Formulir Kontak
Investigasi Lapangan PT Agro Palindo Sakti 2 Wilmar Grup Tak Bocorkan Limbah
Oleh bidiksatunews On Januari 10, 2026
*Banjir Rendam Beberapa Wilayah Sanggau, Kodim 1204/Sgu Gerak Cepat Terjunkan Personel*
Oleh bidiksatunews On Januari 10, 2026
Maraknya Galian C Ilegal di Sanggau KalimantanBarat, Minta Kepada Kepala Dinas ESDM Tegaskan Pentingnya Perizinan Sah
Oleh bidiksatunews On Januari 09, 2026
Dan menambahkan tidakjauhdarijalanNegara, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.
Dukung Asta Cita Presiden RI Dalam Ketahanan Pangan, Kasrem 121/Abw hadiri Tanam Padi Perdana di lahan seluas 4,2 Hektar
Oleh bidiksatunews On Januari 08, 2026
Polres Sanggau Perketat Pengamanan Pancur Aji, Libur Tahun Baru Berlangsung Aman dan Terkendali
Oleh bidiksatunews On Januari 03, 2026
Regu I Posyan Pujasera Intensifkan Patroli dan Layanan Publik di Sanggau
Oleh bidiksatunews On Januari 03, 2026
Warga Sekayam Dikejutkan Penemuan Jenazah Pria di Sungai Sekayam
Oleh bidiksatunews On Desember 27, 2025
Ngopi Bareng Bersama Rekan-Rekan Sejawat walaupun berbeda media,tapi Propesi tetap sama
Oleh bidiksatunews On Desember 06, 2025
Polsek Entikong Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar dan Erupsi Semeru
Oleh bidiksatunews On Desember 04, 2025
PT. Permai Alam Raya Menyerahkan Bantuan CSR, Untuk Masyarakat Kurang Mampu Di Dusun Berungkat, Desa Bungkang yang Berjalan dengan Lancar.
Oleh bidiksatunews On November 22, 2025
Kunjungan Universitas UNIMAS Malaysia ke Universitas Pancabakti (UPB)
Oleh bidiksatunews On November 13, 2025
PT. Permai Alam Raya Menyerahkan Bantuan CSR, Untuk Masyarakat Kurang Mampu Di Dusun Berungkat, Desa Bungkang yang Berjalan dengan Lancar.
Oleh bidiksatunews On Oktober 04, 2025
PT. Permai Alam Raya Distribusi Bantuan CSR, Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Lansia Di Desa Bungkang.
Oleh bidiksatunews On Agustus 20, 2025
Dugaan Korupsi " Mark Up Harga Buku " Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau
Oleh bidiksatunews On Agustus 05, 2025
Acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kerukunan Keluarga Besar Soppeng (KKBS) Kalimantan Barat
Oleh bidiksatunews On Juni 14, 2025
Kalbar, www.bidiksatunews.com Pontianak ~ Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan menyelimuti acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kerukunan Keluarga Besar Soppeng (KKBS) Kalimantan Barat yang digelar dengan hikmat di Hotel Qubu Resort, Kubu Raya, Pontianak, Sabtu (14/6/2025) pagi.
Dalam prosesi tersebut, Ashar Ardhiansyah resmi dikukuhkan sebagai Ketua DPW KKBS Kalbar didampingi oleh Hasanuddin sebagai Sekretaris dan Muh. Abduh sebagai Bendahara. Pengukuhan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Jenderal KKBS Aprial Hasfa, adapun Andi Nurhiyari Jamaro, hadir melantik mewakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional KKBS Ali Duppa.
Acara turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan para sesepuh KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan), di antaranya Ketua BPW KKSS Kalimantan Barat Burhan, Ketua PW IWSS Kalbar Juli, serta Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar Nuryamin. Keberadaan tokoh-tokoh ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara warga Soppeng dan komunitas Sulawesi Selatan lainnya di Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Andi Nurhiyari Jamaro menyampaikan pesan agar DPW KKBS Kalbar senantiasa menjaga semangat kekeluargaan, solidaritas sosial, dan menjalin kerukunan antar-etnis di wilayah setempat. Ia juga menegaskan bahwa KKBS mendukung penuh setiap program dan kegiatan BPW KKSS Kalbar yang sekaligus menjadi pembina dalam organisasi.
“KKBS bukan hanya simbol identitas, tetapi wadah untuk terus berbuat kebaikan, menebar manfaat sosial, dan memperkuat kerja sama antarkeluarga perantau Soppeng,” ujar Nuhyari.
Pengukuhan ini sekaligus menjadi momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara warga Soppeng yang bermukim di Kalimantan Barat. Dengan semangat kebersamaan, KKBS Kalbar berkomitmen terus aktif dalam kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan.
Acara ditutup dengan ramah tamah serta foto bersama seluruh pengurus dan tamu undangan. Semoga kepengurusan baru ini membawa semangat baru dan kontribusi nyata bagi masyarakat Soppeng di tanah rantau, khususnya di Kalimantan Barat.
publikasi. www.bidiksatunews.com
Workshop Penggiat P4GN Kabupaten Sanggau, Di Kecamatan Sekayam Berjalan Lancar
Oleh bidiksatunews On Mei 27, 2025
Sanggau. www.bidiksatunews.com -Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau mengadakan giat workshop Penggiat Pencegahan , Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. (P4GN) di Kecamatan Sekayam. Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Dwianggi Dyana Wiko S, S.Ikom. saat di temui di aula kantor Kecamatan Sekayam. 26/.05/2015.
"Kita mengulang kembali pengetahuan tentang informasi kegiatan P4GN ini dari BNNK Sanggau tahun 2024. untuk topik hari ini kami ada empat topik pembahasan, Pertama Peran penggiat P4GN di wilayah Sekayam, kedua konseling rehabilitasi, ketiga yaitu untuk publik speaking, dan terakhir untuk pengembangan karakter penggiat P4GN.
Diharapkan untuk penggiat P4GN ini dapat memberikan program berkelanjutan terutama di program P4GN untuk wilayah masing - masing Desa dari penggiat P4GN itu sendiri. untuk giat hari ini ada tiga Desa untuk Desa lain nya kami mempunyai program P4GN tersendiri, kami harapkan sepuluh Desa mendapatkan informasi dan kegiatan dari BNN secara masif dan merata.
Untuk internal kami sendiri Kami mengupayakan konseler yang nantinya kami berdayakan di bidang rehabilitasi, dari masyarakat sendiri bisa membantu dari pelaporan pencandu atau dari orang yang ingin rehabilitasi.
Dihimbau juga kepada masyarakat, bisa menjadi perpanjangan tangan dari BNN terutama untuk informasi, seperti apapun informasi itu sangat bermanfaat bagi BNN." ungkap Dwianggi.
Publikasi. www.bidiksatunews.com
Kunjungan Anggota DPRD Sanggau, Di Lokasi Rencana Pembangunan Rumah Adat Melayu Di Kecamatan Sekayam.
Oleh bidiksatunews On Mei 12, 2025
Sanggau, www.bidiksatunews.com Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Zulkarnain bersama rombongan, Ketua MABM Kabupaten Sanggau Budi Darmawan serta anggota, Anggota DPRD Dapil IV Ismail Ham Camat Sekayam, juga beberapa tamu lainnya, mengunjungi tempat lokasi rencana pembangunan rumah adat Melayu di Desa Balai Karangan. Senin, 12/ 05/2025.
Zulkarnain saat di temui di lokasi rencana pembangunan rumah adat Melayu di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Zul mengungkapkan,
"Kita mendukung pembangunan rumah adat Melayu di lokasi MTQ ini, dalam kesempatan ini kita juga meninjau lokasi tempat yang akan di bangun rumah adat Melayu, akan ada beberapa hal lagi yang akan kami lakukan atau pematangan lahan.
Kami mensuport pembangunan rumah adat Melayu ini, masih ada yang perlu dilakukan yaitu untuk pematangan lahan itu utama, seperti penggusuran lahan menggunakan alat berat, untuk pembangunan menggunakan alat berat dari Kabupaten Sanggau." Ungkap Zul.
publikasi. www.bidiksatunews.com
Diduga Tambang Bauksit Milik Riski di Tayan Tidak Mengantongi Izin Kementerian KLHK, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Oleh bidiksatunews On Mei 12, 2025
Sanggau,Kalbar. - Tambang merupakan salah satu kekayaan negara yang dikuasai oleh pemerintah,”artinya, pelaksanaan aktivitas pertambangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelaksana, sedangkan pemerintah berperan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan. Pemerintah berhak memberikan dan mencabut izin pelaksanaan aktivitas pertambangan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Hingga kini, masih ada masalah yang belum bisa terselesaikan yaitu masalah tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).
"Menurut Korwil TINDAK Indonesia dan ketua Litbang YLBH-LMRRI (Bambang Iswanto.AMd)
dampak aktivitas Pertambangan Ilegal atau PETI sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah dan jelas merusak lingkungan,"ucapnya.
“Penambangan bauksit ilegal milik Riski berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan. Tambang ilegal atau (PETI) juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah,baik pusat maupun daerah,”kata Bambang kepada Media senin. (12/5/2025).
Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal atau (PETI) terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices,"pungkasnya.
"Hal ini dapat di amati dari pembuangan limbah tambang bauksit milik Riski pada saat proses pencucian langsung menuju ke sungai Subah yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.kegiatan penambangan seperti ini juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa karena abainya pelaku tambang bauksit terhadap presedur operasional keselamatan kerja."ucap Bambang.
Korwil TINDAK Indonesia dan Ketua Litbang YLBH -LMRRI Bambang Iswanto, A.Md menyarankan upaya dan strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah timbulnya dampak merugikan negara, pemerintah harus melakukan berbagai upaya dan strategi untuk menertibkan tambang ilegal tersebut, seperti ;
1. Pengaturan dan Perbaikan Data Pertambangan Tanpa Izin
Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah melakukan pengaturan dan perbaikan data pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di area kehutanan.
“Pengaturan dan perbaikan data ini penting dilakukan karena dengan adanya data yang valid, maka proses pengawasan dan penertiban dapat dilakukan dengan lancar.
2. Pengecekan atau Inspeksi Dadakan.
Pemerintah bersama KLHK, Kemenko Maritim, dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menggalakkan pengecekan atau inspeksi dadakan (Sidak) ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat pengiriman bahan dari tambang-tambang tak berizin. Tujuannya, agar pergerakan barang ilegal bisa ditekan.
3. Penertiban oleh Aparat Penegak Hukum.
Dalam hal ini, pemerintah menugaskan Gakkum (Penegakan Hukum) kepolisian khususnya Kepolisian Daerah (Polda) bersama dengan TNI melakukan upaya penegakan hukum untuk menertibkan dan memberantas tambang ilegal secara langsung ke titik lokasi.
4. Pemberian Sanksi.
Pemerintah harus menegakkan pemberian sanksi hukum seperti kurungan penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah (sesuai UU Pertambangan Minerba).
5. Penyuluhan dan Sosialisasi Dampak dari kegiatan Tambang ilegal
secara berkala.
Pemerintah harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi dampak tambang ilegal. “Sebab, banyak oknum pelaku kegiatan tambang ilegal tidak memahami akan bahaya yang bisa muncul dari kegiatan tersebut.untuk itulah, perlu diadakan penyuluhan atau sosialisasi terutama mengenai dampak aktivitas pertambangan Ilegal atau PETI bagi lingkungan sekitar.
6. Menyediakan Lapangan Kerja.
Pemerintah harus berupaya menyediakan lapangan pekerjaan lain bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan memberi fasilitas pelatihan kerja melalui Pemerintah Daerah.
"Bambang menyebutkan, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu dari sekian banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah,penyelesaiannya juga memang tidak mudah dan harus bertahap, namun apabila tidak segera diatasi, dampak lingkungan dan kerugian bagi negara akan semakin bertambah,”ucapnya.
Di tempat terpisah "Ketua Umum YLBH LMRRI dan Koordinator TINDAK Indonesia (Yayat Darmawi.SE.SH.MH) mengatakan bahwa Pelanggaran yang Sering Terjadi di wilayah Kalimantan Barat yaitu
Penambangan tanpa izin,
Kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Penambangan di kawasan hutan
Melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Pelanggaran lingkungan yang sering terjadi yaitu
Merusak lingkungan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL) dan izin usaha bidang lingkungan hidup.
Sanksi yang Berlaku yaitu Sanksi pidana:
Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(Selasa.13.Mei.2025)
Sanksi administratif:
Selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat dikenakan.
Upaya Penanganan:
Penyidikan dan penangkapan:
Gakkum LHK melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku penambangan ilegal, termasuk petinggi perusahaan.
Pemberian sanksi:
Pelaku penambangan ilegal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembangan kasus:
Penyidik Gakkum KLHK terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk korporasi."tegas Yayat.
Di sisi lain Pemerhati Lingkungan dan Sekretaris Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA Syamsuardi, menegaskan bahwa ketegasan sanksi negara tersebut akan dijadikan momentum oleh para pegiat lingkungan untuk melakukan aksi dan mendukung penyelesaian masalah pengemplang kewajiban ini yang terindikasi ada unsur kesengajaan."katanya.
"Syamsuardi menambahkan, pemerintah harus bertindak tegas agar kegiatan usaha yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengabaian dan kepatuhan terhadap peraturan.
Dia menilai, bagi perusahaan-perusahaan pelanggar yang telah masuk dalam dalam KLHK sebagaimana dilampirkan dalam SK Menteri LHK No. 196 itu, harus bersiap menerima sanksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 24 Tahun 2021 dan masuk dalam kebijakan ABS atau Automatic Blocking System. "Indikasi pelanggarannya jelas, antara lain merusak kawasan hutan, adanya kerugian negara dan ketidakpatuhan terhadap peraturan."tegas Syamsuardi.(Mr.Edi/Tim)
Camat Sekayam Himbau Masyarakat, Untuk Membuang Sampah Pada Tempatnya, Terutama Di TPA Sampah
Oleh bidiksatunews On April 24, 2025
Sanggau, www.bidiksatunews.com Plt Camat Sekayam, Supriadi Simarmata, S.Pd.K meminta kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, yaitu di Tempat Pembuangan Akhir Sampah. yang selama ini menjadi perhatian serius Pemerintah, Camat Sekayam Supriadi Simarmata saat di temui di Kantor Kecamatan Sekayam 21/04/2025.
"Agar ada kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya terutama di TPA, karena pembuangan sampah di jalan, menjadi penghambat armada pembuangan ke belakang. dan juga jika TPA kita sudah penuh, tentu nya kita perlu biaya penggusuran. Desember 2024 kita ada suntikan dana Rp 10 juta dan itu langsung kita eksekusi.
Dengan keadaan kota kita di Sekayam ini untuk volume TPA yang ada ini tidak seimbang, seharusnya ada lokasi yang luas, Sekayam ini besar kota nya. sedangkan untuk TPA ini yang luas nya lebih kurang satu hektar infonya dari Kesra.
Kita berharap masyarakat mau kerjasama supaya masyarakat yang membuang sampah tidak menutup akses jalan menuju pembuangan sampah ke belakang, kita sudah memberikan himbauan kepada masyarakat agar membuang sampah kearah belakang TPA. supaya mobil maju atau mundur bisa bergerak dan tidak tertutup. mobil kita Kecamatan satu unit, tetapi mobil masyarakat yang milik pribadi itu banyak juga yang membuang sampah di TPA.
Semoga program Pemerintah Bupati kita Sanggau yang baru ini, semangat membahas permasalahan sampah, tidak mustahil terobosan baru permasalahan TPA ini bisa berjalan dengan baik." ungkapnya.
publikasi. www.bidiksatunews.com









