Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

SAH !!. KETOK PALU MK : WARTAWAN TAK BISA Di SANKSI PiDANA & PERDATA (SiDANG MK Hari INi; SENiN 19 JANUARi 2026) !!

Oleh On Januari 19, 2026

Www.bidiksatunews.com-
_JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tlah mengabulkan sebagian gugatan *Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)*_ terkait uji materiil _Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)._

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Suhartoyo menyebut bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan _'Restorative justice’ (RJ)._

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada, Senin (19/01/2026).

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Guntur menilai Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” sambungnya.

Guntur menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat.

“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” katanya.

“Oleh karena I itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya,” tambah Guntur.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999.

Dengan demikian, kata Guntur, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan.

Menurut Guntur, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil. Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,

“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” pungkasnya.

Terhadap putusan ini terdapat tiga orang hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.(*/dok-ist./red@admin)

Bangunan Layanan Publik Berbasis Kayu, Dapur MBG di Desa Nanga Dua Perlu Audit Teknis

Oleh On Januari 18, 2026

Www.bidiksatunews.com-
KAPUAS HULU – Pembangunan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan ini muncul setelah beredarnya gambar teknis perencanaan bangunan yang menunjukkan penggunaan konstruksi berbasis kayu, termasuk pada bagian pondasi dan struktur utama bangunan layanan publik tersebut.

Berdasarkan dokumen teknis yang diperoleh redaksi, Dapur MBG di Desa Nanga Dua dirancang menggunakan pondasi kayu belian, balok pengikat, serta tiang badan bangunan dengan ukuran tertentu yang relatif kecil.

Desain tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian standar bangunan negara, mengingat dapur MBG direncanakan sebagai fasilitas operasional jangka panjang yang mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.

⚖️ Tinjauan Regulasi Hukum
Secara normatif, pembangunan Dapur MBG di Desa Nanga Dua terikat pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Untuk bangunan layanan publik, aspek keandalan struktur menjadi kewajiban utama.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Menegaskan bahwa bangunan negara harus memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasinya, termasuk ketentuan struktur bawah dan pondasi.

Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Mengatur bahwa bangunan gedung negara pada prinsipnya bersifat permanen, kecuali terdapat penetapan sebagai bangunan sementara yang disertai dasar pertimbangan teknis dan administratif.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan, termasuk pemilihan material konstruksi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengamanatkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

🔍 Audit Teknis Dinilai Mendesak
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, penggunaan konstruksi kayu pada bangunan MBG di Desa Nanga Dua tidak serta-merta melanggar hukum, namun wajib didukung audit teknis independen.

Audit tersebut diperlukan untuk memastikan:
Kesesuaian desain dengan standar bangunan gedung negara
Ketahanan struktur terhadap beban dan kondisi lingkungan setempat.

Kesesuaian antara perencanaan, RAB, dan pelaksanaan fisik di lapangan
“Audit teknis penting agar tidak terjadi kesenjangan antara fungsi bangunan sebagai layanan publik dan kualitas konstruksi yang dibangun,” ujar salah satu pemerhati kebijakan daerah.

🏗️ Pengawasan Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait:
Alasan teknis pemilihan konstruksi kayu pada Dapur MBG Desa Nanga Dua.

Status bangunan apakah dikategorikan permanen atau semi permanen
Mekkanisme pengawasan teknis dan anggaran selama pelaksanaan pekerjaan
Publik berharap Inspektorat Daerah, APIP, serta BPK dapat melakukan penelaahan menyeluruh guna memastikan pembangunan Dapur MBG di Desa Nanga Dua berjalan sesuai regulasi, aman, dan akuntabel.

Program MBG merupakan bagian dari kebijakan strategis peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi bangunan dan pengelolaan keuangan negara menjadi syarat mutlak agar tujuan program tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Polisi selalu hadir menyapa di tengah warga, patroli siang jadi ajang silaturahmi dan edukasi.

Oleh On Januari 18, 2026

www.bidiksatunews.com
Polsek silat hilir, polres Kapuas hulu, Polda Kalbar.  guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek silat hilir melaksanakan patroli siang dengan mengedepan pendekatan humanis kepada masyarakat. Patroli tersebut dilakukan dengan menyasar titik- titik keramaian terkhusus nya di simpang silat,serta lokasi tempat warga berkumpul, termasuk warung kopi di ruas jalan lintas simpang silat.

Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya berkeliling, tetapi juga turun langsung menyapa warga, berdialog santai, serta mendengar aspirasi, dan keluhan masyarakat. Kehadiran polisi ditengah warga pada siang hari pun mendapat respon positif, Karena dinilai mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat silat hilir.


Senin,( 19/Jan/ 2026. Petugas juga memberikan himbauan kepada msyarakat agar tidak mudah percaya dengan berbagai isu nigatif  yang berkembang dan harus menyaring terlebih dehulu dan memastikan kebenaran isu - isu tersebut. warga  diingatkan untuk lebih bijak dan berhati - hati  agar tidak menjadi korban penipuan digital yang marak terjadi.


Kami ingin kehadiran polisi benar - benar dirasakan oleh masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi yang baik, sehingga warga tidak ragu menyampaikan informasi maupun permasalahan. yang ada dilingkungan mareka", ujar anggota Polsek silat hilir. Lanjut anggota Polsek menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif  menjaga keamanan lingkungan, saling peduli serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal - hal yang mencurigakan.


"' dengan sinegi antara polisi dan masyarakat, kami optimis situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek silat hilir dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif ", pungkasnya. Anggota polsek silat hilir, polres Kapuas hulu, Polda Kalbar. Harapan Kapolsek silat hilir IPDA egidius, S,H, semoga masyarakat  silat hilir tetap aman nyaman dan  kondusif.

( Bambang )

Operasi Pasar ,Pemerintahan Kecamatan Hulu Gurung   Bersama Koramil 1206-14 & Kepolisian Salurkan Gas Elpiji 3 Kg

Oleh On Januari 16, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Hulu Gurung – Dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok serta menekan dampak kenaikan harga, Aparat Pengamanan Kecamatan (Apcam) Koramil 1206-14 Hulu Gurung bersama Kepolisian Sektor Hulu Gurung melaksanakan Operasi Pasar Murah pengadaan Gas Elpiji 3 Kg, bertempat di wilayah Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu 17/1/26.
Plt.Camat ,Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi tetap terjaga serta dapat diperoleh masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan. Selain itu, operasi pasar murah ini juga sebagai bentuk pengawasan agar distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,Ungkap"Komarudin S.Pdi.
Danramil 1206-14 Hulu Gurung melalui Apcam menyampaikan bahwa keterlibatan TNI bersama Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dalam menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat. “Kami hadir untuk membantu pemerintah daerah memastikan distribusi Gas Elpiji 3 Kg berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat kecil benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya"Peltu Didik Riyono.
Sementara itu, pihak Kepolisian Hulu Gurung menegaskan bahwa pengamanan dan pengawasan dilakukan agar kegiatan berjalan lancar serta mencegah terjadinya penimbunan maupun praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET),Kata "Iptu .Haryono.
Masyarakat menyambut baik kegiatan Operasi Pasar Murah ini karena sangat membantu, terutama bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha kecil. Diharapkan melalui kegiatan ini, ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg di wilayah Hulu Gurung tetap aman, terkendali, dan terjangkau oleh masyarakat.

Jelang Porseni,Danramil 14 Hulu Gurung Pasang Baliho Kegiatan Porseni ke-44 Tingkat SD & MI di SD Simpang Mas

Oleh On Januari 15, 2026

Www.bidiksatunews.com -
Hulu Gurung – Danramil 14 Hulu Gurung bersama anggota melaksanakan pemasangan baliho kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) ke-44 tingkat SD dan MI yang dipusatkan di SD Simpang Mas, Desa Kelakr Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu,16/1/26.

Pemasangan baliho ini merupakan bentuk dukungan TNI AD, khususnya Koramil 1206-14/Hulu Gurung, terhadap kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda melalui ajang olahraga dan seni di tingkat sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah.

Danramil 14 Hulu Gurung menyampaikan bahwa Porseni menjadi sarana penting untuk menumbuhkan sportivitas, kreativitas, serta mempererat silaturahmi antar pelajar, guru, dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu membentuk karakter disiplin, kerja sama, dan semangat berprestasi sejak usia dini.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Porseni ke-44 ini agar berjalan aman, tertib, dan lancar. Semoga kegiatan ini dapat melahirkan generasi muda yang sehat, berprestasi, dan berakhlak baik,” ujar Danramil.

Pihak sekolah dan panitia penyelenggara menyambut baik dukungan dari Koramil 14 Hulu Gurung. Kehadiran TNI di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman serta memotivasi para peserta didik dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Porseni.

Dengan terpasangnya baliho ini, diharapkan informasi pelaksanaan Porseni ke-44 tingkat SD dan MI dapat diketahui masyarakat luas serta meningkatkan partisipasi dan dukungan semua pihak demi suksesnya kegiatan tersebut,Ujar"Peltu Didik Riyono.


(Ddk)

Kapolda Kalbar Resmikan Lapangan Padel  YeKaBe

Oleh On Januari 15, 2026


Www.bidiksatunews.com-
PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., meresmikan Lapangan Padel Yekabe yang berlokasi Jl.Adisucipto Km 9.5,  Kabupaten Kubu raya.  Kamis (15/01/2026)

Kegiatan peresmian dihadiri oleh
Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalbar, 
Irwasda Polda Kalbar, para PJU Polda kalbar, Kapolres/ta Jajaran Polda Kalbar
Para Pengurus Bhayangkari dan Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalbar serta  para Pengurus Cabang se-daerah Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan  terimakasih kepada semua pihak  yang telah membantu pembangunan lapangan padel YeKaBe serta mengajak pejabat kepolisian disemua level untuk meramaikan lapangan padel YeKaBe.
."Tugas kita sebagai Keluarga Besar Kepolisian  mendukung kegiatan Bhayangkari para pimpinan semua level agar ikut meramaikan Lapangan ini, tentunya  dengan harga khusus bagi Anggota Kepolisian. " Ungkap pipit

Pipit menambahkan bahwa Bulan Mei Tahun 2026, sudah ditetapkan akan ada  International Event yakni AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 , dampaknya GOR Kemala Bhayangkari akan digunakan sebagai salah satu tempat untuk  latihan.
Selamat kepada Pengurus Kemala Bhayangkari atas  peresmian Lapangan Padel YeKaBe, semoga berdampak pada ekonomi, sosial dan meminimalisir kegiatan negatif lainnya. Tegas irjen pipit.

​Kabid Humas Polda Kalbar,  Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.  
​menyampaikan dengan  adanya Lapangan Padel Yekabe ini, personel Polda Kalbar dapat lebih bersemangat dalam menjaga kebugaran fisik. 
."Olahraga adalah modal utama bagi kami untuk menjaga kebugaran sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,  Selain itu tempat ini juga diharapkan bisa  menjadi wadah komunikasi yang positif bagi keluarga besar Polri dan stakeholder terkait," pungkas 
Sumber Humas Polda Kalbar-Bambang.

Polisi hadir di tengah warga, patroli siang jadi ajang silaturahmi dan edukasi.

Oleh On Januari 14, 2026

www.bidiksatunews com.
Polsek silat hulu - polres Kapuas hulu, Polda Kalbar, guna menjaga situasi Kamtibmas tetap  aman dan kondusif, jajaran Polsek silat hulu melaksanakan patroli siang dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Patroli tersebut dilakukan dengan menyasar titik - titik keramaian serta lokasi tempat warga berkumpul, termasuk warung kopi ruas jalan desa.


Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya berkeliling, tetapi juga turun langsung menyapa warga, berdialog santai,serta mendengar aspirasi, dan keluhan masyarakat. Kehadiran polisi ditengah warga pada siang hari pun mendapat respons positif, karena dinilai mampu memberikan rasa aman dan nyaman.


Kamis ( 15/1/ 2026 ), petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berbagai aplikasi online yang tidak jelas asal- usul dan keamanannya, khususnya aplikasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Warga dingatkan untuk lebih bijak dan berhati - hati agar tidak menjadi korban penipuan digital yang marak terjadi.


Kami ingin kehadiran polisi benar - benar dirasakan oleh masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi yang baik, sehingga warga tidak ragu menyampaikan informasi maupun permasalahan yang ada di lingkungan mareka," ujar anggota Polsek silat hulu.


lanjut anggota Polsek menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, saling peduli serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal - hal yang mencurigakan.

" Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, kami optimis situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek silat hulu dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif," pungkasnya. Anggota Polsek silat hulu polres Kapuas hulu Polda Kalbar.

( Bambang )

SDN 06 Nanga Nuar Rusak Parah, Diduga Abaikan Amanat UU Sisdiknas dan Hak Anak.

Oleh On Januari 13, 2026

Www.bidiksatunews.com-
KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT —
Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Nanga Nuar, Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilaporkan mengalami kerusakan parah dan dinilai tidak lagi layak untuk kegiatan belajar mengajar.

Fakta ini terpantau langsung oleh awak media bidiksatunews.com pada Selasa (13/1/2026).

Atap bangunan sekolah tampak bocor di sejumlah titik, sementara struktur bagian atas bangunan telah rapuh dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Saat musim hujan, air kerap menggenangi ruang kelas sehingga meja dan bangku siswa harus dipindahkan agar terhindar dari tetesan air.

Ironisnya, di tengah keterbatasan sarana dan prasarana tersebut, semangat siswa untuk menuntut ilmu tetap tinggi. Anak-anak tetap mengikuti proses pembelajaran meskipun cuaca ekstrem dan kondisi sekolah yang jauh dari standar kelayakan.

Salah seorang orang tua murid mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurutnya, kerusakan sekolah sudah berlangsung lama, namun belum terlihat adanya perbaikan dari pemerintah daerah.

“Selama ini kami, para orang tua dan masyarakat, hanya bisa bergotong royong secara swadaya.

Kami membeli terpal untuk menutup atap yang bocor agar anak-anak tetap bisa belajar,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya Pasal 11 ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.

Lebih lanjut, kondisi SDN 06 Nanga Nuar juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat dan bakatnya, serta berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman keselamatan di lingkungan pendidikan.

Masyarakat menilai, pembiaran terhadap kondisi sekolah yang rusak parah dapat mengancam keselamatan siswa dan menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Warga berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu, segera melakukan peninjauan langsung dan mengalokasikan anggaran perbaikan secara serius.

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata.
Pendidikan adalah hak dasar anak-anak kami.

Sekolah ini perlu segera diperbaiki agar proses belajar mengajar dapat berjalan aman dan nyaman,” harap warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu terkait rencana perbaikan SDN 06 Nanga Nuar. Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Mediasi Homestay Arwana di Teluk Betung Selatan Tidak Solusif, Warga Minta Penutupan

Oleh On Januari 12, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Bandar Lampung - Mediasi antara pihak Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, dan warga Lingkungan 1 Kelurahan Talang, terkait masalah Homestay Arwana yang diduga dipergunakan untuk prostitusi, dinilai tidak solusif oleh tokoh masyarakat, Ginta Wiryasenjaya.

Ginta menyatakan bahwa mediasi tersebut tidak efektif karena tidak ada solusi yang jelas untuk mengatasi masalah dugaan prostitusi di Homestay Arwana. Ia menyarankan agar Homestay Arwana membuat perjanjian dengan warga bahwa jika terbukti ada aktivitas prostitusi, maka penginapan dapat dihancurkan oleh masyarakat.

Warga Lingkungan 1 dan 2 Kelurahan Talang telah lama merasa terganggu dengan keberadaan Homestay Arwana yang diduga menjadi sarang prostitusi. Mereka meminta agar izin Homestay Arwana dicabut dan penginapan ditutup.

Lurah Talang, Nani, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung menutup Homestay Arwana karena pemiliknya telah memiliki izin resmi. Ia akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Walikota Bandar Lampung untuk membahas permintaan warga.

Pemilik Homestay Arwana, Oniel, meminta agar tidak ada penutupan sementara atau tindakan anarki dari warga sampai ada perintah langsung dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ia mengaku telah memiliki izin dari Dinas Perkim dan DPMPTSP Kota Bandar Lampung, tetapi belum memiliki izin dari Dinas Pariwisata.

Homestay Arwana berlokasi di Jalan Ikan Mujair, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. 

( Bambang )

Rapat Bareng Dekan-Mahasiswa, Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Lebih Berkeadilan.

Oleh On Januari 12, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan dekan dan mahasiswa fakultas hukum Universitas Jenderal Achmad Yani. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru diharapkan lebih berkeadilan dari aturan hukum sebelumnya.
"Kemarin kita sudah menyelesaikan dua Undang-undang, yang paling penting terkait hukum, yaitu KUHP dan KUHAP. Terlepas dari masih banyaknya kritikan, tapi menurut kami itulah yang terbaik yang bisa kami lakukan," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).


Habiburokhman mengatakan KUHP yang lama merupakan warisan Belanda yang mesti diperbarui. Ia menyinggung KUHAP sebelumnya adalah warisan orde baru.

"Kita paham hukum di masa itu adalah sekadar alat represif dari kekuasaan, digunakan bukan sekadar pencari keadilan tapi sebagai alat represif kekuasaan dan kita perbaiki itu semua dari pondasinya pun kita perbaiki," ujar Habiburokhman. 


Waketum Gerindra ini menyebut KUHP sebelumnya merupakan peninggalan kolonial yang menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. Ia menyebut dalam KUHP lama tak mengenal mens rea atau sikap batin seseorang saat melakukan tindak pidana.

"KUHP kita itu selama berlaku mungkin 100 tahun sudah ya, sejak zaman kolonial menganut asas monisitis, artinya penjatuhan hukum pidana itu berdasarkan terjadi atau tidaknya peristiwa pidana saja, tidak mengacu pada mens rea," ujar Habiburokhman.

"Tidak mengacu pada sikap batin orang yang melakukan pidana. Itu kita bongkar, Kita bikin pondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru," ungkapnya.


Habiburokhman mengatakan sebagian besar pasal di KUHP baru telah dibahas sebelum tahun 2019. Ia menyebut dalam KUHP baru diterapkan ajaran dualistis yang juga mempertimbangkan sikap batin pelaku.

"Walaupun kami cuma mengesahkan saja, karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas di sebelum tahun 2019, saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan tapi disahkannya di tahun 2023," ujar Habiburokhman.

"Tapi pondasi dasarnya memang sudah sangat baik KUHP baru. Nah itu mengubah asas monistis menjadi dualistis. Dualistis Itu artinya apa, dalam penjatuhan hukum pidana kita harus mengacu pada mens rea sikap batin si pelaku," imbuhnya.

Mencegah Radikalisme Sejak Bangku Sekolah, SMA Negeri 1 Palangka Raya Perkuat Pendidikan Karakter

Oleh On Januari 12, 2026

Palangka Raya, Bidiksatunews.com — Munculnya kasus radikalisme di lingkungan sekolah menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan nasional. Peristiwa tersebut tidak hanya mengguncang rasa aman masyarakat, tetapi juga mengungkap fakta yang mengkhawatirkan terkait keterlibatan jaringan lintas daerah, termasuk salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah.

Hasil penelusuran aparat keamanan menunjukkan bahwa aksi tersebut tidak berdiri sendiri. Dari pendalaman lebih lanjut, diketahui terdapat dua anak di daerah tersebut yang terpapar paham radikalisme dan berada dalam jaringan yang sama dengan pelaku utama, yang terhubung melalui satu grup dalam permainan daring Roblox.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai peran sekolah dalam membentengi peserta didik dari pengaruh negatif, terutama di era digital. Di satu sisi, gawai menjadi sarana pembelajaran, namun di sisi lain berpotensi menjadi pintu masuk ideologi menyimpang jika tidak diawasi secara tepat.

Menanggapi situasi tersebut, awak media Liputan SBM mendatangi SMA Negeri 1 Palangka Raya untuk melihat langsung langkah konkret yang dilakukan sekolah dalam membangun karakter siswa sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyimpangan perilaku dan tindak kejahatan pada anak.
Kepala SMA Negeri 1 Palangka Raya, Drs. Arbusin, mengatakan bahwa pihak sekolah telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam sejak dua tahun terakhir. Salah satu bentuknya adalah penyediaan loker khusus untuk menyimpan ponsel siswa selama jam sekolah.

“Untuk mencegah dan mengantisipasi ketergantungan pada gadget, kami menyediakan loker khusus untuk menyimpan HP siswa. Selama berada di sekolah, siswa tidak diperkenankan bermain HP,” ujarnya. Senin (16/1/2026). Menurut Arbusin, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pendidikan karakter yang lebih komprehensif. Sekolah tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan moral peserta didik.

Sebagai wujud komitmen tersebut, SMA Negeri 1 Palangka Raya menerapkan lima nilai utama pendidikan karakter, yakni religius, santun, disiplin, bersih, dan kerja keras. Nilai-nilai ini diinternalisasikan dalam proses pembelajaran maupun aktivitas keseharian siswa. “Karakter yang kuat adalah benteng utama anak-anak kita. Jika nilai-nilai ini tertanam sejak dini, mereka akan lebih mampu memilah pengaruh buruk dari luar, termasuk yang datang melalui media digital,” jelasnya.

Selain itu, pihak sekolah juga aktif menjalin koordinasi dengan berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, serta aparat penegak hukum. Sinergi ini dilakukan untuk memastikan pembinaan siswa berjalan menyeluruh, mencakup aspek akademik, mental, sosial, dan hukum.

Arbusin juga mengingatkan bahwa Kementerian Pendidikan telah membentuk Tim Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan di Sekolah sebagai upaya sistematis dalam mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran dan kekerasan di lingkungan pendidikan. “Semua ini dilakukan agar siswa tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masa depan mereka sendiri,” pungkasnya.

Wujud Sosial Kearifan Budaya, Kodim 1209/Bengkayang Gelar Kegiatan Pembersihan di Sekitar Rumah Adat Dayak

Oleh On Januari 12, 2026

Www.bidiksatunews.com-
BENGKAYANG – Kodim 1209/Bky menggelar kegiatan pembersihan lingkungan di sekitar Rumah Adat Dayak Bengkayang sebagai bentuk penghormatan dan wujud nyata kepedulian terhadap kearifan budaya lokal. Kegiatan ini dilakukan guna menjaga kebersihan dan keindahan salah satu ikon budaya yang menjadi sumber kebanggaan masyarakat Dayak yang bertempat di Jl. Raya Sanggau Ledo Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang.
Senin ( 12/01/26 ).
 
Anggota Kodim secara bersama-sama terlibat aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan. Mulai dari mempersiapkan alat pembersih hingga melakukan pekerjaan fisik membersihkan berbagai jenis sampah yang ada di lokasi. Semua peserta menunjukkan semangat yang tinggi dalam berkontribusi untuk menjaga keasrian rumah adat.
 
Pembersihan dilakukan tidak hanya di dalam halaman utama rumah adat, melainkan juga mencakup area luar sekitaran kompleks bangunan tersebut. Bagian dalam halaman dibersihkan dari debu, daun kering, dan sampah kecil, sementara area luar difokuskan untuk membersihkan sampah plastik dan memotong rumput liar yang sudah panjang karena sangat mengganggu keindahan lingkungan sekitar.
 
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk kebersihan fisik, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara institusi keamanan dengan masyarakat dalam melestarikan budaya lokal. Melalui aksi nyata seperti ini, Kodim ingin menunjukkan bahwa pelestarian budaya adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
 
Hasil kegiatan pembersihan memberikan dampak positif, dengan lingkungan sekitar Rumah Adat Dayak Bengkayang menjadi lebih bersih dan nyaman. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekitar untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus memperkuat hubungan baik antara Kodim 1209/Bky dengan warga masyarakat dalam upaya melestarikan kearifan budaya daerah.

Sumber : Pendim 1209/Bky. ( Bambang)

Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Laga Persijap Vs Dewa United

Oleh On Januari 12, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Jepara - Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menurunkan 485 personel gabungan untuk mengamankan laga BRI Liga Super musim 2025/2026 antara Persijap Jepara melawan Dewa United di Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara, pada Senin (12/1/2026) malam.

Pasukan pengamanan melibatkan Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Steward, panitia pelaksana, hingga tenaga medis. Mereka disebar pada tiga ring pengamanan mulai dari dalam stadion hingga area luar.

Selain itu, aparat juga menyiapkan tim penyisiran, untuk mencegah masuknya flare maupun benda berbahaya ke dalam stadion.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara melalui Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjaga keamanan jalannya pertandingan. 

Menurutnya, pengamanan dilakukan sesuai prosedur yang tertuang dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2022.

“Polres Jepara bersama seluruh stakeholder akan bekerja maksimal agar pertandingan ini berjalan aman, lancar, dan tertib. Kami juga mengimbau suporter untuk mendukung tim kesayangan dengan cara yang positif dan sportif,” ujar AKP Dwi.

Kasihumas menambahkan, aparat memberi perhatian khusus pada jalur masuk stadion dan barang bawaan penonton. Setiap penonton akan menjalani pemeriksaan ketat sebelum masuk ke area tribun.

“Kami akan menindak tegas setiap upaya membawa flare, kembang api, senjata tajam, maupun benda berbahaya lainnya. Penonton diharapkan tertib agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.

Polisi juga menyiapkan jalur alternatif bagi mobilitas tim maupun penonton. Skema pengaturan arus lalu lintas dipersiapkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan usai pertandingan.

“Kami ingin memastikan seluruh penonton merasa aman sejak datang, menonton pertandingan, hingga kembali ke rumah masing-masing. Semua sudah kami persiapkan dengan matang,” tegasnya.

Disamping itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna juga mengajak warga masyarakat yang ingin mendukung Persijap Jepara bisa mengikuti peraturan keamanan yang ada.

“Tentunya, kami mengajak masyarakat untuk mendukung tim kebanggaan sepakbola Jepara dengan cara santun dan saling menghormati menjaga fasilitas yang dibangun oleh negara jangan sampai dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Seperti diketahui, laga pekan ke-17 BRI Super League antara Persijap Jepara vs Dewa United akan berlangsung di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 19.00 WIB.​

Kedua tim menghadapi tantangan besar karena absennya beberapa pemain pilar akibat akumulasi kartu dan sanksi. 

Pada pertandingan sebelumnya Persijap Jepara harus mengakui keunggulan Persija Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno. 2-0. 

Saat ini, Persijap menghuni dasar klasemen dengan 9 poin dari 16 laga yang dimainkan. 

Sedangkan tamunya, Dewa United juga baru saja mengalami kekalahan dari Bhayangkara FC di Stadion Sumpah Pemuda dengan skor tipis 1-0.  

Saat ini, Dewa United berada di posisi 14 dengan mengumpulkan 17 poin.

( Bambang )