pisau, namun kami masih mendalami lebih lanjut apakah pisau tersebut memang sengaja dibawa untuk melakukan kejahatan," terang Kapolrestabes.

Gidion menuturkan bahwa dalam kesehariannya, pelaku ini biasanya meminta-minta sumbangan sosial kepada masyarakat. Uang hasil meminta-minta tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Pelaku bekerja meminta sumbangan sosial. Di mana, hasil uangnya tersebut sebagian disalurkannya dan diambilnya untuk kehidupannya," terang Kombes Gidion.

Publikasi Bidiksatunews.

HUBUNGAN POLRES BOLTIM DAN PARTAI GERINDRA SANGAT BAIK DAN ISUE BERITA MENGHALANG - HALANGI GIAT PARTAI GERINDRA DI KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR ITU HOAX

Oleh On Oktober 03, 2024



Boltim, Sulsel. -Www.Bidiksatunews.com,-

Selasa, 01 Oktober 2024, Pukul. 18.00 Wita, IPTU RENDY SUAL,S.Pd Selaku Kasat Intelkam Polres Boltim Melakukan Koordinasi Via Telefon dengan Ketua Gerindra Boltim Perihal Adanya Laporan Bahwa Polres Boltim menghalang - halangi Giat Partai Gerindra di kabupaten Boltim. 


Dan penjelasan dari Bpk. REVY R LENGKONG, Dihubungi Via Telfn Menjelaskan Bahwa selama Ini partai Gerindra Boltim Belum Pernah Melaksanakan Giat Partai. 


Partai Gerindra Boltim saat Ini Memiliki 1 ( Satu ) Perwakilan Di dprd Boltim, dan Dalam Kontestasi Pilkada Boltim 2024,  mendukung  pasangan Calon No urut 2 DR. SAM SACHRUL MAMONTO,S.Sos.,M.Si Dan DRS RUSMIN MOKOAGOW yang Di usulkan Oleh Partai Nasdem. 


Sumber Membenarkan yaitu sekjen DPC Gerindra Kab. Boltim Bahwa Partai Gerindra Boltim Tidak Pernah Melaporkan Perihal Adanya Tindakan Menghalang - halangi Oleh Polres Boltim terhadap Kegiatan Partai Gerindra Boltim dan sampai saat ini hubungan partai gerindran dan polres boltim sangat baik dan sudah di lakukan klarifikasi dari petinggi petinggi partai gerindra.( Bam's/Mr.Eddy )

Tindak Pencemaran Nama Baik, Ketua DPW IWO-I Kalbar Laporkan Kasus ke Aparat

Oleh On Oktober 03, 2024


WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-


WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-

Pontianak, Kalimantan Barat – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I, secara resmi melaporkan inisial Sp, atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik dua anggota DPW IWO-I Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Oktober 2024. Laporan ini terkait pemberitaan mengenai SPBU 66.788.003 di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, yang terbit pada Jumat, 27 September 2024.

Dua anggota yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut adalah Gunawan dan Jono Darsono H., S.T., yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I. Pencatutan nama ini dianggap telah merusak reputasi dan kredibilitas mereka serta mencemarkan nama baik organisasi.



Syafarudin Delvin, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum harus segera diambil agar Supli mendapatkan efek jera. "Kami dari DPW IWO-I Kalimantan Barat berharap agar Supli diproses sesuai hukum. Ini penting untuk melindungi karya ilmiah wartawan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," tegas Delvin.

Di kesempatan yang sama, Juladri, S.H., selaku Dewan Penasehat II DPW IWO-I, menambahkan bahwa tindakan Supli melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur pencatutan nama tanpa izin dan pencemaran nama baik. "Perbuatan ini juga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," jelas Juladri.

Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam setiap pemberitaan. "Setiap berita harus berdasarkan fakta dan bukti yang sah agar tidak merugikan pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum," tutupnya.


Sumber : DPW IWO-INDONESIA, Provinsi Kalimantan Barat.

Iswandi(Pak Neng)Ketua MPC PP Kabupaten Sintang Angkat Bicara.Desak kepolisian Dugaan Penganiayaan Terhadap Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional

Oleh On September 18, 2024


Kalimantan Barat.www.bidiksatunews.com,-

Ketua Pimpinan Cabang (MPC)PP. Pemuda Pancasila Kabupaten Sintang  dengan tegas mengecam dugaan penganiayaan terhadap Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arif Rahman, yang diduga dilakukan oleh kelompok tak dikenal.(19/09/2024)


“Kami, selaku pengurus MPC.PP.

Kabupaten sintang, sangat menyesalkan dan mengutuk keras kejadian tersebut. Kami meminta aparat penegak hukum atau pihak berwajib agar segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Iswandi(pak Neng)


"Iswandi (pak Neng)juga menyatakan keyakinannya bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Republik Indonesia, akan dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan proses hukum setelah laporan resmi disampaikan oleh Arif Rahman kepada Polda Metro Jaya.


“Kita adalah negara hukum yang wajib dihormati. Namun, dugaan penganiayaan terhadap Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman adalah bentuk tindakan premanisme yang sangat kami kecam. Saya, selaku Ketua Pemuda Pancasila MPC.PP.kabupaten Sintang,tidak terima dengan tindakan main hakim sendiri seperti ini,” tegasnya.


Dia juga menilai kekerasan yang dilakukan Umar Kei tersebut telah mencederai hati seluruh anggota Pemuda Pancasila, untuk itu, Ormas Pemuda Pancasila mendesak pelaku bisa segera ditangkap dan diadili. Dia juga berharap polisi bisa bekerja cepat mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku juga membuka jelas apa motif penganiayaan sebenarnya.


” Pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku (menangkap/menahan) dan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku secara adil adilnya dan tegas. Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Iswandi(pak Neng).Budi A

Redaksi bidiksatunews.mr Eddy 

DPW PROJAMIN KALBAR ANGKAT BICARA TENTANG PENGEROYOKAN ANGGOTA PROJAMIN YANG BERTUGAS DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN KAPUAS HULU

Oleh On September 04, 2024


Pontianak, Kalimantan Barat,www.bidiksatunews.com,-terkait pengeroyokan yang menimpa anggota PROJAMIN di Kapuas hulu tepatnya di wilayah hukum bunut hulu,ketua DPW PROJAMIN Kalimantan Barat angkat bicara

Di temui di kediaman ketua DPW PROJAMIN oleh awak media membenarkan ada nya pengeroyokan yang di alami anggota nya di Kapuas, dirinya berharap agar para pelaku pengeroyokan segera di tahan dan di tindak sesuai hukum yang berlaku

Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Aph Bunut hulu dan meminta segera memproses para pelaku,jika tidak secepat di proses, diri nya akan membawa proses hukum ini ke Polda Kalbar



Ketua DPW PROJAMIN sangat geram dengan para pelaku yang mengeroyok anggota nya karena menegur mereka minum minuman keras dan memecah kan botol,dan meminta juga supaya para pelaku di interogasi dimana mereka membeli minuman keras dan harus merajia yang menjual minuman keras tersebut

Dirinya juga meminta supaya APH Bunut hulu harus tegas dalam memproses para pelaku dan harus di hukum sesuai hukum yang berlaku,supaya yang lain nya yang suka minum minuman keras jera

Dan para pelaku pengeroyokan mendapatkan hukum yang sesuai dengan perbuatannya,jika hal ini di biar kan berlarut larut, dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai para pelaku di hukum,


Kapolsek Sepauk Bongkar Di Duga Arena Judi Sabung Ayam Dan Berikan Himbauan Kepada Masyarakat.

Oleh On Agustus 31, 2024


Sintang, Kalbar. - www.bidiksatunews.com,-

Mendapat laporan dari masyarakat Kapolsek sepauk bersama anggotanya langsung pergi ke tempat yang di duga arena judi sabung ayam dan melakukan pembongkaran serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi apa pun di tempat tersebut,"ucap Kapolsek pada media.(Minggu,1-9-24).

Pembongkaran dugaan  tempat arena judi sabung ayam di lakukan oleh tim Polsek sepaok dari jam 09.30 wib sampai dengan selesai personil polsek sepauk yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk (Ipda Tri Satrio Sulistomo, S.H) mendatangi tempat yang di duga arena judi sabung ayam di wilayah desa sinar pekayau Kec. Sepauk Kab.Sintang.



Kemudian petugas polsek sepaok berkoordinasi dengan warga dan diperoleh informasi bahwa kegiatan judi sabung ayam tersebut sudah tidak ada kegiatan lagi maupun aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi yang diberitakan oleh media online(krimsusnews.blog)

Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran dan pembakaran bekas  sisa-sisa tempat perjudian arena sabung ayam yang diduga sudah tidak beraktivitas lagi,"ucap tri.


"Dalam kegiatan pembongkaran dan himbauan kepada masyarakat tersebut anggota polsek sepauk didampingi juga oleh kepala desa sinar pekayau (Budianto) melakukan pembongkaran serta pembakaran terhadap arena perjudian tersebut.(Bam's/BD)

Penelantaran Pasien Oleh Supir Ambulance ; TINDAK Indonesia Minta Keluarga Pasien Gugat Pihak RSUD Ade M.Djoen

Oleh On Juli 15, 2024


Sintang Kalbar. - www.bidiksatunews.com,-

Seorang pasien RSUD Ade M Djoen Sintang warga yang meninggal setelah melahirkan, kemudian mengurus administrasi menggunakan Ambulance RSUD Ade M Djoen sintang untuk membawa jenazah pasien ke Nanga Mau.kemudian pihak keluarga pasien menyelesaikan administrasi ke kasir dengan membayar Rp.600 ribu untuk biaya ambulance.


Setelah pihak keluarga pasien menyelesaikan administrasi di bawa lah mayat pasien tersebut menggunakan mobil Ambulance, sesampainya di SPBU bujang beji sang sopir meminta duit lagi untuk ongkos minyak sebesar Rp.400 ribu kemudian dijawab oleh 

salah seorang  keluarga pasien kalau mereka sudah tidak ada uang.

Dan juga di sampaikan kalau mereka sudah membayar biaya administrasi sebesar Rp.600 ribu di kasir.

kemudian di jawab supir  ambulance " kalau di kasir urusan di kasir di sini urusan dengan saya kata sopir ambulance "kemudian di supir  menurunkan  jenazah pasien tanpa ada belas kasihan di SPBU bujang beji. 


Kejadian tersebut membuat Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto angka bicar,"Dia mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga pasien dan sangat menyayangkan kejadian penelantaran pasien oleh supir ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang di SPBU tugu beji,"ucapnya.


"Dia mengatakan bahwa pihak rumah sakit harus memiliki Kewajiban Melaksanakan Fungsi Sosial.


Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) huruf f UU Kesehatan, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban salah satunya melaksanakan fungsi sosial seperti memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan kejadian luar biasa (“KLB”), atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan,"ucap Bambang pada media.(Selasa.16/juli/2024).


"Selain itu, rumah sakit juga wajib menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Lalu, pasien yang belum mampu melunasi biaya perawatan kesehatan di asumsikan sebagai "masyarakat tidak mampu atau miskin”, yaitu pasien yang memenuhi kriteria tidak mampu atau miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"tegas Bambang.


"Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bambang juga mengatakan," bahwa Penelantaran pasien merupakan suatu pelanggaran dalam HAM (Hak Asasi Manusia) pada bidang kesehatan.


Penelantaran pasien adalah tindakan dimana tidak adanya pemenuhan hak-hak pasien yang tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit  yang merupakan kewajiban daripada Rumah Sakit yang telah tercantum dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 


kasus  penelantaran  pasien  memberikan  akibat  tanggung jawab  yang dapat berupa sanksi pidana, perdata dan administratif yang dapat dibebankan kepada pelaku penelantaran pasien baik pihak pengelola Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai Institusi Badan Hukum,"ucapnya.


Dalam kasus penelantaran Pasien oleh supir ambulance RSUD Ade M.Djoen Sintang, harus bertanggung jawab dalam bentuk tanggung jawab  berupa  pertanggung  jawaban secara  (perdata) dan  (administratif) dimana sanksi perdata berupa membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan porsi tanggung jawabnya masing-masing,Dan Sanksi administratif dalam kasus penelantaran pasien ini ialah berupa perombakan manajemen pada RSUD Ade.M.djoen Sintang dengan mencopot jabatan Direktur RSUD dan menggantikannya,"tutup Bambang.( Mr.Eddy )

Oknum Anggota Polresta Hina Wartawan, Propam Polda Kalbar Turun Tangan

Oleh On Juni 21, 2024



Wartawan bekerja berdasarkan di perintah undang-undang Pers.

WWW.BIDIKSATUNEWS,-PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia, merespons dugaan penghinaan yang dilakukan oleh anggota Polresta Pontianak bernama Dedi terhadap wartawan.


Penghinaan tersebut terjadi saat Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meliput penyegelan sebuah gudang jual beli barang dan besi bekas yang diduga ilegal di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. 


Penyegelan dilakukan oleh Kantor Konsultasi dan Advokasi Hukum, Yohaned Nenes, S.H, pada Selasa, 18 Juni 2024.


Dalam peristiwa tersebut, Apan, yang berada di lokasi, meminta dukungan dari sejumlah pihak, termasuk anggota Polresta Pontianak bernama Dedi, yang belakangan diketahui bertugas di pos polisi Jalan Alianyang, Kecamatan Pontianak Kota.


Kasus ini telah sampai ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar. Propam memastikan akan memanggil anggota yang diduga tidak menjaga etika dalam berkomunikasi tersebut.


"Yang pasti akan kita tindaklanjuti," kata Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia saat dikonfirmasi oleh media pada Jumat, 21 Juni 2024.


Sebelumnya, salah satu anggota Polsek Pontianak Utara menghubungi wartawan yang dihina oleh Dedi. Anggota tersebut mengatakan akan memfasilitasi mediasi antara Dedi dan awak media. 


Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda, karena Dedi bertugas di wilayah Polsek Pontianak Kota. Namun, setelah tiga hari berlalu, janji tersebut belum terealisasi dan Dedi belum menunjukkan itikad baik.


Dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Dedi kepada media, diduga kuat oknum anggota Polresta tersebut terlibat dalam melindungi kegiatan ilegal di gudang yang dikuasai oleh Apan.(Asrin.AR)

Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia, Pria di Sekadau Diringkus Polisi

Oleh On Juni 08, 2024


Www.bidiksatunews.com,-Polres Sekadau laksanakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah viral di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu (8/6/2024).

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto menyampaikan pelaku penganiayaan itu berinisial HA (37). Dia tega melakukan KDRT kepada ibu kandungnya berinisial YR (77) hingga meninggal dunia.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologi kejadian bermula saat pelaku sepulang dari acara di rumah tetangganya dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman beralkohol. Saat tiba di rumah pelaku dan korban terlibat adu mulut.

Pelaku kemudian melakukan pemukulan kepada korban dibagian pelipis kanan dan kiri. Saat itu korban dan pelaku hanya berdua di rumah, sedangkan istri pelaku sedang keluar. Keributan yang terjadi antara pelaku dan korban pun terdengar oleh tetangga dan berusaha dipisahkan.

Namun setelah pelaku dibawa keluar rumah oleh tetangganya, pelaku kembali masuk ke dalam kamar tempat korban terbaring dan memukul korban lagi. Korban sempat mendapatkan perawatan medis namun tidak tertolong.

“Penyebab kematiannya dari hasil visum luar lebam di pelipis kanan dan kiri, ada trauma yang mengganggu suplai oksigen ke otak dan mempengaruhi pernapasan korban, ” jelas Kasay Reskrim.

Lebih lanjut Kasat menuturkan kejadian pemukulan itu terjadi sekitar pukul 14:30 WIB, pada Rabu (5/6). Kemudian korban dilarikan ke RSUD Sekadau pada pukul 16:00 WIB, tepat pada pukul 22:00 WIB dihari yang sama korban dinyatakan meninggal dunia.

“Saat di bawa ke rumah sakit, korban masih bisa diajak bicara, namun setelah mendapatkan beberapa perawatan korban dinyatakan meninggal dunia, ” kata Kasat.

Diketahui berdasarkan keterangan beberapa saksi, pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya. Sampai saat ini kondisi pelaku normal, saat diamankan korban juga masih dalam keadaan dipengaruhi alkohol.

Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto pun menghimbau kepada masyarakat terutama yang kadar toleransi terhadap alkoholnya rendah, jangan mengkonsumsi alkohol, karena selain membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain.

Kasat menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada untuk melakukan penertiban minuman beralkohol. Mengingat dampak negatif dari pengaruh alkohol juga sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau.

Pasal yang disangkakan, yakni 44 Ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 354 Ayat (2) sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Mr Eddy bidiksatunews.

TANGKAP.:SEORANG PENGUSAHA PETI DI KABUPATEN MELAWI MENGANCAM SEORANG JURNALIS DENGAN SENEPI

Oleh On Juni 07, 2024


Www.Bidiksatunews.com,-Supardi Alias Nyot salah seorang awak media Online radarnusantaranews.com mendapat ancaman dari salah seorang warga yang notabene sebagai pengusaha di Kabupaten Melawi Inisial( F) diduga menggunakan senpi di salah satu rumah makan Takana Juo di jalan Garuda Nanga Pinoh Kabupaten Melawi sekira jam 1 siang jumat 07/06/2024.


 "Merasa jiwanya terancam Supardi Nyot mendatangi SPKT Polres Melawi guna membuat laporan Polisi jum'at malam pukul 20 Wib dan di terima.......dengan nomor LP: TBL/116/VI/2024/RES MELAWI, dirinya berharap kalau aparat penegak hukum Polres Melawi agar mengusut tuntas kepemilikan senjata yang di duga senpi milik saudara(FR) tersebut ujar Supardi Alias Nyot. 


Jumain selaku pimpinan redaksi meldanewsonline.id mengecam keras terhadap ancaman dari salah seorang oknum pengusaha tersebut", apapun motifnya oknum selaku pengancaman harus di adili karena sudah membuat rasa cemas gelisah dan rasa tidak tenang merasa jiwanya terancam ucap Jumain. 


Perlu diketahui senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.


Pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.


Menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.


Pemilik senjata api harus memenuhi persyaratan dari aspek keterampilan dan kesehatan fisik maupun psikis. Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan cara mendapatkan izin kepemilikan senjata api seperti harus memenuhi syarat medis, sehat jasmani dan rohani, memiliki penglihatan normal, Lolos seleksi psikotes, tidak terlibat tindak pidana, berusia minimal 21 hingga 65 tahun.


Dalam praktiknya masih terdapat kepemilikan senjata api secara ilegal. Ilegal berarti tanpa hak atau tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Adapun dalam pemilikan senjata api dikatakan ilegal apabila tidak memenuhi izin persyaratan sesuai peraturan perundang-udangan yang mengatur sehingga kepemilikan senjata api ilegal dikatakan sebagai tanpa hak. 


Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”


Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya seperti pembunuhan, pembunuhan berencana dan lainnya.


Jadi, Pemilikan senjata api dalam lingkup masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyelanggunaan senjata api ilegal.


Pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.


Jumain minta untuk membuktikan bahwa alat yang di gunakan untuk mengancam saudara Supardi Nyot apakah Senpi atau bukan maka kami berharap kepada sat Reskrim Polres Melawi agar segera memanggil saudara terlapor atas dugaan pengancaman penbakan tersebut. 


(Redaksi)

Viral ! Warga Bangkalan Bawa Celurit Saat Acara Hiburan Malam

Oleh On April 14, 2024


Bangkalan,Madura - www.bidiksatunews.com--


Aksi sejumlah warga membawa celurit dan hampir terjadi carok di acara hiburan malam (Orkes) di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura. Aksi sejumlah warga dengan menenteng celurit tersebut viral di media sosial.

Belakangan mulai diketahui penyebab dari aksi nyaris bentrok tersebut. Namun informasi yang diperoleh kedua kelompok sudah bersitegang sejak sebelum ada orkes. Peristiwa ini dibenarkan Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati, Minggu (14/4/2024).

Menurut dia, peristiwa kericuhan di acara malam itu disebabkan oleh kesalahpahaman dan saat ini sudah aman. ”Salah paham antara sekelompok warga dengan yang lainnya. Tak ada korban jiwa ataupun bentrokan, sudah aman,” kata Risna.

Selang beberapa jam kemudian kericuhan berhasil diredam oleh aparat kepolisian dibantu sesepuh dan tokoh masyarakat setempat. ”Alhamdulilah saat ini permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan dan acara berjalan aman kondusif,” tegasnya.

Sebelumnya, penampakan mencekam itu terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @maduratrending menampilkan sejumlah orang menenteng senjata tajam jenis celurit layaknya mau perang pada Minggu (14/4/2024).

Berdasarkan informasi yang beredar peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura. Jawa Timur. Dalam cuplikan video yang berdurasi 30 detik lebih sejumlah warga memakai sarung dan kopyah sedang mengakat sajam jenis celurit.

Adapun celurit yang digunakan mulai berukuran kecil dan berukuran panjang. Tidak lama kemudian ketegangan pun terjadi saat salah satu dari mereka ingin menyerang dengan menyabetkan cluritnya.

Kericuhan pun terjadi beruntungnya sejumlah warga lain yang sedang berada dilokasi melerainya. Belum diketahui secara pasti apa motif dari peristiwa itu. namun kejadian ini mendapat ragam komentar dari netizen.

Seperti tulis akun @sahedisambo ”Hidup hanya sekali yang terbunuh acara beginian tenang di akhirat masih menyala,” katanya.


(Redho)

Saat Mau Tawuran Sekelompok Pemuda di Tangkap Polisi Dan  2 Bilah Sajam Sebagi Barang Bukti

Oleh On April 01, 2024



Kubu Raya Kalbar,-www.bifiksatunews.com,-


Aksi tawuran sekelompok pemuda berhasil digagalkan oleh Tim Spartan Sat Samapta Polres Kubu Raya, dalam aksi tersebut petugas mengamankan 4 orang pemuda beserta 2 bilah senjata tajam ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (1/4/24) Pukul 02.30 Wib pagi.  


Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan adanya aksi tawuran yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur dan aksi tersebut dapat digagalkan. Petugas berhasil mengamankan 4 orang pemuda, masing-masing berinisial RN (15), DN (20), IN (15) dan AI (17). Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pembinaan dan penyidikan lebih lanjut.

" Dari aksi tersebut, kami berhasil mengamankan 4 orang pemuda dan menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, saat ini mereka berada di Polres Kubu Raya guna pembinaan dan penyidikan lebih lanjut, "ujar Ade saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/4/24).


Aksi tawuran tersebut dapat digagalkan, atas laporan warga yang mencurigai gerak gerik sekumpulan pemuda yang saat itu nongkrong di tepi jalan raya desa kapur, Tim Spartan yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju TKP dan menyergap sekelompok pemuda yang berlari kocar kacir.

Alhasil Tim Spartan mengamankan 4 orang pemuda dan 2 bilah senjata tajam yang akan digunakan tawuran. Diketahui, aksi tawuran tersebut dipicu karena dendam lama karena salah satu kelompok pemuda ini pernah dikeroyok di lokasi tersebut, sehingga mereka hendak menuntut balas.  

" Hasil introgasi singkat, Pemicu aksi tawuran tersebut karena dendam lama yang disebabkan salah satu kelompok pemuda ini pernah dikeroyok di lokasi tersebut, sehingga mereka hendak menuntut balas,"ujar Ade.

Patroli PRC Spartan Polres Kubu Raya merupakan salah satu upaya Polres Kubu Raya dalam mencegah terjadinya street crime, tawuran dan kejahatan lainnya di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.  

" Sasaran dari Tim PRC Spartan ini, meliputi geng motor, premanisme, peredaran narkoba, penyalahgunaan miras, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kejahatan jalanan lainnya," ungkapnya.

" Kami dari Polres Kubu Raya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polres Kubu Raya," tegas Ade.


Sumber : Humas Polres Kubu Raya  Aiptu Ade

Editor Publikasi Mr Eddy.

Saat Operasi Pekat Kedapatan Bawa Miras Dan Sajam Oknum Masyarakat Terpaksa di Ringkus Polisi

Oleh On Maret 31, 2024



Pontianak Kalbar, - www.bidiksatunews.com,-


Dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat yang dikenal sebagai Ops Pekat Kapuas 2024, personil Polresta Pontianak kembali berhasil menunjukkan keberhasilannya dengan mengamankan sejumlah oknum masyarakat dan barang terlarang 30 Maret 2024

Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Pontianak, personil Polresta Pontianak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Salah satu barang yang berhasil diamankan adalah minuman keras tanpa izin yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah tersebut.


Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk kegiatan tawuran antar kelompok. 

Kepala Polresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, dalam keterangannya mengungkapkan kebanggaannya atas keberhasilan operasi ini. 

"Ops Pekat Kapuas 2024 merupakan upaya keras kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pontianak. 

Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," ujarnya.


Tak hanya itu, dalam operasi ini polisi juga berhasil mengamankan 11 unit motor yang diduga digunakan untuk balap liar. 

Motor-motor tersebut terindikasi menggunakan knalpot brong yang telah melanggar peraturan lalu lintas.

Operasi yang dilakukan dengan taktik dan strategi yang matang ini membuktikan komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas kejahatan di wilayah Kota Pontianak. 

Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya-upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi semua pihak.


Sumber : Humas Polresta Pontianak (FJR)

Jono

Cegah Kriminalitas Polsek Kuala Mandor B Lakukan Patroli Presisi Dan Operasi Pekat 2024

Oleh On Maret 30, 2024



Kubu Raya Kalbar,-www.bifiksatunews.com


Personel Polsek Kuala Mandor B Polres Kubu Raya mengelar Patroli Presisi dan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Tahun 2024 Dalam Rangka cipta Kondisi guna menurunkan angka kriminalitas di wilayah Hukum Polsek  Kecamatan Kuala Mandor B.

Dalam operasi dipimpin langsung Kapolsek Kuala Mandor B IPTU AGUS SURYANA,SH. yang mana di sertai jajaran personil pada Sabtu malam minggu 30/03/24 dengan sasaran kriminal dan kejahatan lainnya.



Dalam pelaksanaan kegiatan operasi tersebut  Polsek Kuala Mandor menerjunkan sebanyak 10 (sepuluh) personel guna mengantisipasi adanya aksi kriminalitas dan penyakit Masyarakat (PEKAT) yang saat ini cukup meningkat di beberapa wilayah hukum Polda Kalbar.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kuala Mandor B IPTU AGUS SURYANA, SH mengatakan"kegiatan Patroli Presisi dan Operasi Kepolisian kewilayahan Pekat 2024 dimana Polsek Kuala Mandor B sebagai Polsek Imbangan dan tidak menutup kemungkinan wilayah Kuala Mandor B bisa saja terjadinya tindak pidana baik itu curat, curas dan curanmor serta tindak pidana lainnya"kata kapolsek. 


"Sebab itu jajaran Polsek Kuala Mandor B terus tingkatkan patroli presisi dan Operasi Kepolisian kewilayahan Pekat 2024 ini selain melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan serta tempat berkumpulnya Muda-mudi yang menitik beratkan kepada Target Operasi Pekat seperti Perjudian, Miras, Premanisme dan Narkoba " Sambung Kapolsek. 

Ditempat yang sama Kanit Reskrim IPDA DODIK YULIANTO Menjelaskan"bahwa kegiatan Operasi Kepolisian kewilayahan pekat 2024 untuk wilayah Hukum Polsek Kuala Mandor B secara umum sampai saat ini masih keadaan Kondusif aman dimana dalam Pelaksanaan Operasi Pekat kali ini kita lakukan pembinaan dan himbauan kepada masyarakat melalui peran serta para tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta unsur pemerintah setempat dibantu oleh anggota bhabinkamtibmas dalam mencegah serta sama sama menjaga wilayah Kecamatan Kuala Mandor B tetap Kondusif"tambahnya

"Selain melakukan pembinaan dan himbauan kami juga menerima masukan dan informasi dari masyarakat apabila melihat atau menemukan terjadinya tindak Pidana yang terjadi di wilayah Hukum Polsek kuala Mandor B kita  menyarankan masyarakat  agar segera melaporkan kepada pihak berwajib guna dilakukan penanganan lebih lanjut" Tutupnya. Kanit Reskrim IPDA DODIK YULIANTO.


Sumber :Polsek Kuala Mandor B

Jono

Aksi Balap.Liar di Jalan Arteri Supadio Polisi Amankan 10 Unit Motor

Oleh On Maret 30, 2024


Kubu Raya Kalbar,- www.bidiksatunews.com


Jajaran Personel  Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya berhasil mengamankan sepuluh unit kendaraan roda dua. 

Adapun Sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya pada Sabtu, 31 Maret 2024 dinihari tersebut yang dilakukan anak remaja.

Kini motor-motor yang berhasil diamankan petugas Satlantas Polres Kubu Raya tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Pol lantas simpang empat Desa Kapur bersama pemilik kendaraannya untuk dilakukan penindakan.

Saat di konfirmasi Kasi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan bahwa, saat personil  unit Lalulintas melakukan patroli, petugas melihat ada segerombolan anak-anak yang masih remaja melakukan aksi balapan liar di Jalan Arteri Supadio.



"Melihat adanya kegiatan balap liar selanjutnya dengan sigap petugas Satlantas langsung melakukan pengejaran terhadap anak-anak yang sedang melakukan balapan liar tersebut dan berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor bersama 12 orang anak-anak yang ikut dalam balapan liar  tersebut," terang Ade.

Walau kendati sebagian berhasil melarikan diri kata Ade, namun setelah mengamankan sepuluh unit sepeda motor tersebut, petugas Satlantas tetap melakukan monitoring mengantisipasi balapan serupa di seluruh wilayah yang menjadi target.

"Para petugas tetap melakukan monitoring dan patroli terhadap anak-anak yang akan melakukan aksi balap liar di jalan raya tersebut," kata Ade.

Masih kata Ade, terhadap motor-motor yang berhasil diamankan petugas Satlantas Polres Kubu Raya akan diberikan tindakan tegas apalagi, terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat menyurat dan yang menggunakan knalpot brong.


"Jajaran Polres Kubu Raya akan melakukan tindakan tegas  karena itu atensi dari Kapolres untuk menertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong," kata Ade.

Polres Kubu Raya ucap Ade  menghimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan motornya begitu saja terhadap anak-anaknya yang belum memiliki SIM dan selalu memantau keberadaan anak-anaknya pada saat malam hari apalagi sudah lewat waktu menjelang subuh hari

"Sebab jika terjadi kecelakaan dan hal lain yang tidak diinginkan, siapa yang akan disalahkan," pungkas Ade.


Sumber: Humas Polres Kubu Raya 

Jono

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu Seorang Pria di Tangkap Polisi

Oleh On Maret 28, 2024



Pontianak Kalbar-www.bidiksayunews.com-


Personil Polresta Pontianak yang terlibat dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 sekali lagi menunjukkan dedikasi mereka dengan berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 28 Maret 2024


Keberhasilan ini terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang mencurigakan.


Tersangka yang tidak disebutkan namanya itu diduga telah membuang paket narkotika jenis sabu ke dalam pot bunga di Waterfront menggunakan tangan kanannya, dengan jarak sekitar satu meter. Saat ditanya tentang kepemilikan narkotika tersebut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Setelah penggeledahan, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.


Kepala Satresnarkoba Polresta Pontianak,  menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kapuas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Demikianlah informasi terbaru terkait penangkapan tersangka atas Kepemilikan  sabu oleh personil Polresta Pontianak dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2024.


Sumber: Humas Polresta Pontianak 

Jono

3 Pelaku Kurir Narkoba Lintas Kabupaten di Cekok Polisi

Oleh On Maret 28, 2024


Kubu Raya Kalbar.-www.bidiksatunews.com-



Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antar kabupaten pada hari Kamis (28/3/24) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Transkalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.

Kemudian, Hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus, satu orang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.


Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

Para pelaku kurir narkoba berinisial AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau, serta AF (33) asal Pontianak, ditangkap secara terpisah. Awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Namun, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus.

" Ketiga pelaku ini berinisial AM (27), AR (40) asal Kabupaten Sanggau dan AF (33) asal Pontianak, penangkapan dilakukan secara terpisah, awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengebangan kasus dan menciduk AF dirumahnya yang berlokasi di Pontianak," ungkap Ade.

" Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini,"ungka Ade.

Terhadap ketiga kurir lintas Kabupaten ini di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber:  Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade

Jono